Idealisme Menjadi Pemimpin Pelayan
(Fidel, SMM)
I. Pengantar
Salah satu ciri khas yang ditekankan Konsili Vatikan II dalam hal kepemimpinan adalah kepemimpinan sebagai pelayanan. Dalam arti ini, kepemimpinan yang dipahami dan dihayati adalah bukannya sebagai status, jabatan, kehormatan, gengsi, karier yang mengangkat pamor seseorang, melainkan sebagai penugasan penuh tanggungjawab. Karakter kepemimpinan seperti ini menurut hemat saya merupakan sebuah cita-cita, idealisme bagi orang yang ingin mengabdikan dirinya bagi orang lain. Idealisme ini tampak mengagumkan, namun menjadi seorang pemimpin yang berjiwa melayani pada dasarnya tidak mudah, apalagi itu harus mengurbankan banyak hal.
II. Arti Kepemimpinan
Menurut Mohammad Rosiman, kepemimpinan tidaklah dikhususkan bagi segelintir orang yang duduk di puncak perusahaan-perusahaan, dunia pemerintahan atau lembaga institusi formal. Dan kesempatan-kesempatan untuk memimpin pun tidak pula hanya muncul di panggung-pangung tempat orang bekerja. Setiap orang dapat menjadi pemimpin dalam setiap hal yang ia lakukan, dalam kerjanya, dalam hidupnya sehari-hari, ketika mengajar orang lain atau belajar dari mereka. Menjadi seorang pemimpin di sini pertama-tama bukan sekedar memimpin orang lain, akan tetapi terlebih dahulu orang perlu memimpin dirinya sendiri. Jadi dalam arti ini, menurut Rosiman, penting bagi seseorang pemimpin mendedikasikan waktunya tidak hanya untuk memahami orang lain, tetapi terlebih dahulu memahami diri sendiri: apa nilai-nilai yang dianutnya (misalnya: kejujuran, kerja sama, tanggung jawab), apa kelemahan dan kelebihannya, apa minatnya, apa tujuannya dalam hidup, apa yang diperjuangkannya. Hanya dengan demikian, kepemimpinan seseorang akan semakin efektif dan berbobot.
III. Profil seorang Pemimpin Pelayan
Ada banyak teori tentang tipe kepemimpinan sebagai pelayanan, namun saya hanya mengambil teori yang digagas oleh Larry Spears dan yang kemudian dikembangkan oleh Greanleaf. Berbicara tentang kepemimpinan pelayanan itu berarti menyoal karakternya, ciri khasnya dan aplikasinya. Pertanyaan kita, apa saja yang menjadi karakternya. Larry spears menyebut sepuluh karakter kepemimpinan pelayanan yang dikembangakan secara mendalam oleh Greanleaf. Karakter-karakter tersebut dibagi menjadi tiga bidang, yakni:
A. Tanggung jawab Menyeluruh (Overall responsibility), meliputi:
1. Stewardhip
Pemimpin pelayan adalah seperti seorang pelayan, dia harus memiliki kemampuan untuk melayani dan terutama komitmen untuk melayani kebutuhan orang lain.
2. Commitment to the growth of people
Pemimpin pelayan percaya bahwa manusia memiliki nilai intrinsic yang melampaui kontribusi mereka sebagai pekerja. Dalam arti ini, pemimpin pelayan berkomitmen pada pertumbuhan pada masing-masing dan setiap pribadi dalam lembaganya.
3. Building Community
Pempimpin pelayan melihat bahwa komunitas sejati bisa diciptakan di kalangan mereka yang bekerja dalam bisnis dan lembaga lainnya. Yang diperlukan untuk membangun kembali komunitas sebagai bentuk kehidupan yang bisa dihayati bagi banyak orang adalah sejumlah pemimpin pelayan yang memperlihatkan jalan, bukan dengan gerakan massa, melainkan pempin pelayan memperlihatkan kemampuan tanggungjawabnya yang tak terbatas untuk kelompok yang terkait dengan komunitas khusus.
B. Sikap (Attitude), meliputi:
1. Empathy: pemimpin pelayan berusaha keras memahami dan berempati kepada orang lain. Orang perlu diterima dan diakui dengan keunikan dan kekhususan mereka.
