Kamis, 10 Juni 2010

“THE CRIME OF PADRE AMARO" (Tinjauan Moral atas Kejahatan Padre Amaro)

I. Pengantar
Menyimak film “The Crime of Padre Amaro” kita bisa mengatakan bahwa film ini di satu sisi sungguh interesan karena berani membuka mata dunia akan sisi terselubung dari kehidupan seorang imam atau religius. Namun di sisi lain, film ini telah menimbulkan sebuah pertanyaan moral yang perlu dijawab. Dalam arti tertentu, film ini memperlihatkan betapa kejahatan moral itu ternyata menyentuh wilayah atau masuk dalam kehidupan seorang imam. Pertanyaan kita adalah pantaskah seorang imam atau biarawan melakukan kejahatan moral? Bukankah mereka adalah kaum berjubah yang justru harus menjunjung tinggi sikap atau perbuatan moral dan bukankah mereka adalah penjaga moral, yang dari sendirinya harus menjadi teladan bagi orang lain dalam berbuat atau bertindak secara moral. Pertanyaan kita adalah kejahatan moral apakah yang telah dilakukan seorang imam secara khusus Padre Amaro?
Tulisan berikut ini secara khusus memetakan beberapa penilaian moral atas tindakan yang dilakukan oleh Padre Amaro terhadap Amelia. Namun sebelum kita membuat suatu penilaian moral atas perbuatan Padre Amaro, baiklah terlebih dahulu kita melihat secara sekilas sinopsis dari film ini sehingga kita memiliki gambaran holistik tentang film ini dan terutama mengenal latar-belakang mengapa Padre Amaro berani melakukan perbuatan amoral tersebut dan beberapa perilaku buruk lain yang dilakukannya.

II. Sinopsis Film “The Crime of Padre Amaro”
The Crime of Padre Amaro merupakan sebuah film box-office yang sukses namun sekaligus kontroversial di Meksiko. Film ini menceritakan seorang imam muda (Padre Amaro) yang begitu idealis, yang diutus untuk berkarya di sebuah kota kecil di Meksiko. Ia diminta untuk membantu Padre Benito (Sancho Gracia) untuk membangun sebuah rumah sakit kecil. Di tempat ini ia bertemu dengan seorang gadis muda yang sangat religius dan cantik, Amelia (Ana Claudia Talancon), yang kemudian menaruh rasa simpati dan jatuh cinta dengannya. Di tempat ini, Padre Amaro dengan cepat mempelajari bahwa paroki setempat tidak lain merupakan sebuah “rumah panas”, yang menggunakan agama untuk agenda-agenda mereka. Agenda-agenda yang dimaksud antara lain: perang gerilya, perzinahan, dan koneksi dengan obat-obatan. Rahasia ini, kemudian diungkapkan dalam sebuah artikel yang dipublikasikan dalam sebuah surat kabar oleh Ruben (Andreas Montiel), mantan kekasih Amelia yang mempertanyakan komitmennya kepada Allah dan keyakinannya akan Allah. Artikel itu menimbulkan sebuah revolusi singkat, dan ini tampak sebagaimana Padre Amaro mempertimbangkan hasrat manusiawinya dan keinginan untuk hidup selibat, ia menguji kembali imannya dan tindakan-tindakan para imam lainnya.
The Crime of Padre Amaro menyebabkan sebuah kekejaman di Meksiko, di mana beberapa orang merasa adanya kekhawatiran dengan sikap Gereja, termasuk soal penyalahgunaan kekuasaan dan beberapa agenda buruk lainnya disimak sebagai suatu sakrilegi dan memperlihatkan sikap-sikap imam-imam yang kejam dan tidak adil. Padre Amaro (Bernal) adalah alasan utama kita menonton film ini. Penampilannya dipenuhi dengan nuansa-nuansa yang nyaris tak kelihatan dan memiliki pilihan-pilihan kecil untuk menciptakan sebuah gambaran introspektif tentang seorang manusia yang tidak mau mematahkan (menghilangkan) hidup selibatnya akan tetapi berusaha mengakomodasi kodrat cinta dan seksnya ke dalam panggilan hidupnya
Di akhir film ini, yang menampilkan para imam yang koruptif dan krisis-krisis iman sesungguhnya bukan merupakan hal yang baru. Akan tetapi sesungguhnya film ini cukup berhasil dalam menampakkan suasana politik yang hebat bagi Gereja Katolik dan sebuah catatan yang sangat hebat tentang penyalahgunaan kekuasaan Gereja.


III. Komentar atas “The Crime of Padre Amaro”
“The Crime of Padre Amaro” (O Crime do Padre Amaro / El Crimen del Padre Amaro) yang disutradarai Carlos Carrera, menurut hemat penulis, film ini cukup membuka mata dunia terutama umat Katolik atas sikap (gaya hidup) atau tindakan dari kaum berjubah. Hal yang tampak bahwa antara perkataan dan penghayatan hidup kaum berjubah seringkali tidak selaras, malah justru sebaliknya. Sebagai seorang Katolik, apalagi dalam posisi penulis sebagai calon imam, penulis merasa kecewa dan sedih melihat perilaku para imam diosesan tersebut (Padre Benito Diaz, Natalio Perez, Martin, dll) terutama terhadap tokoh utama, Padre Amaro yang diperankan oleh Gael Garcia Bernal atas tindakan atau sikap yang ditunjukkannya dalam tugas pelayanan pastoralnya.
Pada level permukaan, film ini boleh disimak sebagai sebuah pemberontakan yang melawan tradisi kuno agama Katolik seperti keharusan untuk menjalani hidup selibat bagi kaum klerus dan pendewaan akan harta benda. Berkenaan dengan hal ini, Padre Amaro dicela sebagai seorang kriminal iman sebagaimana yang dilihat oleh publik, meskipun demikian, nafsu seks dari Padre Amaro di sini sesungguhnya bukan merupakan sebuah tindakan pidana. Pertanyaan kita selanjutnya adalah di manakah pusat kontroversi film ini?
Pusat kontroversi film ini adalah korupsi yang menekan dan mungkin merongrong institusi Gereja. Gereja sendiri menangani wadah perusahaan yang memonopoli obat-obatan dengan maksud agar mempertahankan stabilitas mereka, mayoritas pemimpin gereja, mulai dari Uskup hingga ke petugas koster. Dalam arti ini Gereja sendiri merasa nyaman dengan keadaan seperti ini. Di balik kesucian dan kemurnian hidup seorang religius, ternyata tersembunyi suatu kebobrokan atau kejahatan moral yang dapat menjadi sebuah pukulan berat bagi institusi Gereja Katolik. Pertanyaannya adalah seberapa parahnya kejahatan itu? Dan apakah yang telah dilakukan? Salah satu kejahatan terselubung misalnya dari Padre Amaro oleh karena dorongan naluri manusiawinya, ternyata pun menerima korupsi yang dilakukan Gereja dengan cara berpartisipasi atau terlibat dalam kebohongan yang sama. Namun sayang sekali, film ini tidak menampilkan cerita yang panjang tentang korupsi ini. Salah satu ironi kejahatan yang paling mengerikan dari film ini, sebagaimana terbukti dalam banyak pengamat atau komentator, yakni para imam ditampilkan seakan-akan tidak akan pernah bersikap seperti itu, seakan-akan tidak melakukan korupsi.
Selain beberapa hal di atas, ada hal lain yang kalau disimak dengan baik cukup menyedot perhatian kita yakni tindakan kejahatan lain -yang dibarengi pula pelanggaran terhadap penghayatan hidup selibaternya (melakukan hubungan seks) dengan Amelia (Ana Claudia Talancon)- ia memaksa kekasihnya gelapnya itu untuk melakukan aborsi, yang pada gilirannya bukan menyelamatkan keadaan Amelia (bukan membahagiakan Amelia) dan menyelesaikan persoalan melainkan justru memperkeruh keadaan yang ada, misalnya berdampak pada kematian Amelia. Cerita ini sungguh ironi, Padre Amaro di satu sisi ingin terus menjalankan karya pastoralnya sebagai seorang gembala, namun di sisi lain, dia sendiri tidak setia dengan penghayatan hidup imamatnya, malahan ia menggunakan segala cara untuk melampiaskan hasrat manusiawinya dengan melakukan hubungan seks dengan Amelia.

IV. Siapakah Padre Amaro dan Apa yang Telah Dilakukannya
Persoalan yang kadang muncul di kalangan kaum religius adalah bagaimana mereka menghadapi dorongan seksual yang sering muncul dalam hidupnya. Pertanyaan klasiknya adalah bagaimana seorang selibater itu tetap seksual dan selibat? Mungkinkah seorang selibater itu tetap seksual? Fakta dan pengalaman menunjukkan bahwa tidak semua selibater itu mampu menghayati hidup seperti ini, dan karenanya tidak heran jika tidak sedikit yang memutuskan untuk keluar, namun tidak sedikit pula yang terus melakukan pelanggaran terhadap kaul kemurniannya, misalnya dengan tetap mengadakan hubungan seks seperti yang dilakukan oleh Padre Amaro.

4.1. Padre Amaro dan Penghayatan Hidup Selibaternya
Penghayaan ketiga kaul bagi kaum berjubah di tengah perkembangan dunia sekarang bukanlah hal yang mudah. Ada banyak tawaran yang terus menggelayuti hidup kaum religius, entah berupa kenikmatan seks, harta dan kebebasan. Kehidupan para selibater pun dalam banyak hal rupanya tidak jauh berbeda dengan kehidupan kaum awam pada umumnya. Hal yang masih segar dalam ingatan kita misalnya belakangan ini di Amerika dan Eropa terjadi skandal seks yang dilakukan oleh kaum biarawan (ingat imam di Irlandia yang melakukan skandal seks baru-baru ini). Persis di tengah krisis seperti ini, kaum religius, biarawan/i justru ditantang untuk berani menghayati hidup murni atau menampilkan kemurnian dalam hidupnya. Begitu pula, ketika dunia tengah mengagung-agungkan kekayaan, ketika hidup manusia dibanjiri dengan rayuan berupa uang dan segala harta benda yang menggiurkan, kenikmatan seks, dsb, di situ kaum berjubah justru dituntut untuk mengambil sikap sebaliknya, menyangal dan menekan keinginan untuk menikmatinya. Dalam arti ini, mereka perlu menunjukkan komitmen penghayatan hidup selibaternya, salah satunya adalah menolak untuk tidak menikah. Begitu pula dalam hal menghayati kaul ketaatan, kaum berjubah dituntut untuk hidup dalam ketaatan, justru ketika dunia menawarkan kebebasan hidup.
Bercermin pada film tersebut, tampak bahwa Padre Amaro telah melakukan suatu tindakan yang tidak terpuji yakni mengadakan hubungan intim dengan kekasih gelapnya Amelia. Pada mulanya hubungan mereka ini biasa-biasa saja antara seorang pastor muda (pastor pembantu) dan seorang umat. Namun lama-kelamaan hubungan mereka meningkat menjadi sebuah hubungan yang sangat serius, dan pada titik ini mereka telah jatuh cinta satu sama lain.
Padre Amaro -kita tahu melalui film tersebut- adalah seorang Imam Projo dari salah satu keuskupan yang ada di Meksiko. Sebagai seorang gembala, Padre Amaro telah menunjukkan totalitas pengabdiannya bagi umat yang dilayaninya. Pada awalnya, segala tugas ministerialnya dijalankan dengan baik. Kehadirannya justru menarik simpati umat yang dilayaninya. Dan Padre Amaro justru mengalami dan merasakan getaran perhatian ini. Dalam arti ini, tak dapat dipungkiri bahwa ia dekat dengan umatnya begitu juga sebaliknya. Namun kedekatan dan keakrabannya dengan umatnya justru pada titik tertentu membuatnya hanyut di dalamnya. Dia pun kemudian menaruh hati dengan salah seorang gadis (Amelia). Cerita atau kisah hidup pastor muda ini menjadi semakin menarik kita si gadis muda ini pun ternyata sudah lebih dahulu menaruh hati dengan pastor ini. Perjalanan kasih keduanya terus berlanjut. Hari-hari hidup mereka diwarnai oleh ungkapan cinta dan kasih bak dua orang yang sedang memadu hati.
Cinta antara Padre Amaro dan Amelia rupanya bukan sekedar cinta biasa seperti cinta seorang pastor pada umatnya, tetapi sudah menjadi cinta eksklusif. Perasaan jatuh cinta yang mendalam ini rupanya berlanjut terus dalam segala tugas pelayanan pastoral Padre Amaro dan Amelia. Waktu terus berjalan dan seiring dengan bergulirnya waktu hubungan keduanya berlanjut terus sampai pada tingkat yang paling tinggi yakni, melakukan hubungan seks seperti suami-istri. Hasil hubungan itu ternyata berdampak positif bahwa Amelia hamil. Mendengar bahwa Amelia positif hamil, Padre Amaro justru menunjukkan reaksi yang tidak bersahabat, dia marah, stress dan mulai tertekan. Ia tidak mau hubungan ini diketahui publik dan tidak mau beristri dengan Amelia karena ia masih ingin mempertahankan reputasinya sebagai seorang gembala. Lantas apa yang harus dilakukannya?
Bagi Padre Amaro tidak ada jalan lain, selain melakukan pengguguran. Aborsi akhirnya menjadi keputusan finalnya. Tidak ada cara lain yang paling aman selain aborsi. Dalam hati dan pikirannya, aborsi disimaknya sebagai jalan terbaik, karena ia berpikir bahwa dengan jalan ini, selain karena Amelia tidak bisa melahirkan bayi dan karena itu tidak diketahui umum, dia sendiri tetap menjalankan tugasnya sebagai imam (reputasinya tetap terjaga). Ternyata semua pikiran dan rencana itu meleset. Kenyataan justru berbicara lain. Aborsi memang tetap ia jalankan, namun efeknya sungguh fatal. Nyawa Amelia akhirnya menjadi taruhannya.