2. Healing: belajar untuk menyembuhkan merupakan kekuatan bagi transformasi dan integrasi salah satu kekuatan besar kepemimpinan pelayan adalah kemampuan untuk memulihkan diri sendiri dan orang lain. Banyak orang yang patah semangat dan menderita sebagai penderitaan emosional. Seorang pemimpin pelayan mengakui bahwa mereka mempunyai kesempatan untuk memulihkan kesehatan orang-orang yang berelasi dengan mereka.
C. Kemampuan Manajerial, meliputi:
1. Listening: pemipin pelayan adalah orang yang bisa mendengarkan orang lain. Di sini ia berusaha memahami dan mendengarkan apa yang dikatakan dan tidak dikatakan. Mendengarkan juga melampaui usaha-usaha memahami suara hatinya sendiri, serta memahami apa yang dikomunikasikan oleh tubuh, jiwa, dan pikiran
2. Awareness: Kesadaran, khususnya kesadaran diri memperkuat pemimpin pelayan. Kesadaran membantu seseorang memahami persoalan etika dan nilai-nilai. Kesadaran membantu orang agar dapat melihat persoalan-persoalan dengan lebih baik.
3. Persuasion: Karakter ini menyangkut kemampuan untuk meyakinkan dan bukan pendekatan kekuasaan melainkan pengambilan keputusan dalam organisasi. Pemimpin pelayan berusaha meyakinkan orang lain dan memaksakan ketaatan.
4. Conceptualization: pemimpin pelayan melihat permasalahan melampaui realitas setiap hari. Karakter ini memerlukan disiplin dan latihan bagi banyak pemimpin. Pemimpin pelayan harus membiarkan pemikirannya hingga mencapai pemikiran konseptual yang mempunyai landasan lebih luas. Ini berarti ia berusaha menjaga keseimbangan antara pemikiran tentang konsep dan fokus operasional sehari-hari.
5. Foresight: pemimpin pelayan adalah ia yang mampu belajar dari masa lalu, kenyataan sekarang dan kemungkinan konsekuensi keputusan untuk masa datang.
IV. Refleksi atas Kepemimpinan sebagai Pelayanan
Seorang pemimpin adalah “sang pelayan”. Tipe kepemimpinan seperti ini dengan sangat baik dijelaskan oleh Greenleaf. Greenleaf berkata: who is the Servant Leader? The servant-leader is servant first... It begins with the natural feeling that one wants to serve. Then conscious choice brings one to apire to lead. Hal yang mau dikatakan di sini yaitu bahwa seorang pemimpin adalah seorang pelayan. Hal ini dimulai dari keinginan untuk melayani, selanjutnya dari situ ia merasa kebutuhan untuk menjadi pemimpin.
Seorang pemimpin pada dasarnya adalah orang yang melayani, yang mendahului kepentingan orang lain. Menjadi seorang pemimpin sebagaimana yang dikatakan atau ditegaskan oleh Greenleaf di atas sungguh menjadi sebuah idealisme yang dapat mengembangkan diri saya. Lebih dari itu, sebetulnya tipe kepemimpinan ini dengan sangat baik telah diteladankan oleh Yesus sendiri. Dalam arti ini, Ia menjadi model, menjadi par excellence-nya. Yesus sendiri bersabda: ”...Anak manusia datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani...” (Mat 19:28). Menyimak apa yang dikatakan Yesus ini, dapat dikatakan bahwa seorang pemimpin pada dasarnya adalah seorang pelayan bagi yang lain, sebagaimana Yesus sendiri menjadi pelayan bagi kawanan domba-Nya. Melayani di sini oleh E. Martasudjita, secara mendalam diartikan sebagai pelayanan dengan model mau memberi teladan dan bukan menguasai. Nasihat untuk menjadi pemimpin yang memberi teladan tampak juga misalnya dalam nasihat St. Paulus: "Jadilah teladan bagi orang-orang yang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam kesucianmu” (1 Tim 4:12). Dalam arti ini, pemimpin adalah yang mampu memberi teladan bagi yang dipimpin atau dilayani. Tanpa kemampuan itu, kepemimpinannya tidak berarti apa-apa. Menurut Martasudjita bahwa sehebat apa pun seseorang, sepandai apa pun ia, seluas apapun pengetahuan dan wawasannya, setinggi apapun jabatan dan gelarnya, apabila hidupnya jelek, keteladanannya kurang, maka mungkin orang itu disegani tetapi tidak dicintai dan tidak disukai orang. Pelayanan yang memberi keteladanan persis bertentangan dengan gaya kepemimpinan yang mau menguasai. Gaya ”melayani” yang menguasai tampak dalam sikap otoriter, mendikte, menganggap bodoh kepada orang lain (bdk. Mrk. 10:42).