4.2. Penilaian Moral atas Perbuatan Amoral yang dilakukan Padre Amaro
Berbicara tentang moralitas maka sebetulnya itu tidak hanya ditentukan bobot perkara, melainkan juga kualitas tindakan. Yang dikenakan pada tindakan meliputi pikiran, perkataan, kelalaian, perilaku, sikap dan subjek pelaku yang dianggap bertanggungjawab atasnya. Dari poin ini, benarlah apa yang dikatakan Piet Go bahwa penilaian moral tindakan orang menarik kesimpulan mengenai moralitas perilaku, sikap dan orangnya. Dari sebab itu, untuk bisa menilai apakah perbuatan Padre Amaro tersebut dari sudut moral dibenarkan atau tidak, maka kita harus melihat secara keseluruhan segi yang meliputi (kualitas) tindakan dan sikapnya sendiri, oleh karena itu perlu diperhatikan pula apa yang disebut “optio fundamentalis” (pilihan dasar) dan keutamaan sebagai sikap dasar.

4.2.1. Menjadikan Amelia sebagai Kekasihnya: Melawan Penghayatan Hidup Murni
Menyimak apa yang telah dilakukan Padre Amaro terhadap Amelia tentu menimbulkan tanda-tanya dalam diri kita sebagai seorang kristiani. Melalui film tersebut kita ketahui bahwa Padre Amaro telah jatuh cinta terhadap Amelia dan mereka berdua pun menjalin suatu hubungan yang sangat intim bak suami dan istri. Berkali-kali keduanya terlihat begitu kasmaran sampai melakukan hubungan seks. Terhadap kenyataan ini kita patut bertanya-tanya, benarkah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Padre Amaro atas Amelia mengingat status Padre Amaro adalah seorang imam. Bukankah perbuatan Padre Amaro ini bertentangan dengan jabatan religiusnya sebagai seorang imam, bukankah ini berlawanan dengan janji setianya untuk hidup selibat (tidak kawin/menikah). Namun yang telah terjadi adalah justru sebaliknya dan dengan sangat jelas ia melanggarnya. Ia telah melanggar komitmen hidupnya untuk selama-lamanya menikahi Allah. Dengan ini sesungguhnya Padre Amaro telah melanggar Kan 1191 art. 1, melanggar sebuah keutamaan religi. Dalam arti ini, janjinya di hadapan Allah untuk selama-lamanya taat kepada Allah untuk tidak kawin dilanggarnya dengan tahu dan mau. Padre Amaro mestinya terikat dengan janjinya –meski dalam kebebasnnya ia mengucapkannya- namun setelah itu bagaimanapun juga ia terikat pada ucapannya. Dan perbuatan semacam ini, dari sendirinya dinamakan sakrilegi personal, yakni menodai apa yang telah disucikan (dalam hal ini) hidup keimamatannya adalah suci), maka kalau itu dinodai sama dengan ia melecehkan panggilannya, yakni hidup keimamatannya yang telah disucikan oleh Allah. Dalam arti ini, menurut Karl-heinz Peschke jikalau orang-orang tertahbis itu sendiri mengabaikan atau melupakan status religiusya, maka mereka juga menyebabkan hilangnya penghormatan terhadap diri mereka sendiri. Dalam hal ini, Padre Amaro sebetulnya dengan tindakannya itu, ia menodai statusnya sebagai imam. Selain itu, dalam beberapa bagian dari film itu, kita masih bisa melihat bahwa Padre Amaro melakukan beberapa bentuk sakrilegi lain. Pertama, sakrilegi lokal, yakni melakukan profanisasi tempat-tempat suci oleh rupa-rupa kegiatan dan peruntukan yang sangat melecehkan kekudusan tempat itu. Dalam hal ini, yang terjadi dalam diri Padre Amaro adalah ia berciuman dengan Amelia di dalam Gereja. Kedua, sakrilegi riil (penyalahgunaan atas benda-benda suci). Dalam poin ini, Padre Amaro melakukan perbuatan yang tidak pantas atau tercelah terhadap barang-barang kudus (seperti mengenakan mantol Maria berwarna biru yang adalah pakaian kudus yang telah diberkati untuk ibadat ilahi kepada Amelia saat bercumbu di dalam salah satu ruangan). Pertanyaan kita selanjutnya adalah bagaimana dari sudut moral tindakan Padre Amaro ini dapat dinilai?
Sebagaimana yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa penilaian moral tidak hanya tergantung pada perkaranya saja, melainkan juga tergantung pada kualitas tindakan. Menyimak tindakan yang dilakukan oleh Padre Amaro atas Amelia, dari sudut moralitasnya sesungguhnya dari sudut actus humanus (tindakan yang dapat dan harus dipertanggungjawabkan), Padre Amaro sesungguhnya tahu bahwa perbuatan itu buruk tapi ia tetap melakukannya. Ia tahu apa yang ia lakukan dan tahu bahwa ia melakukan suatu tindakan (melakukan hubungan seks) dan ia tahu bahwa ada norma (hukum Gereja) yang mengatur tindakan itu tetapi ia tetap saja melakukannya. Ia tahu bahwa semuanya itu melanggar penghayatan hidupnya sebagai seorang imam tapi ia tetap saja melakukannya, ia tahu ada konsekuensinya (misalnya selain citranya menjadi buruk di mata umat, tentu citra Amelia juga akan seperti itu ). Dari sebab itu, dari sudut moral tindakan ini dapat disalahkan, dinilai buruk. Dan dalam arti ini, Padre Amaro mesti bertanggungjawab atas perbuatannya. Ia harus berani mempertanggungjawabkannya dan bukan melarikan diri atau menutupinya.

4.2.2. Melakukan Aborsi demi Menjaga Reputasi Diri
Seringkali orang melakukan kejahatan secara bersama atau bekerjasama dalam hal buruk. Dan hal ini sesungguhnya menjadi sebuah pemandangan yang umum dalam kehidupan bersama. Dan salah satunya adalah soal aborsi sebagaimana yang telah dilakukan secara bersama antara Amelia dan Padre Amaro. Dari objeknya saja, kita langsung tahu bahwa aborsi itu pada dasarnya (in se) buruk, artinya jelas bahwa dari sudut moral, aborsi itu buruk dalam dirinya sendiri. Namun supaya kita bisa membuat suatu penilaian moral yang lebih menyeluruh tentang hal ini, baiklah kita melihat terlebih dahulu apakah tindakan aborsi itu merupakan sebuah tindakan (atau kelalaian direk/langsung), yakni disengaja, dimaksudkan, yang dapat menimbulkan keburukan moral pada orang lain sebagai sasaran.

4.2.2.1. Padre Amaro Melakukan Aborsi Secara Direk (Langsung dan Sengaja)
Menyimak film tersebut kita dapat melihat bahwa aborsi yang dikehendaki Padre Amaro atas diri Amelia sungguh merupakan sebuah tindakan yang dilakukan secara sengaja. Pertanyaan kita di mana letak unsur kesengajaannya? Dengan kata lain, mengapa dia berani melakukan hal itu? Padre Amaro melakukan hal tersebut oleh karena ia masih mau menjadi imam yang melayani umatnya. Hal mendasar yang ia kehendaki di sini adalah bahwa ia tidak mau kehilangan reputasinya, citranya sebagai imam tidak boleh pudar atau sirna karena kehamilan Amelia. Baginya aborsi sudah menjadi sebuah final destination (keputusan final) dari segala maksud dan tujuannya. Berhadapan dengan fakta ini, apa yang dapat kita katakan? Hal yang dapat kita katakan di sini adalah bahwa kita mengafirmasi kembali apa yang menjadi penilaian moralnya. Menurut pakar hukum moral, Piet Go, menegaskan bahwa tidak dibenarkan sebuah tindakan dilakukan secara sengaja yang dapat menimbulkan keburukan moral pada orang lain. Dari sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh Padre Amaro ini dianggap buruk dan dapat disalahkan dan karenanya harus disisihkan. Pertanyaan kita selanjutnya, bagaimana Gereja memandang praktik ini dan apakah dibenarkan seorang imam melakukan aborsi? Apakah ada konsekuensinya bila orang melakukannya? Pembahasan berikut ini tidak bermaksud untuk menguraikan secara menyeluruh apa itu aborsi dan problematikanya, tetapi lebih melihat bagaimana pandangan dan sikap Gereja atas praktik ini. Dari uraian inilah, kemudian kita bisa melihat apakah Padre Amaro pantas melakukan aborsi tersebut?
Pada dasarnya Gereja Katolik melarang praktik aborsi oleh karena prinsip dasarnya adalah bahwa hidup itu harus dilindungi oleh karena hidup itu berasal dari Allah. Berhadapan dengan kenyataan ini, tidak ada seorangpun yang berhak mengambilnya atau memusnahkannya, misalnya lewat aborsi selain Allah sendiri. Berkenaan dengan nilai hidup ini, Michael Pennock mengatakan hidup ini berasal dari Allah dan menjadi milik Allah dan karena itu mestinya kita harus menghargai kehidupan dan hidup orang lain. Ia menulis: “life comes from God and belongs to God. As a result, we must respect our own lives and the lives of others. We do not believe that we are the masters of our own lives. Rather, we believe that we are stewards of life.”
Menurut studi dari Simon dan Christopher Danes, dikatakan bahwa aborsi yang dijalani dengan penuh pertimbangan merupakan dosa berat dalam situasi apa pun, sebagaimana yang diajarkan oleh Gereja Katolik. Dalam teologi Katolik, hidup manusia dianggap mulai pada waktu konsepsi. Sejak saat itu, hidup itu sesungguhnya sudah suci dan setiap orang harus melindunginya. Untuk memahami dengan baik ajaran Gereja tentang ini, baiklah kita hanya membatasi diri pada Ajaran Magisterium Modern -bukan berarti kita mengabaikan pandangan Gereja pada masa purba (zaman para rasul) maupun pada abad pertengahan- dengan maksud agar pembahasannya tidak terlalu melebar.

4.2.2.1.1. Ajaran Magisterium Modern
Dalam poin ini, pandangan Gereja tentang aborsi pada masa ini, akan mengalir dari beberapa tokoh yang representatif dalam Gereja hingga pada akhirnya kita akan menyimak sekilas bagaimana KHK, sebagai sumber hukum Gereja melihat hal ini. Pemaparan berikut ini secara garis besar diringkas dari apa yang telah disarikan oleh CB. Kusmaryanto (selanjutnya disebut Kusmaryanto) dalam bukunya ”Tolak Aborsi, Budaya Kehidupan Versus Budaya Kematian” (2005).

A. Paus Pius XI
Paus ini –melalui ensikliknya Casti Connubi (31 Desember 1930)- menegaskan bahwa Gereja mengutuk semua bentuk aborsi langsung, juga yang disebut aborsi langsung dengan indikasi medik dan terapeutik. Baginya aborsi adalah kejahatan yang sangat berat dialamatkan kepada hidup anak yang masih ada dalam kandungan. Paus ini melihat bahwa persoalan yang harus dilihat secara serius yaitu walaupun ada yang melihatnya sebagai hal yang dianggap sah dan diserahkan kepada keputusan ayah dan ibunya; namun bagi orang lain hal itu dilarang kecuali ada motivasi yang sangat besar dalam kasus tertentu. Paus merasa kasihan dengan kondisi ibu ketika melaksanakan tugas yang dituntut oleh kodrat naturalnya, namun paus ini melihat bahwa apakah ini menjadi alasan untuk melakukan pembunuhan langsung terhadap anak yang tak bersalah. Paus melihat hal ini bertentangan dengan perintah Allah dan hukum alam. Intinya bahwa hidup manusia itu harus dihargai, karena hidup manusia itu sama-sama suci dan tak seorang pun berhak untuk menghancurkannya.