V. Penutup
Menyimak karakter dan penerapan tipe kepemimpinan di atas tampaknya sederhana, tapi aplikasinya dalam kenyataan mungkin sangat sulit diterapkan, apabila dari dalam diri sendiri tidak ditanamkan sikap mau melayani. Ada banyak orang yang mau menjadi pemimpin bagi orang lain, namun orang tidak tahu bagaimana harus menjadi pemimpin yang ideal bagi orang lain. Memang kalau disimak dengan baik, ada banyak tipe kepemimpinan, tetapi tidak semua tipe kepemimpinan itu menampakan idealisme yang menarik dan bisa diteladani orang lain. Dari sebab itu, saya merefleksikan bahwa kepemimpinan yang paling saya dambakan adalah pelayanan, menjadi pemimpin pelayan dan tokoh par excellence¬¬-nya adalah Yesus sendiri. Mengapa Yesus menjadi modelnya, oleh karena Ia sendiri melayani orang lain tanpa pamrih, dan gambaran sempurna kepemimpinan Yesuslah yang bisa membantu saya mengabdikan diri secara utuh bagi orang lain. Dan hal ini merupakan tujuan dari segala pencarian jatidiri dari seorang pemimpin. Aktualisasi diri seperti ini hanya menjadi mungkin kalau ada kerendahan hati serta kesiapsediaan untuk mengabdi atau melayani orang lain lewat tugas yang dipercayakan kepadanya. Tanpa sikap ini, kepemimpinan itu tidak akan menjadi efektif dan bermakna, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Dengan menjadi pemimpin pelayan, sebetulnya pada saat yang sama pula, kita tidak hanya memimpin orang lain, tetapi juga kita sedang memimpin diri kita sendiri.
Blog ini adalah hasil kreasi-imajinatifku, dengan berusaha semaksimal mungkin menampilkan apa saja yang bisa saya bagikan terutama tulisan-tulisanku agar bisa memperkaya orang lain dan diri saya sendiri. Dari sebab itu, blog ini terbuka untuk siapa saja yang ingin mengaksesnya.
Kamis, 10 Juni 2010
MY LEADERSHIP
Fidels
I. Pengantar
Salah satu ciri khas yang ditekankan Konsili Vatikan II dalam hal kepemimpinan adalah kepemimpinan sebagai pelayanan. Dalam arti ini, kepemimpinan yang dipahami dan dihayati adalah bukannya sebagai status, jabatan, kehormatan, gengsi, karier yang mengangkat pamor seseorang, melainkan sebagai penugasan penuh tanggungjawab. Karakter kepemimpinan seperti ini menurut hemat saya merupakan sebuah cita-cita, idealisme bagi orang yang ingin mengabdikan dirinya bagi orang lain. Idealisme ini tampak mengagumkan, namun menjadi seorang pemimpin yang berjiwa melayani pada dasarnya tidak mudah, apalagi itu harus mengurbankan banyak hal.
Berikut ini, saya akan menyajikan gaya kepemimpinanku yang saya hayati dalam seluruh kehidupanku. Harapannya agar apa yang disajikan dalam tulisan ini bisa memberikan gambaran tentang model kepemimpinanku, walaupun masih dalam taraf yang amat sederhana.
II. Arti Kepemimpinan diri dan Penghayatan Kepemimpinanku
Menurut Mohammad Rosiman, kepemimpinan tidaklah dikhususkan bagi segelintir orang yang duduk di puncak perusahaan-perusahaan, dunia pemerintahan atau lembaga institusi formal. Dan kesempatan-kesempatan untuk memimpin pun tidak pula hanya muncul di panggung-pangung tempat orang bekerja. Setiap orang dapat menjadi pemimpin dalam setiap hal yang ia lakukan, dalam kerjanya, dalam hidupnya sehari-hari, ketika mengajar orang lain atau belajar dari mereka. Menjadi seorang pemimpin di sini pertama-tama bukan sekedar memimpin orang lain, akan tetapi terlebih dahulu orang perlu memimpin dirinya sendiri. Jadi dalam arti ini, menurut Rosiman, penting bagi seseorang pemimpin mendedikasikan waktunya tidak hanya untuk memahami orang lain, tetapi terlebih dahulu memahami diri sendiri: apa nilai-nilai yang dianutnya (misalnya: kejujuran, kerja sama, tanggung jawab), apa kelemahan dan kelebihannya, apa minatnya, apa tujuannya dalam hidup, apa yang diperjuangkannya. Hanya dengan demikian, kepemimpinan seseorang akan semakin efektif dan berbobot.
2.1. Kepemimpinanku dalam Fase-Fase Kehidupanku
Pada dasarnya saya adalah orang yang pemalu, inferior dan enggan menampilkan diri, mudah gugup dan kurang percaya diri. Meskipun demikian, saya justru diberi kepercayaan oleh sekian banyak orang untuk memimpin orang lain (pemimpin). Berkenaan dengan hal itu, dalam paparan berikut ini, saya akan menyajikan pengalaman menjadi pemimpin orang lain. Alur penyajiannya berangkat dari fase awal kehidupanku, sejak kecil hingga saat sekarang.
2.2.1. Kepemimpinanku pada Waktu Taman Kanak-kanak (TK, 1985-1986)
Pada masa ini, saya dipilih oleh guru-guru untuk menjadi ketua kelas. Saya diberi kepercayaan untuk memimpin 15 (lima belas) teman. Tugas saya sehari-hari waktu itu adalah menjadi orang yang mengatur ketertiban di kelas, misalnya tatkala guru tidak masuk. Selain itu, saya juga ditugaskan oleh guru untuk membagi kelompok-kelompok permainan. Setelah melihat kembali pengalaman masa kecilku ini, saya sendiri mengamati bahwa kepemimpinanku ini belum berarti apa-apa, oleh karena saya belum memahami arti ”menjadi pemimpin”. Meskipun demikian, pengalaman awal ini memperlihatkan bahwa saya pernah diberi tugas dan tanggungjawab seperti itu. Hal ini sungguh merupakan sebuah pengalaman yang bermakna bagi perjalanan hidupku selanjutnya.
2.2.2. Kepemimpinanku pada Waktu SD (1987-1993)
Selama 6 (enam) tahun di SD (SDK Waikrowe, Solor-Flores Timur), beberapa kali saya diberi kepercayaan untuk menjadi ”ketua kelas” (saat kelas 3-6 SD). Selama kurun waktu tiga tahun berturut-turut, saya diberi tugas untuk memimpin teman-temanku. Ketika diberi tugas seperti ini, secara spontan muncul pertanyaan kecil, apakah saya mampu menjalankannya, padahal kalau dilihat dari kemampuan intelektualku, saya tidak terlalu pandai, apalagi saya adalah anak yang pemalu, yang lebih suka disuruh daripada menyuruh orang melakukan ini atau itu. Meskipun demikian, tugas itu tetap dilimpahkan kepada saya.