B. Paus Pius XII
Paus ini menegaskan bahwa aborsi tetap tidak diperbolehkan, juga dalam kasus aborsi terapeutik langsung. Ia melihat bahwa tindakan yang akan menghancurkannya secara langsung dilarang, entah sebagai tujuan maupun sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, baik ketika kehidupan itu masih berupa embrio atau sudah mencapai perkembangannya yang penuh ketika hampir sampai pada akhir kandungan. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa seorang dokter sekalipun tidak punya hak untuk mengambil hidup, baik hidup anak, maupun ibunya.
Paus masih menegaskan hal yang sama dalam sebuah pidato yang ditujukan kepada ”Unione Cattolica Italiana Ostetriche” (Persatuan Dokter Obstetri Katolik India). Intinya ia menegaskan bahwa aborsi itu melanggar perintah Tuhan dan aborsi terapeutik langsung juga dilarang. Baginya, hidup seorang yang tak bersalah itu tidak bisa diganggu-gugat, maka segala macam agresi dan usaha untuk membunuhnya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang paling fundamental.

C. Konsili Vatikan II
Seruan Konsili yang melarang praktik aborsi dapat kita temukan dalam sebuah dokumen yang paling penting di masa Gereja modern yakni, Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes (1965). Hal mendasar yang digariskan di dalamnya adalah bahwa apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri (pembunuhan mana pun juga, penumpasan suku, pengguguran, euthanasia dan bunuh diri yang disengaja dan segala macam tindakan yang melanggar keutuhan pribadi manusia dilihat berlawanan dengan kemuliaan Sang Pencipta). Konstitusi ini dalam bagian lain mengatakan bahwa kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi. Apa yang disebut dengan pengguguran dan pembunuhan anak-anak ditegaskan sebagai suatu tindak kejahatan yang durhaka. Kusmaryanto melihat bahwa pernyataan mengenai abortus yang diserukan GS di atas merupakan kutukan yang paling keras yang diucapkan oleh Konsili Vatikan II.

D. Paus Paulus VI
Paus Paulus VI (1897-1978) menegaskan kembali apa yang telah disampaikan oleh ajaran Bapa Konsili. Melalui ensikliknya Humanae Vitae (25 Juli 1968) Paus ini menegaskan bahwa aborsi tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk mengontrol kelahiran. Selain itu, dalam sebuah sambutan tertulis dalam kongres International Federation of Catholic Medical Association di Washington D.C (3 Oktober 1970), ia menegaskan lagi bahwa aborsi tidak diperkenankan, juga berkenaan dengan aborsi terapeutik. Kemudian dalam meratifikasi Declaration on Procured Abortion (28 Juni 1974) ditegaskan kembali beberapa prinsip tradisional yang sudah dikenal di dalam Gereja yakni bahwa hak hidup adalah hak yang pertama dan paling dasar dari semua hak manusia lainnya. Kemudian penghormatan kepada hidup pun harus dimulai sejak permulaan, yakni sejak saat proses keturunan itu mulai. Menurutnya, sejak saat ovum itu dibuahi, itulah saat permulaan suatu kehidupan yakni hidup dari seorang manusia baru.

E. Paus Yohanes Paulus II
Melalui ensiklik Evangelium Vitae (25 Maret 1995), Paus ini -dalam menjelaskan tujuan ensiklik ini- menegaskan pentingnya nilai hidup manusiawi yang tidak dapat diganggu-gugat dan ini merupakan suatu seruan yang mendesak, yang ditujukan kepada tiap orang, demi nama Allah bahwa orang diminta untuk menghormati, melindungi, mencintai dan melayani kehidupan manusiawi. Penegasan ini rupanya cukup beralasan oleh karena keprihatinannya terhadap kesewenangan manusia dewasa ini yang tidak lagi mengindahkan nilai-nilai kehidupan seseorang. Dan kemendesakan ini menjadi keprihatinan yang mendalam karena semakin banyak orang yang tidak lagi merasa bahwa kejahatan melawan kehidupan adalah kejahatan yang sangat besar.

F. Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983
Pandang atau ajaran dari KHK tentang aborsi begitu keras soal sanksi atau hukuman bagi orang yang melakukan aborsi. Ada lima kanon yang membicarakan hal ini. Dalam KHK 1398 dikatakan demikian: ”Barangsiapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis (Latae Sententiae).“ Hukuman ini disampaikan dengan maksud agar orang mengetahui bahwa kejahatan aborsi adalah kejahatan yang sangat berat sebab aborsi ini merupakan pembunuhan yang dilakukan terhadap manusia yang lemah, tak dapat membela diri bahkan sampai tidak memiliki pembelaan, yakni kekuatan tangis dan air mata bayi yang dimiliki oleh bayi yang baru lahir sebagaimana yang ditegaskan pula oleh Evangelium Vitae no. 58. Sanksi bagi yang melakukannya pun jelas bahwa apabila orang melakukan aborsi dan berhasil, maka dia otomatis terkena ekskomunikasi. Dia bukan orang Katolik lagi dan dengan demikian ia tidak berhak dan tidak boleh lagi mendapatkan pelayanan (sakramental) dari Gereja sebelum dia bertobat dan mengakukan dosa-dosanya.
KHK Kanon 1329 art. 1 menyebutkan bahwa pelaku utama aborsi, yakni wanita yang melakukan aborsi dikenai hukuman ekskomunikasi Latae Sententiae, yakni hukuman dikeluarkan dari keanggotaannya dalam Gereja secara otomatis. Hukuman ini sebetulnya tidak hanya dikenakan kepada pelaku utamanya saja, tetapi juga dikenakan kepada mereka yang bekerja sama dalam tindakan aborsi. Menurut pemahaman Kusmaryanto, kerja sama seperti ini dalam teologi moral sering dikenal dengan istilah kerja sama secara formal. Sehubungan dengan ini, orang yang bekerja sama secara formal pun terkena hukuman ekskomunikasi Latae Sententiae. Apabila kejahatan aborsi ini dilakukan dan berhasil, maka orang-orang yang bekerja sama secara formal ini pun dikeluarkan dari persatuan dengan Gereja secara otomatis. Yang masuk dalam kelompok ini ialah orang yang ikut serta merencanakan dan menjalankan (membawa dan menunggu) aborsi itu, misalnya seorang suami yang ikut merencanakan, mencari klinik aborsi dan membawa wanita itu ke sana untuk aborsi. Pelaku lain yang terlibat dalam melancarkan aborsi ini pun dikenai sanksi yang sama (bidan, perawat atau dukun).
KHK 1041 art. 4 menegaskan hal yang sama bahwa seorang calon imam yang mengusahakan dan atau bekerjasama dalam pengguguran dan itu berhasil, maka -selain ia terkena ekskomunikasi Latae Sententiae- dia juga harus ditolak untuk ditahbiskan oleh karena irregulir, (artinya halangan yang bersifat tetap, lawannya ialah halangan yang bersifat sederhana (KHK 1040) untuk menerima tahbisan. Akan tetapi hukuman itu tidak diberikan bila aborsi yang dilakukan itu tidak berhasil.
KHK 1044 art 1 menegaskan bahwa aborsi juga irregular untuk melaksanakan tahbisannya. Kejahatan yang disebutkan dalam kanon 1041 no. 4 adalah aborsi. Dengan demikian, diakon, imam dan uskup yang melakukan aborsi dan berhasil, dia tidak boleh lagi menjalankan fungsi tahbisannya sebagai diakon, imam dan uskup.

4.2.2.1.2. Beberapa Poin Analisis atas Tindakan Pengguguran dari Padre Amaro
A. Padre Amaro dan Beberapa Pelaku Aborsi Lainnya Terkena Sanksi Latae Sententiae
Setelah kita menyimak praktik aborsi yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat atau menggereja, benarlah apa yang dikatakan Piet Go bahwa ternyata soal pengguguran bukan hanya soal moral, melainkan juga dijadikan bahan sanksi atau ”hukum pidana” dalam Gereja, yang mempunyai akibat atas pastoral. Hal yang harus disimak dengan baik di sini adalah bahwa pengguguran (aborsi) selalu dinilai sebagai kejahatan yang serius dan diancam dengan hukuman. Dikatakan sebagai sebuah kejahatan oleh karena menyangkut nyawa atau kehidupan terutama kehidupan orang yang samasekali tidak bersalah (bayi yang ada di dalam kandungan). Dalam disposisi ini, Gereja sedari awal secara tegas menolak praktik ini apapun alasan atau maksud dan tujuannya dan menyebutnya sebagai sebuah kejahatan yang mengerikan.
Padre Amaro –dalam film tersebut- dapat kita katakan sebagai pelaku yang memaksa Amelia melakukan aborsi. Amelia sendiri sebetulnya secara implisit menolak aborsi. Hal ini bisa kita simak dari keinginannya untuk tetap memelihara kandungannya dan tetap menjalin hubungan dengan Padre Amaro. Namun keinginannya itu tidak tercapai oleh karena Padre Amaro –dengan alasan tetap menjadi imam- terus memaksanya hingga akhirnya aborsi pun tetap dijalankan. Di sini kita ingat bagaimana, pada saat subuh Padre Amaro dan seorang ibu tua membawa Amelia ke sebuah klinik untuk menggugurkan kandungan Amelia. Dari fakta ini, tak dapat disangkal lagi bahwa Padre Amaro secara sengaja memaksa Amelia untuk menggugurkan kandungannya. Dari sebab itu, menjadi jelas bagi kita bahwa Padre Amaro selain melakukan perbuatan amoral, dia juga terkena larangan berupa sanksi dari Hukum Gereja. Hukum Gereja sendiri secara tegas –sebagaimana yang sudah diuraikan dalam poin F di atas- menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada orang (baik awam maupun imam/biarawan). Sanksinya adalah orang itu terkena Latae Sententiae. Dalam hal ini, Padre Amaro pun terkena sanksi ini. Dan sebagai imam sesungguhnya ia dilarang mengadakan pelayanan sakramen kepada umat (KHK Kan. 1044 art. 1) Pengguguran ini tentu saja didalangi oleh Padre Amaro yang bersikeras untuk melakukannya, namun kalau disimak dari dimensi kerjasamanya, sebetulnya tidak hanya Padre Amaro yang terlibat tetapi melibatkan pula si ibu tua, para medis (meski tidak tampak jelas siapa mereka) yang turut melancarkan proses pengguguran itu. Kalau demikian, dari sendirinya jelas pula bahwa mereka pun terkena sanksi yang sama, Latae Sententiae seperti Padre Amaro apalagi aborsi itu berhasil dilakukan. Dalam poin ini, mereka terkena sanksi dari KHK Kan 1329 art. 1.



B. Padre Amaro Mengorbankan Nilai Kehidupan Demi Hidup Imamatnya
Hak untuk hidup dengan demikian menjadi hak mutlak dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun juga. Hidup adalah syarat sine qua non (syarat mutlak) untuk mewujudkan dan mengembangkan seluruh potensi manusia. Dalam arti ini hidup adalah syarat dasar untuk memperkembangkan diri menjadi individu dan pribadi sehingga menjadi dewasa. Oleh karena itu, hak untuk hidup adalah hak pertama dari semua hak asasi manusia, akar dari semua hak asasi manusia lainnya.
Penghormatan atas hidup manusia yang masih dalam kandungan mestinya mendapat dukungan dan ini harus dihargai setinggi-tingginya Penghormatan seperti ini, menurut Kusmaryanto menemukan pendasaran etisnya, yakni prinsip vulnerability. Prinsip ini memaksudkan bahwa yang kuat memiliki kewajiban untuk melindungi yang lemah. Jadi menurutnya, lepas dari masalah apakah janin itu adalah persona atau tidak, tetapi kalau diakui bahwa janin itu adalah mahkluk hidup manusia, maka baginya, ia berhak untuk hidup yang harus dihormati dan dilindungi. Dalam disposisi ini, orang yang kuat harus melindungi janin yang lemah. Menurutnya, hanya dengan cara demikianlah maka dunia akan terhindar dari apa yang ia sebut sebagai homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi yang lain) di mana terjadi penindasan orang yang lemah oleh orang yang kuat.
Gereja dengan jelas menjunjung tinggi nilai kehidupan seseorang termasuk embrio sekalipun. Itu berarti hidup itu harus dilindungi sejak pembuahan, karena menurut Piet Go, pembuahan merupakan momen terbentuknya program genetis manusia yang tinggal berkembang lebih lanjut. Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Misalnya yang dilakukan Padre Amaro. Apa yang bisa kita amati di sini? Ia justru mengabaikan nilai kehidupan manusia dan lebih parah lagi ia melakukan ini dalam posisinya sebagai seorang religius (imam). Padre Amaro mestinya tahu dengan baik apa yang harus ia lakukan bila ia memiliki pertimbangan moral yang baik -meski dalam posisi yang terjepit- ia mesti tidak melakukan aborsi. Apalagi ia adalah seorang yang mendalami secara khusus perkara-perkara moral, soal yang baik dan tidaknya sesuatu itu dilakukan. Namun mengapa ia bertindak secara amoral. Alasan mendasarnya sudah jelas yaitu bahwa ia tidak mau kehilangan reputasinya sebagai imam dan tidak mau menjadikan Amelia sebagai istrinya. Tampaknya, hidup imamat lebih penting dari menikahi seorang Amelia. Pertanyaan kita, pantaskah tindakan Padre Amaro ini dari sudut moral? Tentu saja tidak.
Mencermati sikap atau tindakan Padre Amaro kita dapat berkata bahwa sesungguhnya ia telah melakukan suatu kejahatan yang besar sebagaimana yang telah diakui oleh ensiklik Gaudium et Spes no. 51 yang pada intinya mendeklarasikan bahwa aborsi dan pembunuhan bayi merupakan kejahatan yang mengerikan. Nilai hidup yang mestinya dilindungi dan dijunjung tinggi justru oleh Padre Amaro hanya dilihat sebagai hal yang bersifat periferi (soal penampakan luarnya) daripada mempertahankan keimamatannya.Dengan demikian, kita dapat berkesimpulan bahwa Padre Amaro dalam arti tertentu telah melakukan dosa melawan kehidupan.

C. Padre Amaro Berbohong
Kita tahu bahwa melalui film itu, tampaknya Padre Amaro masih merasa bahwa dia tidak bersalah sedikit pun, sekalipun dalam banyak hal ia telah melakukan kejahatan yang sangat ironis. Namun menurut hemat penulis, kenyataan yang sangat ironis lainnya adalah bahwa Padre Amaro berusaha menutup-nutupi skandal seksnya dengan Amelia termasuk menyogok si ibu tua (memberi uang jaminan) yang menjadi penunjuk di mana klinik itu berada untuk pengguguran kandungan Amelia Di mana letak kebohongannya? Kebohongannya tampak dalam upaya menutup-nutupi skandal seksnya. Dalam hal ini ia telah berbohong kepada publik (umatnya) bahwa seakan-akan ia tidak berbuat apa-apa, padahal kenyataan lain. Dan kebohongan lainnya adalah bahwa ia (Padre Amaro) menyebarkan berita bahwa kematian Amelia adalah akibat perilaku Ruben, pacar dari Ruben Namun dalam arti yang paling mendalam adalah ia berbohong dengan dirinya sendiri, ia mendustai nilai panggilan hidup imamatnya. Kalau ia menyadari betul akan arti hidup imamat, maka sebetulnya ia tidak melakukan hal itu terhadap Amelia. Dengan berkata-kata atau memberi kesaksian yang tidak benar sama dengan ia berdusta, memberikan kesakisan palsu, atau omong kosong. Itu berarti Padre Amaro melanggar perintah ke-7 dari dekalog. Pertanyaan kita, pantaskah seorang imam berbohong atau memberikan kesaksian palsu kepada orang lain, kepada umatnya seperti yang dilakukan Padre Amaro? Namun apa yang terjadi, ia justru dengan leluasa mempersembahkan misa atau memberikan pelayanan sakramen lain kepada umatnya.

V. Beberapa Upaya Agar Orang Tidak Jatuh dalam Kesalahan yang Sama
5.1. Perlu adanya Pembinaan Suara Hati
Setiap orang pasti memiliki hati nurani, yang memiliki pertimbangan-pertimbangan (moral) dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Dalam arti ini, sesungguhnya orang normal (sehat hati dan pikiran) pada dasarnya memiliki tanggung jawab moral, maksudnya bahwa orang wajib mengikuti keputusan suara hatinya. Suara hati yang dimaksudkan di sini tentu merupakan suara hati yang baik. Suara hati yang baik pasti akan menuntun orang melakukan perbuatan yang baik pula dan sebaliknya. Dalam hal ini, manusia dari sendirinya selalu dituntun untuk bertanggungjawab dalam suara hati. Menurut Bernhard Kieser (selanjutnya disebut Kieser), jikalau manusia bertanggungjawab dalam suara hati, maka ia pula bertanggungjawab atas suara hati. Ia melihat ini sebagai kewajiban untuk membina suara hati. Akan tetapi baginya, pembinaan suara hati tidak boleh disamakan dengan penyadaran akan norma. Menurut hematnya, hanya orang yang mampu mengerti tugas moral dan yang cukup lincah menangkap nilai, dapat menghadapi situasi dengan tepat.
Berkenaan dengan hal ini, setiap orang yang telah keliru atau salah dalam mengambil suatu tindakan, yang sering terjebak dan jatuh dalam kesalahan yang sama, boleh kita katakan merupakan orang yang belum mengasah hatinya dengan baik. Untuk itu, menurut hemat penulis, orang tersebut perlu membina dirinya, secara khusus membina suara hatinya yang ”tumpul”. Menurut Kieser pembinaan suara hati ini menuntut agar orang semakin sadar akan kondisi individu dari hidupnya, akan pandangan-pandangan nilai yang telah diinternalisasi, akan kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok yang mengarahkan pengertian, akan kondisi-kondisi sosial yang membatasi pertimbangan dan keputusan.

5.2. Perlu Menangkap dan Mempertimbangkan Nilai
Orang yang seringkali jatuh dalam kesalahan yang sama, (seperti yang dialami Padre Amaro) selain karena suara hatinya masih tumpul, orang itu belum mampu menangkap dan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada. Dalam arti ini, orang perlu mengasah kepekaan suara hatinya dalam upaya untuk mampu merasakan bobot dan makna dalam tiap-tiap perbuatan. Menurut Kieser untuk dapat merasakan nilai, orang perlu membuka hati terhadap dunia, terhadap lingkungan, terhadap kewajiban. Untuk merasakan nilai orang perlu memiliki keheningan dan kesepian yang menghindari keributan dari dalam dunia sehari-hari dan membiarkan dunia berbicara kepadanya. Dalam arti ini, orang yang seringkali jatuh dalam kesalahan yang sama, menurut hemat penulis, perlu memilik kepekaan dalam menangkap dan merasakan bobot dan makna dalam setiap perbuatannya, apakah perbuatannya itu baik atau tidak, tepat atau tidak, pantas atau tidak, perlu atau tidak.
Pembinaan suara hati tidaklah cukup untuk membantu orang bisa bertindak dengan baik. Dalam arti ini, perlu apa yang oleh Kieser sebut sebagai latihan untuk mempertimbangkan nilai dalam kasus-kasus kompleks. Pertimbangan nilai baginya, mengandaikan kesanggupan untuk bertindak wajar, untuk melawan godaan, dsb. Dan pertimbangan seperti ini, dapat membantu orang agar tidak mudah jatuh atau terperangkap dalam kesalahan yang sama.


5.3. Perlu melakukan Discernment
Discernment menurut hemat penulis merupakan cara yang baik bagi orang yang ingin mematangkan diri dalam mengambil suatu keputusan untuk bertindak. Dalam arti ini, orang yang seringkali jatuh dalam kesalahan yang sama adalah orang yang kurang melakukan pembedaan Roh. Pembedaan Roh ini menjadi penting agar orang mau terbuka kepada bisikan-bisikan Roh yang baik, yang tentunya berasal dari Allah sendiri. Hanya dengan demikian, keputusan suara hati semakin dialami sebagai tuntunan Allah pada hati manusia. Dari sebab itu, doa yang terus-menerus dapat menjadi sarana untuk bisa melakukan discernment dengan baik.

5.4. Perlu Pendidikan Seksualitas yang Holistik
Poin ini sebetulnya mengingatkan kita akan perilaku seksual dari Padre Amaro. Tampak sekali Padre Amaro belum memiliki kematangan seksual. Kita pasti bertanya-tanya mengapa bisa terjadi demikian, seorang imam melakukan hubungan seks? Bukankah itu bertentangan dengan jabatan religiusnya dan bukankah itu mengingkari panggilan hidupnya. Namun inilah yang dialami Padre Amaro. Terhadap kenyataan ini apa yang harus dibuat agar bisa membantunya atau siapa yang saja yang pernah melakukan hal serupa sebagai seorang imam, biarawan atau biarawati menjadi lebih baik.
Menurut Paul Suparno, dalam pendidikan biarawan-biarawati dan imam, kiranya perlu ditekankan apa yang ia sebut ”pengertian yang sehat mengenai seksualitas dan juga pengertian tentang batas-batas ungkapan kasih para selibater.” Hal ini dimaksudkan agar, para selibater tidak melakukan skandal, namun menjalankan panggilannya secara baik dan jujur membantu umat. Untuk itu, menurutnya, di samping perlu pendidikan seksualitas yang memadai (holistik), mereka perlu juga mengembangkan psikoseksual secara seimbang dan integral. Dalam arti ini, mereka perlu dibantu untuk terus mengembangkan cara hidup dan cara bergaul yang sehat, jujur, penuh hormat pada pribadi lain.

VI. PENUTUP
Setelah kita menyimak film dan memuat beberapa penilaian moral atas perbuatan Padre Amaro, kita dapat menarik beberapa konklusi akhir. Harus kita akui bahwa, Padre Amaro telah melakukan beberapa perbuatan yang dari sudut moral tidak bisa dibenarkan dan karenanya harus disisihkan. Adalah ironi bila sebagai seorang imam, Padre Amaro berani melakukan perbuatan amoral (menerima suap, melakukan hubungan seks, aborsi dan berdusta, dsb.). Terhadap kenyataan ini penulis melihat ada suatu ketimpangan dan ketidakmatangan dalam diri Padre Amaro. Ia tidak cukup setia pada jabatan religiusnya, ia kurang memiliki daya kemampuan untuk menangkap dan mempertimbangka nilai-nilai moral serta kurang mampu melakukan discernment dalam hidupnya. Kondisi ini tentu mengundang kita untuk terus merefleksikan betapa pembinaan suara hati dan daya kritis dari suara hati begitu penting untuk menolong orang agar tetap tegak berdiri, membantunya melakukan perbuatan-perbuatan yang bermoral dan bermartabat.
Kekurangan lain yang dapat kita amati dalam hidup Padre Amaro adalah Padre Amaro tidak sungguh-sungguh bertekun dalam penghayatan hidup selibaternya, yang sangat memengaruhi sikap dan perilakunya terhadap orang lain secara khusus Amelia. Mungkin kita bisa mengatakan bahwa ia sedang menghadapi krisis dalam panggilannya. Sadar atau tidak, krisis inilah yang membuat dia terjebak dan hanyut dalam kenikmatan duniawi. Dan inilah gambaran dari seorang religius (imam) yang kurang memiliki komitmennya kepada Tuhan sendiri. Penghayatan hidup selibaternya tampak begitu dangkal dan kurang memberikan teladan yang baik bagi kaum awam pada umumnya. Kenyataan ini tentu masih menjadi keprihatinan umat kristiani, di mana ketika umat membutuhkan imam yang suci, tekun, penuh perhatian pada semua orang- justru yang dirasakan sebaliknya, jabatan religius hanya dilihat sebagai ”topeng” atau simbol belaka tanpa ada pemaknaan yang sangat mendalam. Dan dalam hubungan yang lebih luas, kenyataan seperti ini, bisa saja menodai citra imam atau kehidupan membiara atau religius pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Chang, William, Menggali Butir-butir Keutamaan, Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Go, Piet, Teologi Moral Dasar, Malang: Dioma, 2007.

_______, Diktat Kuliah Teologi Moral Kongkrit, Keutamamaan-keutamaan Teologal dan Keutamaan Religi, Malang: STFT Widya Sasana, 2007

Karl-Heinz Peschke, Etika Kristiani Jilid II, Kewajiban Moral dalam Hidup Keagamaan, Maumere: Ledalero, 2003.

Kusmaryanto, CB., Tolak Aborsi: Budaya Kematian Versus Budaya Kehidupan, Yogyakarta: Kanisius, 2005.

Kieser, Bernhard, Moral Dasar, Kaitan Iman dan Perbuatan, Yogyakarta: Kanisius, 1987.

Maramis, W. F. dan Piet Go, Pengguguran, Tinjauan Psikologi, Moral Katolik, Hukum Kanonik dan Hukum Pidana, Malang: Dioma, 1990.

Pennock, Michael, Moral Problems, What Does a Christian Do?, USA: Ave Maria Press, Notre Dame, 1979.

Seri Dokumen Gerejani, Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991, dari Rerum Novarum sampai dengan Centesimus Annus, terj. R. Hardawiryana, Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1999.

Simon dan Christoper Danes, Masalah-masalah Moral Sosial Aktual dalam Perspektif Iman Kristen, Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Suparno, Paul, Seksualitas Kaum Berjubah, Yogyakarta: Kanisius, 2007.


Internet:
http://www.reelmoviecritic.com/holiday2002/id1645.htm, diakses tanggal 17 Mei 2010.


