Ada beberapa tugas dan tanggungjawab yang diberikan guru kepada saya. Tugas itu antara lain: memastikan kelas dalam keadaan tertib atau teratur tatkala guru tidak masuk (menjaga ketenangan), memanggil guru ke kantor atau ruangan kerjanya kalau beliau terlambat masuk, mengambil presensi kelas, membagi kelompok olah raga, membuat jadwal penyiraman bunga di kelas, dsb. Kalau melihat lagi tugas-tugasku itu, ternyata ada banyak hal yang harus saya kerjakan. Saya menyadari bahwa memang tidak semua tugas itu dijalankan dengan baik (mungkin karena kemalasan atau kelalaianku), namun satu hal yang patut dicatat, yaitu bahwa saya berusaha mengoptimalkan sungguh-sungguh kepercayaan itu. Menjadi ketua kelas, bukan karena supaya dipuji orang atau mendapat nilai yang baik dari guru, melainkan demi kepentingan bersama serta kelancaran proses belajar-mengajar di kelas. Kepemimpinanku tersebut, sebetulnya mau menunjukkan bahwa peran menjadi ketua kelas tidak lebih dari sekedar memperlancar tugas-tugas yang diberikan, dan dalam arti ini kepemimpinanku ini lebih bersifat; mengatur (regulating): tindakan untuk mengatur arah dan langkah kegiatan warga kelas, memperlancar (gatekeeping), seperti yang dikatakan oleh Charles J. Keating.
2.2.3. Kepemimpinanku pada Waktu SMP (1994-1997)
Selama menjalani pendidikan di bangku SMP, saya tidak memiliki banyak pengalaman menjadi pemimpin bagi yang lain. Pada masa ini saya hanya diberi tanggungjawab sebagai ”ketua mading” (Majalah Dinding) selama satu tahun (saat kelas 3 SMP). Tugas yang harus saya kerjakan di sini yakni, mengumumkan tema karangan yang akan diterbitkan per-edisi di papan publik sekolah, mengetik karangan yang masuk, mengoreksi dan mengedit tulisan yang masuk ke redaksi, serta mempublikasikannya. Saya tidak menjalankan tugas ini sendirian, melainkan dibantu oleh beberapa anggota seksi. Sebagai ketua, saya menyadari bahwa kadang-kadang saya tidak menjalankannya dengan baik, oleh karena saya mengerjakannya sendirian, akibatnya saya pernah dicap sebagai orang yang mau atur sendiri. Menyadari hal ini saya diajak untuk mengevaluasi kembali kinerja kerjaku. Terlepas dari keberhasilan atau kegagalan yang ada, tugas ini dapat saya simak sebagai sebuah peluang emas untuk mengasah kemampuanku dalam memimpin; mau bekerja sama dan bukan sebagai single fighter. Dalam arti ini, kepemimpinanku yang tampak di sini lebih menyangkut bagaimana memperlancar tugas dari sekolah. Oleh karena itu, harus saya akui bahwa kepemimpinan partisipatif, yaitu adanya ”kerekanan” staf pimpinan yang diungkapkan dengan tidak bekerja secara individual, melainkan sebagai tim (teamwork) belum sungguh-sungguh tampak dalam diriku.
2.2.4. Kepemimpinanku pada Waktu Seminari Menengah (1998-2001)
Kepercayaan yang diberikan oleh orang lain pada dasarnya merupakan sebuah pelimpahan wewenang yang amat berharga. Tanpa kepercayaan yang diberikan, tugas yang mau diberikan tidak memiliki nilai apa-apa. Dan kepercayaan itu akan semakin efektif ketika diaktualisasikan secara nyata dalam praktek atau pelaksanaannya.
Selama menempuh pendidikan di Seminari Menengah San Dominggo Hokeng, Larantuka 1998-2001 saya hanya diberi kepercayaan oleh para formator sebagai ketua seksi olah raga selama satu tahun (2000). Sebagai anak formandi yang baik, saya berusaha mewujudkan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya. Menarik bahwa setiap triwulan, masing-masing seksi diminta pertanggungjawaban berupa laporan tertulis atau evaluasi atas kinerja kerjanya. Sebagai salah satu komponen di dalamnya, seksi olah raga pun melakukan hal yang sama. Selama menjadi ketua olah raga, sebetulnya tidak ada kesulitan yang menantang saya, namun mungkin hal yang merepotkan saya yakni, menyediakan peralatan olah raga sebelum jam olah raga dan mengembalikannya ke gudangnya sesudah olah raga, serta selalu memperhatikan kondisi peralatan dan fasilitas olah raga secara berkala. Pertanyaan lebih lanjut, bagaimana kepemimpinanku sebagai ketua olah raga saya hayati? Untuk menjamin efektivitas kepemimpinanku, maka hal sederhana yang saya tanamkan dalam diri saya adalah bekerjasama dengan anggota seksi, baik terutama dalam menyukseskan program kerja seksi, maupun dalam hal memperlancar jalannya kegiatan olah raga bersama. Dari sebab itu, kepemimpinanku yang tampak di sini adalah selain memperlancar, gatekeeping jalannya kegiatan olah raga, juga bersifat partisipatif, adanya ”kerekanan” staf pimpinan yang diungkapkan dengan bekerja secara bersama-sama (teamwork) dengan anggota seksi. Hanya dengan bekerjasama, segala tugas dan tanggungjawab yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik dan hasilnya pun pasti baik.
2.2.5. Kepemimpinanku pada Waktu Novisiat (2001-2002)
Pada periode ini, saya boleh berbangga oleh karena saya dipilih teman-teman untuk menjadi pemimpin (ketua rumah atau primus interparis). Bagi saya tugas dan pelimpahan kepercayaan seperti ini bukan hal yang baru, oleh karena sejak kecil saya sudah mengalaminya, hanya saja mungkin tingkatan pemahaman akan arti kepemimpinannya berbeda-beda. Kepemimpinan yang saya jalani selama masa novisiat ini (novis tahun ke-2, 2002) saya hayati sebagai pemimpin yang melayani, menjadi orang yang siap mendahulukan kepentingan banyak orang dan bukan untuk dilayani sebagai big bos. Tipe kepemimpinan seperti ini dengan sangat baik dijelaskan oleh Greenleaf. Greenleaf berkata: who is the Servant Leader? The servant-leader is servant first... It begins with the natural feeling that one wants to serve. Then conscious choice brings one to apire to lead. Hal yang mau dikatakan di sini yaitu bahwa seorang pemimpin adalah seorang pelayan. Hal ini dimulai dari keinginan untuk melayani, selanjutnya dari situ ia merasa kebutuhan untuk menjadi pemimpin. Dalam arti ini, saya sendiri memiliki kerinduan untuk melayani orang lain (para konfrater). Adapun fungsi dan beberapa tugas rutin yang saya kerjakan sebagai primus (ketua), yakni sebagai “penyambung lidah” para formator. Dalam hal ini, apa yang menjadi kebijakan para pembina atau bahkan perintah dari para pembina sebelum disalurkan kepada para para frater -kalau dirasakan perlu- disampaikan kepada saya. Selain itu, saya juga menjadi semacam ’wadah’ atau yang menampung segala aspirasi atau keluhan para frater terhadap Pembina, kalau itu dirasakan perlu disampaikan. Adapun beberapa tugas lain yang harus saya kerjakan di sini, antara lain: pertama, menulis buku kronik novisiat setiap hari, kedua memandu para frater dalam mengadakan rapat atau evaluasi komunitas triwulan. Semua tugas dan tanggungjawab itu saya laksanakan dengan sungguh-sungguh.
2.2.6. Kepemimpinanku pada Waktu Skolastikat (Seminari Tinggi Montfort, 2003-2008)
2.2.6.1. Pada Masa sebagai Mahasiswa S 1 (sebelum Tahun Pastoral)
Seorang pemimpin pada dasarnya adalah orang yang melayani, yang mendahului kepentingan orang lain. Menjadi seorang pemimpin sebagaimana yang dikatakan atau ditegaskan oleh Greenleaf di atas sungguh menjadi sebuah idealisme yang dapat mengembangkan diri saya. Lebih dari itu, sebetulnya tipe kepemimpinan ini dengan sangat baik telah diteladankan oleh Yesus sendiri. Dalam arti ini, Ia menjadi model, menjadi par excellence-nya. Yesus sendiri bersabda: ”...Anak manusia datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani...” (Mat 19:28). Menyimak apa yang dikatakan Yesus ini, dapat dikatakan bahwa seorang pemimpin pada dasarnya adalah seorang pelayan bagi yang lain, sebagaimana Yesus sendiri menjadi pelayan bagi kawanan domba-Nya. Melayani di sini oleh E. Martasudjita, secara mendalam diartikan sebagai pelayanan dengan model mau memberi teladan dan bukan menguasai. Nasihat untuk menjadi pemimpin yang memberi teladan tampak juga misalnya dalam nasihat St. Paulus: "Jadilah teladan bagi orang-orang yang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam kesucianmu” (1 Tim 4:12). Dalam arti ini, pemimpin adalah yang mampu memberi teladan bagi yang dipimpin atau dilayani. Tanpa kemampuan itu, kepemimpinannya tidak berarti apa-apa. Menurut Martasudjita bahwa sehebat apa pun seseorang, sepandai apa pun ia, seluas apapun pengetahuan dan wawasannya, setinggi apapun jabatan dan gelarnya, apabila hidupnya jelek, keteladanannya kurang, maka mungkin orang itu disegani tetapi tidak dicintai dan tidak disukai orang. Pelayanan yang memberi keteladanan persis bertentangan dengan gaya kepemimpinan yang mau menguasai. Gaya ”melayani” yang menguasai tampak dalam sikap otoriter, mendikte, menganggap bodoh kepada orang lain (bdk. Mrk. 10:42).