“THE CRIME OF PADRE AMARO”
(Tinjauan Moral atas Kejahatan Padre Amaro)

I. Pengantar
Menyimak film “The Crime of Padre Amaro” kita bisa mengatakan bahwa film ini di satu sisi sungguh interesan karena berani membuka mata dunia akan sisi terselubung dari kehidupan seorang imam atau religius. Namun di sisi lain, film ini telah menimbulkan sebuah pertanyaan moral yang perlu dijawab. Dalam arti tertentu, film ini memperlihatkan betapa kejahatan moral itu ternyata menyentuh wilayah atau masuk dalam kehidupan seorang imam. Pertanyaan kita adalah pantaskah seorang imam atau biarawan melakukan kejahatan moral? Bukankah mereka adalah kaum berjubah yang justru harus menjunjung tinggi sikap atau perbuatan moral dan bukankah mereka adalah penjaga moral, yang dari sendirinya harus menjadi teladan bagi orang lain dalam berbuat atau bertindak secara moral. Pertanyaan kita adalah kejahatan moral apakah yang telah dilakukan seorang imam secara khusus Padre Amaro?
Tulisan berikut ini secara khusus memetakan beberapa penilaian moral atas tindakan yang dilakukan oleh Padre Amaro terhadap Amelia. Namun sebelum kita membuat suatu penilaian moral atas perbuatan Padre Amaro, baiklah terlebih dahulu kita melihat secara sekilas sinopsis dari film ini sehingga kita memiliki gambaran holistik tentang film ini dan terutama mengenal latar-belakang mengapa Padre Amaro berani melakukan perbuatan amoral tersebut dan beberapa perilaku buruk lain yang dilakukannya.

II. Sinopsis Film “The Crime of Padre Amaro”
The Crime of Padre Amaro merupakan sebuah film box-office yang sukses namun sekaligus kontroversial di Meksiko. Film ini menceritakan seorang imam muda (Padre Amaro) yang begitu idealis, yang diutus untuk berkarya di sebuah kota kecil di Meksiko. Ia diminta untuk membantu Padre Benito (Sancho Gracia) untuk membangun sebuah rumah sakit kecil. Di tempat ini ia bertemu dengan seorang gadis muda yang sangat religius dan cantik, Amelia (Ana Claudia Talancon), yang kemudian menaruh rasa simpati dan jatuh cinta dengannya. Di tempat ini, Padre Amaro dengan cepat mempelajari bahwa paroki setempat tidak lain merupakan sebuah “rumah panas”, yang menggunakan agama untuk agenda-agenda mereka. Agenda-agenda yang dimaksud antara lain: perang gerilya, perzinahan, dan koneksi dengan obat-obatan. Rahasia ini, kemudian diungkapkan dalam sebuah artikel yang dipublikasikan dalam sebuah surat kabar oleh Ruben (Andreas Montiel), mantan kekasih Amelia yang mempertanyakan komitmennya kepada Allah dan keyakinannya akan Allah. Artikel itu menimbulkan sebuah revolusi singkat, dan ini tampak sebagaimana Padre Amaro mempertimbangkan hasrat manusiawinya dan keinginan untuk hidup selibat, ia menguji kembali imannya dan tindakan-tindakan para imam lainnya.
The Crime of Padre Amaro menyebabkan sebuah kekejaman di Meksiko, di mana beberapa orang merasa adanya kekhawatiran dengan sikap Gereja, termasuk soal penyalahgunaan kekuasaan dan beberapa agenda buruk lainnya disimak sebagai suatu sakrilegi dan memperlihatkan sikap-sikap imam-imam yang kejam dan tidak adil. Padre Amaro (Bernal) adalah alasan utama kita menonton film ini. Penampilannya dipenuhi dengan nuansa-nuansa yang nyaris tak kelihatan dan memiliki pilihan-pilihan kecil untuk menciptakan sebuah gambaran introspektif tentang seorang manusia yang tidak mau mematahkan (menghilangkan) hidup selibatnya akan tetapi berusaha mengakomodasi kodrat cinta dan seksnya ke dalam panggilan hidupnya
Di akhir film ini, yang menampilkan para imam yang koruptif dan krisis-krisis iman sesungguhnya bukan merupakan hal yang baru. Akan tetapi sesungguhnya film ini cukup berhasil dalam menampakkan suasana politik yang hebat bagi Gereja Katolik dan sebuah catatan yang sangat hebat tentang penyalahgunaan kekuasaan Gereja.


III. Komentar atas “The Crime of Padre Amaro”
“The Crime of Padre Amaro” (O Crime do Padre Amaro / El Crimen del Padre Amaro) yang disutradarai Carlos Carrera, menurut hemat penulis, film ini cukup membuka mata dunia terutama umat Katolik atas sikap (gaya hidup) atau tindakan dari kaum berjubah. Hal yang tampak bahwa antara perkataan dan penghayatan hidup kaum berjubah seringkali tidak selaras, malah justru sebaliknya. Sebagai seorang Katolik, apalagi dalam posisi penulis sebagai calon imam, penulis merasa kecewa dan sedih melihat perilaku para imam diosesan tersebut (Padre Benito Diaz, Natalio Perez, Martin, dll) terutama terhadap tokoh utama, Padre Amaro yang diperankan oleh Gael Garcia Bernal atas tindakan atau sikap yang ditunjukkannya dalam tugas pelayanan pastoralnya.
Pada level permukaan, film ini boleh disimak sebagai sebuah pemberontakan yang melawan tradisi kuno agama Katolik seperti keharusan untuk menjalani hidup selibat bagi kaum klerus dan pendewaan akan harta benda. Berkenaan dengan hal ini, Padre Amaro dicela sebagai seorang kriminal iman sebagaimana yang dilihat oleh publik, meskipun demikian, nafsu seks dari Padre Amaro di sini sesungguhnya bukan merupakan sebuah tindakan pidana. Pertanyaan kita selanjutnya adalah di manakah pusat kontroversi film ini?
Pusat kontroversi film ini adalah korupsi yang menekan dan mungkin merongrong institusi Gereja. Gereja sendiri menangani wadah perusahaan yang memonopoli obat-obatan dengan maksud agar mempertahankan stabilitas mereka, mayoritas pemimpin gereja, mulai dari Uskup hingga ke petugas koster. Dalam arti ini Gereja sendiri merasa nyaman dengan keadaan seperti ini. Di balik kesucian dan kemurnian hidup seorang religius, ternyata tersembunyi suatu kebobrokan atau kejahatan moral yang dapat menjadi sebuah pukulan berat bagi institusi Gereja Katolik. Pertanyaannya adalah seberapa parahnya kejahatan itu? Dan apakah yang telah dilakukan? Salah satu kejahatan terselubung misalnya dari Padre Amaro oleh karena dorongan naluri manusiawinya, ternyata pun menerima korupsi yang dilakukan Gereja dengan cara berpartisipasi atau terlibat dalam kebohongan yang sama. Namun sayang sekali, film ini tidak menampilkan cerita yang panjang tentang korupsi ini. Salah satu ironi kejahatan yang paling mengerikan dari film ini, sebagaimana terbukti dalam banyak pengamat atau komentator, yakni para imam ditampilkan seakan-akan tidak akan pernah bersikap seperti itu, seakan-akan tidak melakukan korupsi.
Selain beberapa hal di atas, ada hal lain yang kalau disimak dengan baik cukup menyedot perhatian kita yakni tindakan kejahatan lain -yang dibarengi pula pelanggaran terhadap penghayatan hidup selibaternya (melakukan hubungan seks) dengan Amelia (Ana Claudia Talancon)- ia memaksa kekasihnya gelapnya itu untuk melakukan aborsi, yang pada gilirannya bukan menyelamatkan keadaan Amelia (bukan membahagiakan Amelia) dan menyelesaikan persoalan melainkan justru memperkeruh keadaan yang ada, misalnya berdampak pada kematian Amelia. Cerita ini sungguh ironi, Padre Amaro di satu sisi ingin terus menjalankan karya pastoralnya sebagai seorang gembala, namun di sisi lain, dia sendiri tidak setia dengan penghayatan hidup imamatnya, malahan ia menggunakan segala cara untuk melampiaskan hasrat manusiawinya dengan melakukan hubungan seks dengan Amelia.

IV. Siapakah Padre Amaro dan Apa yang Telah Dilakukannya
Persoalan yang kadang muncul di kalangan kaum religius adalah bagaimana mereka menghadapi dorongan seksual yang sering muncul dalam hidupnya. Pertanyaan klasiknya adalah bagaimana seorang selibater itu tetap seksual dan selibat? Mungkinkah seorang selibater itu tetap seksual? Fakta dan pengalaman menunjukkan bahwa tidak semua selibater itu mampu menghayati hidup seperti ini, dan karenanya tidak heran jika tidak sedikit yang memutuskan untuk keluar, namun tidak sedikit pula yang terus melakukan pelanggaran terhadap kaul kemurniannya, misalnya dengan tetap mengadakan hubungan seks seperti yang dilakukan oleh Padre Amaro.

4.1. Padre Amaro dan Penghayatan Hidup Selibaternya
Penghayaan ketiga kaul bagi kaum berjubah di tengah perkembangan dunia sekarang bukanlah hal yang mudah. Ada banyak tawaran yang terus menggelayuti hidup kaum religius, entah berupa kenikmatan seks, harta dan kebebasan. Kehidupan para selibater pun dalam banyak hal rupanya tidak jauh berbeda dengan kehidupan kaum awam pada umumnya. Hal yang masih segar dalam ingatan kita misalnya belakangan ini di Amerika dan Eropa terjadi skandal seks yang dilakukan oleh kaum biarawan (ingat imam di Irlandia yang melakukan skandal seks baru-baru ini). Persis di tengah krisis seperti ini, kaum religius, biarawan/i justru ditantang untuk berani menghayati hidup murni atau menampilkan kemurnian dalam hidupnya. Begitu pula, ketika dunia tengah mengagung-agungkan kekayaan, ketika hidup manusia dibanjiri dengan rayuan berupa uang dan segala harta benda yang menggiurkan, kenikmatan seks, dsb, di situ kaum berjubah justru dituntut untuk mengambil sikap sebaliknya, menyangal dan menekan keinginan untuk menikmatinya. Dalam arti ini, mereka perlu menunjukkan komitmen penghayatan hidup selibaternya, salah satunya adalah menolak untuk tidak menikah. Begitu pula dalam hal menghayati kaul ketaatan, kaum berjubah dituntut untuk hidup dalam ketaatan, justru ketika dunia menawarkan kebebasan hidup.
Bercermin pada film tersebut, tampak bahwa Padre Amaro telah melakukan suatu tindakan yang tidak terpuji yakni mengadakan hubungan intim dengan kekasih gelapnya Amelia. Pada mulanya hubungan mereka ini biasa-biasa saja antara seorang pastor muda (pastor pembantu) dan seorang umat. Namun lama-kelamaan hubungan mereka meningkat menjadi sebuah hubungan yang sangat serius, dan pada titik ini mereka telah jatuh cinta satu sama lain.
Padre Amaro -kita tahu melalui film tersebut- adalah seorang Imam Projo dari salah satu keuskupan yang ada di Meksiko. Sebagai seorang gembala, Padre Amaro telah menunjukkan totalitas pengabdiannya bagi umat yang dilayaninya. Pada awalnya, segala tugas ministerialnya dijalankan dengan baik. Kehadirannya justru menarik simpati umat yang dilayaninya. Dan Padre Amaro justru mengalami dan merasakan getaran perhatian ini. Dalam arti ini, tak dapat dipungkiri bahwa ia dekat dengan umatnya begitu juga sebaliknya. Namun kedekatan dan keakrabannya dengan umatnya justru pada titik tertentu membuatnya hanyut di dalamnya. Dia pun kemudian menaruh hati dengan salah seorang gadis (Amelia). Cerita atau kisah hidup pastor muda ini menjadi semakin menarik kita si gadis muda ini pun ternyata sudah lebih dahulu menaruh hati dengan pastor ini. Perjalanan kasih keduanya terus berlanjut. Hari-hari hidup mereka diwarnai oleh ungkapan cinta dan kasih bak dua orang yang sedang memadu hati.
Cinta antara Padre Amaro dan Amelia rupanya bukan sekedar cinta biasa seperti cinta seorang pastor pada umatnya, tetapi sudah menjadi cinta eksklusif. Perasaan jatuh cinta yang mendalam ini rupanya berlanjut terus dalam segala tugas pelayanan pastoral Padre Amaro dan Amelia. Waktu terus berjalan dan seiring dengan bergulirnya waktu hubungan keduanya berlanjut terus sampai pada tingkat yang paling tinggi yakni, melakukan hubungan seks seperti suami-istri. Hasil hubungan itu ternyata berdampak positif bahwa Amelia hamil. Mendengar bahwa Amelia positif hamil, Padre Amaro justru menunjukkan reaksi yang tidak bersahabat, dia marah, stress dan mulai tertekan. Ia tidak mau hubungan ini diketahui publik dan tidak mau beristri dengan Amelia karena ia masih ingin mempertahankan reputasinya sebagai seorang gembala. Lantas apa yang harus dilakukannya?
Bagi Padre Amaro tidak ada jalan lain, selain melakukan pengguguran. Aborsi akhirnya menjadi keputusan finalnya. Tidak ada cara lain yang paling aman selain aborsi. Dalam hati dan pikirannya, aborsi disimaknya sebagai jalan terbaik, karena ia berpikir bahwa dengan jalan ini, selain karena Amelia tidak bisa melahirkan bayi dan karena itu tidak diketahui umum, dia sendiri tetap menjalankan tugasnya sebagai imam (reputasinya tetap terjaga). Ternyata semua pikiran dan rencana itu meleset. Kenyataan justru berbicara lain. Aborsi memang tetap ia jalankan, namun efeknya sungguh fatal. Nyawa Amelia akhirnya menjadi taruhannya.