Karakter kepemimpinan seperti ini telah saya laksanakan sejak menjadi primus interparis di novisiat dan kini saya tingkatkan ketika menjadi Ketua Rumah Seminari Montfort ”Pondok Kebijaksanaan”, Malang periode 2006-2007. Selain itu, model kepemimpinan yang saya terapkan di sini adalah kepemimpinan partisipatif sebagaimana yang sudah dimulai sejak Seminari Menengah. Dengan ”partisipatif” dimaksudkan bahwa apa yang disebut visi, konsep, pola, gaya dan kinerja kepemimpinan, yakni proses pendampingan dan pengarahan tersebut yang dijiwai keyakinan dan kesadaran akan martabat sebagai anggota komunitas. Dalam arti ini, ”kepemimpinan partisipatif” pada intinya melibatkan sebanyak mungkin orang dalam sebanyak mungkin proses kepemimpinan, sekurang-kurangnya sebelum pengambilan keputusan definitif yang termasuk tanggungjawab dan wewenang sebagai pemimpin. Hal yang ditekankan di sini adalah ”kerekanan” staf pimpinan yang diungkapkan dengan tidak bekerja secara individual, melainkan sebagai tim (teamwork), tak hanya untuk saling melengkapi dan memperkaya, melainkan sebagai kesaksian yang berwibawa bagi anggota komunitas. Untuk mengenal gaya kepemimpinanku, baiklah saya akan menyajikannya tatkala menjadi Ketua Rumah (Koordinator Umum), Seminari Montfort ”Pondok Kebijaksanaan”.
Sebagai Ketua Rumah (Koordinator Umum)
Pada periode ini (2006-2007), saya diberi kepercayaan yang besar oleh warga komunitas untuk menjadi “Koordinator Umum”. Sebutan ini, “Koordinator Umum”, dimaksudkan bahwa saya dipilih bukan untuk menjadi orang nomor satu yang memimpin sendirian, yang seakan-akan memiliki kekuasaan mutlak tak tergantikan, menjadi penguasa tunggal, melainkan hanyalah berfungsi sebagai mediator antara formator dan formandi. Jadi dalam arti tertentu bukan hanya sekedar perpanjangan tangan para formator melainkan juga sebagai penyambung lidah, segala aspirasi para frater.
Menyimak fungsi atau peran saya sebagai “Koordinator Umum”, maka saya menyadari bahwa kepemimpinanku di sini tidak lain hanyalah sebagai pelayan bagi orang lain, yang mendahulukan kepentingan komunitas daripada diri sendiri. Kepemimpinanku di sini sebetulnya juga merupakan konkritisasi dari visi-misi komunitas pada periode ini. Visinya yakni; Menjadi Saudara bagi Sesama (Devenir Frère Aux Autres). Misinya, yakni, pertama, mencintai dan menghayati hidup doa dan kontemplasi, kedua, mendalami dan menghayati spiritualitas Montfortan dalam kesetiaan yang kreatif. Ketiga, mengembangkan kepribadian yang peka, jujur, bertanggungjawab dan partisipatif. Keempat, menciptakan komunitas yang mendukung studi dan menjadi wadah ekspresi diri setiap pribadi. Kelima, mengembangkan persaudaraan yang komunikatif