4.2. Penilaian Moral atas Perbuatan Amoral yang dilakukan Padre Amaro
Berbicara tentang moralitas maka sebetulnya itu tidak hanya ditentukan bobot perkara, melainkan juga kualitas tindakan. Yang dikenakan pada tindakan meliputi pikiran, perkataan, kelalaian, perilaku, sikap dan subjek pelaku yang dianggap bertanggungjawab atasnya. Dari poin ini, benarlah apa yang dikatakan Piet Go bahwa penilaian moral tindakan orang menarik kesimpulan mengenai moralitas perilaku, sikap dan orangnya. Dari sebab itu, untuk bisa menilai apakah perbuatan Padre Amaro tersebut dari sudut moral dibenarkan atau tidak, maka kita harus melihat secara keseluruhan segi yang meliputi (kualitas) tindakan dan sikapnya sendiri, oleh karena itu perlu diperhatikan pula apa yang disebut “optio fundamentalis” (pilihan dasar) dan keutamaan sebagai sikap dasar.

4.2.1. Menjadikan Amelia sebagai Kekasihnya: Melawan Penghayatan Hidup Murni
Menyimak apa yang telah dilakukan Padre Amaro terhadap Amelia tentu menimbulkan tanda-tanya dalam diri kita sebagai seorang kristiani. Melalui film tersebut kita ketahui bahwa Padre Amaro telah jatuh cinta terhadap Amelia dan mereka berdua pun menjalin suatu hubungan yang sangat intim bak suami dan istri. Berkali-kali keduanya terlihat begitu kasmaran sampai melakukan hubungan seks. Terhadap kenyataan ini kita patut bertanya-tanya, benarkah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Padre Amaro atas Amelia mengingat status Padre Amaro adalah seorang imam. Bukankah perbuatan Padre Amaro ini bertentangan dengan jabatan religiusnya sebagai seorang imam, bukankah ini berlawanan dengan janji setianya untuk hidup selibat (tidak kawin/menikah). Namun yang telah terjadi adalah justru sebaliknya dan dengan sangat jelas ia melanggarnya. Ia telah melanggar komitmen hidupnya untuk selama-lamanya menikahi Allah. Dengan ini sesungguhnya Padre Amaro telah melanggar Kan 1191 art. 1, melanggar sebuah keutamaan religi. Dalam arti ini, janjinya di hadapan Allah untuk selama-lamanya taat kepada Allah untuk tidak kawin dilanggarnya dengan tahu dan mau. Padre Amaro mestinya terikat dengan janjinya –meski dalam kebebasnnya ia mengucapkannya- namun setelah itu bagaimanapun juga ia terikat pada ucapannya. Dan perbuatan semacam ini, dari sendirinya dinamakan sakrilegi personal, yakni menodai apa yang telah disucikan (dalam hal ini) hidup keimamatannya adalah suci), maka kalau itu dinodai sama dengan ia melecehkan panggilannya, yakni hidup keimamatannya yang telah disucikan oleh Allah. Dalam arti ini, menurut Karl-heinz Peschke jikalau orang-orang tertahbis itu sendiri mengabaikan atau melupakan status religiusya, maka mereka juga menyebabkan hilangnya penghormatan terhadap diri mereka sendiri. Dalam hal ini, Padre Amaro sebetulnya dengan tindakannya itu, ia menodai statusnya sebagai imam. Selain itu, dalam beberapa bagian dari film itu, kita masih bisa melihat bahwa Padre Amaro melakukan beberapa bentuk sakrilegi lain. Pertama, sakrilegi lokal, yakni melakukan profanisasi tempat-tempat suci oleh rupa-rupa kegiatan dan peruntukan yang sangat melecehkan kekudusan tempat itu. Dalam hal ini, yang terjadi dalam diri Padre Amaro adalah ia berciuman dengan Amelia di dalam Gereja. Kedua, sakrilegi riil (penyalahgunaan atas benda-benda suci). Dalam poin ini, Padre Amaro melakukan perbuatan yang tidak pantas atau tercelah terhadap barang-barang kudus (seperti mengenakan mantol Maria berwarna biru yang adalah pakaian kudus yang telah diberkati untuk ibadat ilahi kepada Amelia saat bercumbu di dalam salah satu ruangan). Pertanyaan kita selanjutnya adalah bagaimana dari sudut moral tindakan Padre Amaro ini dapat dinilai?
Sebagaimana yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa penilaian moral tidak hanya tergantung pada perkaranya saja, melainkan juga tergantung pada kualitas tindakan. Menyimak tindakan yang dilakukan oleh Padre Amaro atas Amelia, dari sudut moralitasnya sesungguhnya dari sudut actus humanus (tindakan yang dapat dan harus dipertanggungjawabkan), Padre Amaro sesungguhnya tahu bahwa perbuatan itu buruk tapi ia tetap melakukannya. Ia tahu apa yang ia lakukan dan tahu bahwa ia melakukan suatu tindakan (melakukan hubungan seks) dan ia tahu bahwa ada norma (hukum Gereja) yang mengatur tindakan itu tetapi ia tetap saja melakukannya. Ia tahu bahwa semuanya itu melanggar penghayatan hidupnya sebagai seorang imam tapi ia tetap saja melakukannya, ia tahu ada konsekuensinya (misalnya selain citranya menjadi buruk di mata umat, tentu citra Amelia juga akan seperti itu ). Dari sebab itu, dari sudut moral tindakan ini dapat disalahkan, dinilai buruk. Dan dalam arti ini, Padre Amaro mesti bertanggungjawab atas perbuatannya. Ia harus berani mempertanggungjawabkannya dan bukan melarikan diri atau menutupinya.

4.2.2. Melakukan Aborsi demi Menjaga Reputasi Diri
Seringkali orang melakukan kejahatan secara bersama atau bekerjasama dalam hal buruk. Dan hal ini sesungguhnya menjadi sebuah pemandangan yang umum dalam kehidupan bersama. Dan salah satunya adalah soal aborsi sebagaimana yang telah dilakukan secara bersama antara Amelia dan Padre Amaro. Dari objeknya saja, kita langsung tahu bahwa aborsi itu pada dasarnya (in se) buruk, artinya jelas bahwa dari sudut moral, aborsi itu buruk dalam dirinya sendiri. Namun supaya kita bisa membuat suatu penilaian moral yang lebih menyeluruh tentang hal ini, baiklah kita melihat terlebih dahulu apakah tindakan aborsi itu merupakan sebuah tindakan (atau kelalaian direk/langsung), yakni disengaja, dimaksudkan, yang dapat menimbulkan keburukan moral pada orang lain sebagai sasaran.

4.2.2.1. Padre Amaro Melakukan Aborsi Secara Direk (Langsung dan Sengaja)
Menyimak film tersebut kita dapat melihat bahwa aborsi yang dikehendaki Padre Amaro atas diri Amelia sungguh merupakan sebuah tindakan yang dilakukan secara sengaja. Pertanyaan kita di mana letak unsur kesengajaannya? Dengan kata lain, mengapa dia berani melakukan hal itu? Padre Amaro melakukan hal tersebut oleh karena ia masih mau menjadi imam yang melayani umatnya. Hal mendasar yang ia kehendaki di sini adalah bahwa ia tidak mau kehilangan reputasinya, citranya sebagai imam tidak boleh pudar atau sirna karena kehamilan Amelia. Baginya aborsi sudah menjadi sebuah final destination (keputusan final) dari segala maksud dan tujuannya. Berhadapan dengan fakta ini, apa yang dapat kita katakan? Hal yang dapat kita katakan di sini adalah bahwa kita mengafirmasi kembali apa yang menjadi penilaian moralnya. Menurut pakar hukum moral, Piet Go, menegaskan bahwa tidak dibenarkan sebuah tindakan dilakukan secara sengaja yang dapat menimbulkan keburukan moral pada orang lain. Dari sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh Padre Amaro ini dianggap buruk dan dapat disalahkan dan karenanya harus disisihkan. Pertanyaan kita selanjutnya, bagaimana Gereja memandang praktik ini dan apakah dibenarkan seorang imam melakukan aborsi? Apakah ada konsekuensinya bila orang melakukannya? Pembahasan berikut ini tidak bermaksud untuk menguraikan secara menyeluruh apa itu aborsi dan problematikanya, tetapi lebih melihat bagaimana pandangan dan sikap Gereja atas praktik ini. Dari uraian inilah, kemudian kita bisa melihat apakah Padre Amaro pantas melakukan aborsi tersebut?
Pada dasarnya Gereja Katolik melarang praktik aborsi oleh karena prinsip dasarnya adalah bahwa hidup itu harus dilindungi oleh karena hidup itu berasal dari Allah. Berhadapan dengan kenyataan ini, tidak ada seorangpun yang berhak mengambilnya atau memusnahkannya, misalnya lewat aborsi selain Allah sendiri. Berkenaan dengan nilai hidup ini, Michael Pennock mengatakan hidup ini berasal dari Allah dan menjadi milik Allah dan karena itu mestinya kita harus menghargai kehidupan dan hidup orang lain. Ia menulis: “life comes from God and belongs to God. As a result, we must respect our own lives and the lives of others. We do not believe that we are the masters of our own lives. Rather, we believe that we are stewards of life.”
Menurut studi dari Simon dan Christopher Danes, dikatakan bahwa aborsi yang dijalani dengan penuh pertimbangan merupakan dosa berat dalam situasi apa pun, sebagaimana yang diajarkan oleh Gereja Katolik. Dalam teologi Katolik, hidup manusia dianggap mulai pada waktu konsepsi. Sejak saat itu, hidup itu sesungguhnya sudah suci dan setiap orang harus melindunginya. Untuk memahami dengan baik ajaran Gereja tentang ini, baiklah kita hanya membatasi diri pada Ajaran Magisterium Modern -bukan berarti kita mengabaikan pandangan Gereja pada masa purba (zaman para rasul) maupun pada abad pertengahan- dengan maksud agar pembahasannya tidak terlalu melebar.

4.2.2.1.1. Ajaran Magisterium Modern
Dalam poin ini, pandangan Gereja tentang aborsi pada masa ini, akan mengalir dari beberapa tokoh yang representatif dalam Gereja hingga pada akhirnya kita akan menyimak sekilas bagaimana KHK, sebagai sumber hukum Gereja melihat hal ini. Pemaparan berikut ini secara garis besar diringkas dari apa yang telah disarikan oleh CB. Kusmaryanto (selanjutnya disebut Kusmaryanto) dalam bukunya ”Tolak Aborsi, Budaya Kehidupan Versus Budaya Kematian” (2005).

A. Paus Pius XI
Paus ini –melalui ensikliknya Casti Connubi (31 Desember 1930)- menegaskan bahwa Gereja mengutuk semua bentuk aborsi langsung, juga yang disebut aborsi langsung dengan indikasi medik dan terapeutik. Baginya aborsi adalah kejahatan yang sangat berat dialamatkan kepada hidup anak yang masih ada dalam kandungan. Paus ini melihat bahwa persoalan yang harus dilihat secara serius yaitu walaupun ada yang melihatnya sebagai hal yang dianggap sah dan diserahkan kepada keputusan ayah dan ibunya; namun bagi orang lain hal itu dilarang kecuali ada motivasi yang sangat besar dalam kasus tertentu. Paus merasa kasihan dengan kondisi ibu ketika melaksanakan tugas yang dituntut oleh kodrat naturalnya, namun paus ini melihat bahwa apakah ini menjadi alasan untuk melakukan pembunuhan langsung terhadap anak yang tak bersalah. Paus melihat hal ini bertentangan dengan perintah Allah dan hukum alam. Intinya bahwa hidup manusia itu harus dihargai, karena hidup manusia itu sama-sama suci dan tak seorang pun berhak untuk menghancurkannya.

B. Paus Pius XII
Paus ini menegaskan bahwa aborsi tetap tidak diperbolehkan, juga dalam kasus aborsi terapeutik langsung. Ia melihat bahwa tindakan yang akan menghancurkannya secara langsung dilarang, entah sebagai tujuan maupun sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, baik ketika kehidupan itu masih berupa embrio atau sudah mencapai perkembangannya yang penuh ketika hampir sampai pada akhir kandungan. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa seorang dokter sekalipun tidak punya hak untuk mengambil hidup, baik hidup anak, maupun ibunya.
Paus masih menegaskan hal yang sama dalam sebuah pidato yang ditujukan kepada ”Unione Cattolica Italiana Ostetriche” (Persatuan Dokter Obstetri Katolik India). Intinya ia menegaskan bahwa aborsi itu melanggar perintah Tuhan dan aborsi terapeutik langsung juga dilarang. Baginya, hidup seorang yang tak bersalah itu tidak bisa diganggu-gugat, maka segala macam agresi dan usaha untuk membunuhnya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang paling fundamental.

C. Konsili Vatikan II
Seruan Konsili yang melarang praktik aborsi dapat kita temukan dalam sebuah dokumen yang paling penting di masa Gereja modern yakni, Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes (1965). Hal mendasar yang digariskan di dalamnya adalah bahwa apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri (pembunuhan mana pun juga, penumpasan suku, pengguguran, euthanasia dan bunuh diri yang disengaja dan segala macam tindakan yang melanggar keutuhan pribadi manusia dilihat berlawanan dengan kemuliaan Sang Pencipta). Konstitusi ini dalam bagian lain mengatakan bahwa kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi. Apa yang disebut dengan pengguguran dan pembunuhan anak-anak ditegaskan sebagai suatu tindak kejahatan yang durhaka. Kusmaryanto melihat bahwa pernyataan mengenai abortus yang diserukan GS di atas merupakan kutukan yang paling keras yang diucapkan oleh Konsili Vatikan II.

D. Paus Paulus VI
Paus Paulus VI (1897-1978) menegaskan kembali apa yang telah disampaikan oleh ajaran Bapa Konsili. Melalui ensikliknya Humanae Vitae (25 Juli 1968) Paus ini menegaskan bahwa aborsi tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk mengontrol kelahiran. Selain itu, dalam sebuah sambutan tertulis dalam kongres International Federation of Catholic Medical Association di Washington D.C (3 Oktober 1970), ia menegaskan lagi bahwa aborsi tidak diperkenankan, juga berkenaan dengan aborsi terapeutik. Kemudian dalam meratifikasi Declaration on Procured Abortion (28 Juni 1974) ditegaskan kembali beberapa prinsip tradisional yang sudah dikenal di dalam Gereja yakni bahwa hak hidup adalah hak yang pertama dan paling dasar dari semua hak manusia lainnya. Kemudian penghormatan kepada hidup pun harus dimulai sejak permulaan, yakni sejak saat proses keturunan itu mulai. Menurutnya, sejak saat ovum itu dibuahi, itulah saat permulaan suatu kehidupan yakni hidup dari seorang manusia baru.

E. Paus Yohanes Paulus II
Melalui ensiklik Evangelium Vitae (25 Maret 1995), Paus ini -dalam menjelaskan tujuan ensiklik ini- menegaskan pentingnya nilai hidup manusiawi yang tidak dapat diganggu-gugat dan ini merupakan suatu seruan yang mendesak, yang ditujukan kepada tiap orang, demi nama Allah bahwa orang diminta untuk menghormati, melindungi, mencintai dan melayani kehidupan manusiawi. Penegasan ini rupanya cukup beralasan oleh karena keprihatinannya terhadap kesewenangan manusia dewasa ini yang tidak lagi mengindahkan nilai-nilai kehidupan seseorang. Dan kemendesakan ini menjadi keprihatinan yang mendalam karena semakin banyak orang yang tidak lagi merasa bahwa kejahatan melawan kehidupan adalah kejahatan yang sangat besar.

F. Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983
Pandang atau ajaran dari KHK tentang aborsi begitu keras soal sanksi atau hukuman bagi orang yang melakukan aborsi. Ada lima kanon yang membicarakan hal ini. Dalam KHK 1398 dikatakan demikian: ”Barangsiapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis (Latae Sententiae).“ Hukuman ini disampaikan dengan maksud agar orang mengetahui bahwa kejahatan aborsi adalah kejahatan yang sangat berat sebab aborsi ini merupakan pembunuhan yang dilakukan terhadap manusia yang lemah, tak dapat membela diri bahkan sampai tidak memiliki pembelaan, yakni kekuatan tangis dan air mata bayi yang dimiliki oleh bayi yang baru lahir sebagaimana yang ditegaskan pula oleh Evangelium Vitae no. 58. Sanksi bagi yang melakukannya pun jelas bahwa apabila orang melakukan aborsi dan berhasil, maka dia otomatis terkena ekskomunikasi. Dia bukan orang Katolik lagi dan dengan demikian ia tidak berhak dan tidak boleh lagi mendapatkan pelayanan (sakramental) dari Gereja sebelum dia bertobat dan mengakukan dosa-dosanya.
KHK Kanon 1329 art. 1 menyebutkan bahwa pelaku utama aborsi, yakni wanita yang melakukan aborsi dikenai hukuman ekskomunikasi Latae Sententiae, yakni hukuman dikeluarkan dari keanggotaannya dalam Gereja secara otomatis. Hukuman ini sebetulnya tidak hanya dikenakan kepada pelaku utamanya saja, tetapi juga dikenakan kepada mereka yang bekerja sama dalam tindakan aborsi. Menurut pemahaman Kusmaryanto, kerja sama seperti ini dalam teologi moral sering dikenal dengan istilah kerja sama secara formal. Sehubungan dengan ini, orang yang bekerja sama secara formal pun terkena hukuman ekskomunikasi Latae Sententiae. Apabila kejahatan aborsi ini dilakukan dan berhasil, maka orang-orang yang bekerja sama secara formal ini pun dikeluarkan dari persatuan dengan Gereja secara otomatis. Yang masuk dalam kelompok ini ialah orang yang ikut serta merencanakan dan menjalankan (membawa dan menunggu) aborsi itu, misalnya seorang suami yang ikut merencanakan, mencari klinik aborsi dan membawa wanita itu ke sana untuk aborsi. Pelaku lain yang terlibat dalam melancarkan aborsi ini pun dikenai sanksi yang sama (bidan, perawat atau dukun).
KHK 1041 art. 4 menegaskan hal yang sama bahwa seorang calon imam yang mengusahakan dan atau bekerjasama dalam pengguguran dan itu berhasil, maka -selain ia terkena ekskomunikasi Latae Sententiae- dia juga harus ditolak untuk ditahbiskan oleh karena irregulir, (artinya halangan yang bersifat tetap, lawannya ialah halangan yang bersifat sederhana (KHK 1040) untuk menerima tahbisan. Akan tetapi hukuman itu tidak diberikan bila aborsi yang dilakukan itu tidak berhasil.
KHK 1044 art 1 menegaskan bahwa aborsi juga irregular untuk melaksanakan tahbisannya. Kejahatan yang disebutkan dalam kanon 1041 no. 4 adalah aborsi. Dengan demikian, diakon, imam dan uskup yang melakukan aborsi dan berhasil, dia tidak boleh lagi menjalankan fungsi tahbisannya sebagai diakon, imam dan uskup.

4.2.2.1.2. Beberapa Poin Analisis atas Tindakan Pengguguran dari Padre Amaro
A. Padre Amaro dan Beberapa Pelaku Aborsi Lainnya Terkena Sanksi Latae Sententiae
Setelah kita menyimak praktik aborsi yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat atau menggereja, benarlah apa yang dikatakan Piet Go bahwa ternyata soal pengguguran bukan hanya soal moral, melainkan juga dijadikan bahan sanksi atau ”hukum pidana” dalam Gereja, yang mempunyai akibat atas pastoral. Hal yang harus disimak dengan baik di sini adalah bahwa pengguguran (aborsi) selalu dinilai sebagai kejahatan yang serius dan diancam dengan hukuman. Dikatakan sebagai sebuah kejahatan oleh karena menyangkut nyawa atau kehidupan terutama kehidupan orang yang samasekali tidak bersalah (bayi yang ada di dalam kandungan). Dalam disposisi ini, Gereja sedari awal secara tegas menolak praktik ini apapun alasan atau maksud dan tujuannya dan menyebutnya sebagai sebuah kejahatan yang mengerikan.
Padre Amaro –dalam film tersebut- dapat kita katakan sebagai pelaku yang memaksa Amelia melakukan aborsi. Amelia sendiri sebetulnya secara implisit menolak aborsi. Hal ini bisa kita simak dari keinginannya untuk tetap memelihara kandungannya dan tetap menjalin hubungan dengan Padre Amaro. Namun keinginannya itu tidak tercapai oleh karena Padre Amaro –dengan alasan tetap menjadi imam- terus memaksanya hingga akhirnya aborsi pun tetap dijalankan. Di sini kita ingat bagaimana, pada saat subuh Padre Amaro dan seorang ibu tua membawa Amelia ke sebuah klinik untuk menggugurkan kandungan Amelia. Dari fakta ini, tak dapat disangkal lagi bahwa Padre Amaro secara sengaja memaksa Amelia untuk menggugurkan kandungannya. Dari sebab itu, menjadi jelas bagi kita bahwa Padre Amaro selain melakukan perbuatan amoral, dia juga terkena larangan berupa sanksi dari Hukum Gereja. Hukum Gereja sendiri secara tegas –sebagaimana yang sudah diuraikan dalam poin F di atas- menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada orang (baik awam maupun imam/biarawan). Sanksinya adalah orang itu terkena Latae Sententiae. Dalam hal ini, Padre Amaro pun terkena sanksi ini. Dan sebagai imam sesungguhnya ia dilarang mengadakan pelayanan sakramen kepada umat (KHK Kan. 1044 art. 1) Pengguguran ini tentu saja didalangi oleh Padre Amaro yang bersikeras untuk melakukannya, namun kalau disimak dari dimensi kerjasamanya, sebetulnya tidak hanya Padre Amaro yang terlibat tetapi melibatkan pula si ibu tua, para medis (meski tidak tampak jelas siapa mereka) yang turut melancarkan proses pengguguran itu. Kalau demikian, dari sendirinya jelas pula bahwa mereka pun terkena sanksi yang sama, Latae Sententiae seperti Padre Amaro apalagi aborsi itu berhasil dilakukan. Dalam poin ini, mereka terkena sanksi dari KHK Kan 1329 art. 1.



B. Padre Amaro Mengorbankan Nilai Kehidupan Demi Hidup Imamatnya
Hak untuk hidup dengan demikian menjadi hak mutlak dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun juga. Hidup adalah syarat sine qua non (syarat mutlak) untuk mewujudkan dan mengembangkan seluruh potensi manusia. Dalam arti ini hidup adalah syarat dasar untuk memperkembangkan diri menjadi individu dan pribadi sehingga menjadi dewasa. Oleh karena itu, hak untuk hidup adalah hak pertama dari semua hak asasi manusia, akar dari semua hak asasi manusia lainnya.
Penghormatan atas hidup manusia yang masih dalam kandungan mestinya mendapat dukungan dan ini harus dihargai setinggi-tingginya Penghormatan seperti ini, menurut Kusmaryanto menemukan pendasaran etisnya, yakni prinsip vulnerability. Prinsip ini memaksudkan bahwa yang kuat memiliki kewajiban untuk melindungi yang lemah. Jadi menurutnya, lepas dari masalah apakah janin itu adalah persona atau tidak, tetapi kalau diakui bahwa janin itu adalah mahkluk hidup manusia, maka baginya, ia berhak untuk hidup yang harus dihormati dan dilindungi. Dalam disposisi ini, orang yang kuat harus melindungi janin yang lemah. Menurutnya, hanya dengan cara demikianlah maka dunia akan terhindar dari apa yang ia sebut sebagai homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi yang lain) di mana terjadi penindasan orang yang lemah oleh orang yang kuat.
Gereja dengan jelas menjunjung tinggi nilai kehidupan seseorang termasuk embrio sekalipun. Itu berarti hidup itu harus dilindungi sejak pembuahan, karena menurut Piet Go, pembuahan merupakan momen terbentuknya program genetis manusia yang tinggal berkembang lebih lanjut. Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Misalnya yang dilakukan Padre Amaro. Apa yang bisa kita amati di sini? Ia justru mengabaikan nilai kehidupan manusia dan lebih parah lagi ia melakukan ini dalam posisinya sebagai seorang religius (imam). Padre Amaro mestinya tahu dengan baik apa yang harus ia lakukan bila ia memiliki pertimbangan moral yang baik -meski dalam posisi yang terjepit- ia mesti tidak melakukan aborsi. Apalagi ia adalah seorang yang mendalami secara khusus perkara-perkara moral, soal yang baik dan tidaknya sesuatu itu dilakukan. Namun mengapa ia bertindak secara amoral. Alasan mendasarnya sudah jelas yaitu bahwa ia tidak mau kehilangan reputasinya sebagai imam dan tidak mau menjadikan Amelia sebagai istrinya. Tampaknya, hidup imamat lebih penting dari menikahi seorang Amelia. Pertanyaan kita, pantaskah tindakan Padre Amaro ini dari sudut moral? Tentu saja tidak.
Mencermati sikap atau tindakan Padre Amaro kita dapat berkata bahwa sesungguhnya ia telah melakukan suatu kejahatan yang besar sebagaimana yang telah diakui oleh ensiklik Gaudium et Spes no. 51 yang pada intinya mendeklarasikan bahwa aborsi dan pembunuhan bayi merupakan kejahatan yang mengerikan. Nilai hidup yang mestinya dilindungi dan dijunjung tinggi justru oleh Padre Amaro hanya dilihat sebagai hal yang bersifat periferi (soal penampakan luarnya) daripada mempertahankan keimamatannya.Dengan demikian, kita dapat berkesimpulan bahwa Padre Amaro dalam arti tertentu telah melakukan dosa melawan kehidupan.

C. Padre Amaro Berbohong
Kita tahu bahwa melalui film itu, tampaknya Padre Amaro masih merasa bahwa dia tidak bersalah sedikit pun, sekalipun dalam banyak hal ia telah melakukan kejahatan yang sangat ironis. Namun menurut hemat penulis, kenyataan yang sangat ironis lainnya adalah bahwa Padre Amaro berusaha menutup-nutupi skandal seksnya dengan Amelia termasuk menyogok si ibu tua (memberi uang jaminan) yang menjadi penunjuk di mana klinik itu berada untuk pengguguran kandungan Amelia Di mana letak kebohongannya? Kebohongannya tampak dalam upaya menutup-nutupi skandal seksnya. Dalam hal ini ia telah berbohong kepada publik (umatnya) bahwa seakan-akan ia tidak berbuat apa-apa, padahal kenyataan lain. Dan kebohongan lainnya adalah bahwa ia (Padre Amaro) menyebarkan berita bahwa kematian Amelia adalah akibat perilaku Ruben, pacar dari Ruben Namun dalam arti yang paling mendalam adalah ia berbohong dengan dirinya sendiri, ia mendustai nilai panggilan hidup imamatnya. Kalau ia menyadari betul akan arti hidup imamat, maka sebetulnya ia tidak melakukan hal itu terhadap Amelia. Dengan berkata-kata atau memberi kesaksian yang tidak benar sama dengan ia berdusta, memberikan kesakisan palsu, atau omong kosong. Itu berarti Padre Amaro melanggar perintah ke-7 dari dekalog. Pertanyaan kita, pantaskah seorang imam berbohong atau memberikan kesaksian palsu kepada orang lain, kepada umatnya seperti yang dilakukan Padre Amaro? Namun apa yang terjadi, ia justru dengan leluasa mempersembahkan misa atau memberikan pelayanan sakramen lain kepada umatnya.

V. Beberapa Upaya Agar Orang Tidak Jatuh dalam Kesalahan yang Sama
5.1. Perlu adanya Pembinaan Suara Hati
Setiap orang pasti memiliki hati nurani, yang memiliki pertimbangan-pertimbangan (moral) dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Dalam arti ini, sesungguhnya orang normal (sehat hati dan pikiran) pada dasarnya memiliki tanggung jawab moral, maksudnya bahwa orang wajib mengikuti keputusan suara hatinya. Suara hati yang dimaksudkan di sini tentu merupakan suara hati yang baik. Suara hati yang baik pasti akan menuntun orang melakukan perbuatan yang baik pula dan sebaliknya. Dalam hal ini, manusia dari sendirinya selalu dituntun untuk bertanggungjawab dalam suara hati. Menurut Bernhard Kieser (selanjutnya disebut Kieser), jikalau manusia bertanggungjawab dalam suara hati, maka ia pula bertanggungjawab atas suara hati. Ia melihat ini sebagai kewajiban untuk membina suara hati. Akan tetapi baginya, pembinaan suara hati tidak boleh disamakan dengan penyadaran akan norma. Menurut hematnya, hanya orang yang mampu mengerti tugas moral dan yang cukup lincah menangkap nilai, dapat menghadapi situasi dengan tepat.
Berkenaan dengan hal ini, setiap orang yang telah keliru atau salah dalam mengambil suatu tindakan, yang sering terjebak dan jatuh dalam kesalahan yang sama, boleh kita katakan merupakan orang yang belum mengasah hatinya dengan baik. Untuk itu, menurut hemat penulis, orang tersebut perlu membina dirinya, secara khusus membina suara hatinya yang ”tumpul”. Menurut Kieser pembinaan suara hati ini menuntut agar orang semakin sadar akan kondisi individu dari hidupnya, akan pandangan-pandangan nilai yang telah diinternalisasi, akan kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok yang mengarahkan pengertian, akan kondisi-kondisi sosial yang membatasi pertimbangan dan keputusan.

5.2. Perlu Menangkap dan Mempertimbangkan Nilai
Orang yang seringkali jatuh dalam kesalahan yang sama, (seperti yang dialami Padre Amaro) selain karena suara hatinya masih tumpul, orang itu belum mampu menangkap dan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada. Dalam arti ini, orang perlu mengasah kepekaan suara hatinya dalam upaya untuk mampu merasakan bobot dan makna dalam tiap-tiap perbuatan. Menurut Kieser untuk dapat merasakan nilai, orang perlu membuka hati terhadap dunia, terhadap lingkungan, terhadap kewajiban. Untuk merasakan nilai orang perlu memiliki keheningan dan kesepian yang menghindari keributan dari dalam dunia sehari-hari dan membiarkan dunia berbicara kepadanya. Dalam arti ini, orang yang seringkali jatuh dalam kesalahan yang sama, menurut hemat penulis, perlu memilik kepekaan dalam menangkap dan merasakan bobot dan makna dalam setiap perbuatannya, apakah perbuatannya itu baik atau tidak, tepat atau tidak, pantas atau tidak, perlu atau tidak.
Pembinaan suara hati tidaklah cukup untuk membantu orang bisa bertindak dengan baik. Dalam arti ini, perlu apa yang oleh Kieser sebut sebagai latihan untuk mempertimbangkan nilai dalam kasus-kasus kompleks. Pertimbangan nilai baginya, mengandaikan kesanggupan untuk bertindak wajar, untuk melawan godaan, dsb. Dan pertimbangan seperti ini, dapat membantu orang agar tidak mudah jatuh atau terperangkap dalam kesalahan yang sama.


5.3. Perlu melakukan Discernment
Discernment menurut hemat penulis merupakan cara yang baik bagi orang yang ingin mematangkan diri dalam mengambil suatu keputusan untuk bertindak. Dalam arti ini, orang yang seringkali jatuh dalam kesalahan yang sama adalah orang yang kurang melakukan pembedaan Roh. Pembedaan Roh ini menjadi penting agar orang mau terbuka kepada bisikan-bisikan Roh yang baik, yang tentunya berasal dari Allah sendiri. Hanya dengan demikian, keputusan suara hati semakin dialami sebagai tuntunan Allah pada hati manusia. Dari sebab itu, doa yang terus-menerus dapat menjadi sarana untuk bisa melakukan discernment dengan baik.

5.4. Perlu Pendidikan Seksualitas yang Holistik
Poin ini sebetulnya mengingatkan kita akan perilaku seksual dari Padre Amaro. Tampak sekali Padre Amaro belum memiliki kematangan seksual. Kita pasti bertanya-tanya mengapa bisa terjadi demikian, seorang imam melakukan hubungan seks? Bukankah itu bertentangan dengan jabatan religiusnya dan bukankah itu mengingkari panggilan hidupnya. Namun inilah yang dialami Padre Amaro. Terhadap kenyataan ini apa yang harus dibuat agar bisa membantunya atau siapa yang saja yang pernah melakukan hal serupa sebagai seorang imam, biarawan atau biarawati menjadi lebih baik.
Menurut Paul Suparno, dalam pendidikan biarawan-biarawati dan imam, kiranya perlu ditekankan apa yang ia sebut ”pengertian yang sehat mengenai seksualitas dan juga pengertian tentang batas-batas ungkapan kasih para selibater.” Hal ini dimaksudkan agar, para selibater tidak melakukan skandal, namun menjalankan panggilannya secara baik dan jujur membantu umat. Untuk itu, menurutnya, di samping perlu pendidikan seksualitas yang memadai (holistik), mereka perlu juga mengembangkan psikoseksual secara seimbang dan integral. Dalam arti ini, mereka perlu dibantu untuk terus mengembangkan cara hidup dan cara bergaul yang sehat, jujur, penuh hormat pada pribadi lain.

VI. PENUTUP
Setelah kita menyimak film dan memuat beberapa penilaian moral atas perbuatan Padre Amaro, kita dapat menarik beberapa konklusi akhir. Harus kita akui bahwa, Padre Amaro telah melakukan beberapa perbuatan yang dari sudut moral tidak bisa dibenarkan dan karenanya harus disisihkan. Adalah ironi bila sebagai seorang imam, Padre Amaro berani melakukan perbuatan amoral (menerima suap, melakukan hubungan seks, aborsi dan berdusta, dsb.). Terhadap kenyataan ini penulis melihat ada suatu ketimpangan dan ketidakmatangan dalam diri Padre Amaro. Ia tidak cukup setia pada jabatan religiusnya, ia kurang memiliki daya kemampuan untuk menangkap dan mempertimbangka nilai-nilai moral serta kurang mampu melakukan discernment dalam hidupnya. Kondisi ini tentu mengundang kita untuk terus merefleksikan betapa pembinaan suara hati dan daya kritis dari suara hati begitu penting untuk menolong orang agar tetap tegak berdiri, membantunya melakukan perbuatan-perbuatan yang bermoral dan bermartabat.
Kekurangan lain yang dapat kita amati dalam hidup Padre Amaro adalah Padre Amaro tidak sungguh-sungguh bertekun dalam penghayatan hidup selibaternya, yang sangat memengaruhi sikap dan perilakunya terhadap orang lain secara khusus Amelia. Mungkin kita bisa mengatakan bahwa ia sedang menghadapi krisis dalam panggilannya. Sadar atau tidak, krisis inilah yang membuat dia terjebak dan hanyut dalam kenikmatan duniawi. Dan inilah gambaran dari seorang religius (imam) yang kurang memiliki komitmennya kepada Tuhan sendiri. Penghayatan hidup selibaternya tampak begitu dangkal dan kurang memberikan teladan yang baik bagi kaum awam pada umumnya. Kenyataan ini tentu masih menjadi keprihatinan umat kristiani, di mana ketika umat membutuhkan imam yang suci, tekun, penuh perhatian pada semua orang- justru yang dirasakan sebaliknya, jabatan religius hanya dilihat sebagai ”topeng” atau simbol belaka tanpa ada pemaknaan yang sangat mendalam. Dan dalam hubungan yang lebih luas, kenyataan seperti ini, bisa saja menodai citra imam atau kehidupan membiara atau religius pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Chang, William, Menggali Butir-butir Keutamaan, Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Go, Piet, Teologi Moral Dasar, Malang: Dioma, 2007.

_______, Diktat Kuliah Teologi Moral Kongkrit, Keutamamaan-keutamaan Teologal dan Keutamaan Religi, Malang: STFT Widya Sasana, 2007

Karl-Heinz Peschke, Etika Kristiani Jilid II, Kewajiban Moral dalam Hidup Keagamaan, Maumere: Ledalero, 2003.

Kusmaryanto, CB., Tolak Aborsi: Budaya Kematian Versus Budaya Kehidupan, Yogyakarta: Kanisius, 2005.

Kieser, Bernhard, Moral Dasar, Kaitan Iman dan Perbuatan, Yogyakarta: Kanisius, 1987.

Maramis, W. F. dan Piet Go, Pengguguran, Tinjauan Psikologi, Moral Katolik, Hukum Kanonik dan Hukum Pidana, Malang: Dioma, 1990.

Pennock, Michael, Moral Problems, What Does a Christian Do?, USA: Ave Maria Press, Notre Dame, 1979.

Seri Dokumen Gerejani, Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991, dari Rerum Novarum sampai dengan Centesimus Annus, terj. R. Hardawiryana, Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1999.

Simon dan Christoper Danes, Masalah-masalah Moral Sosial Aktual dalam Perspektif Iman Kristen, Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Suparno, Paul, Seksualitas Kaum Berjubah, Yogyakarta: Kanisius, 2007.


Internet:
http://www.reelmoviecritic.com/holiday2002/id1645.htm, diakses tanggal 17 Mei 2010.

Tidak ada komentar: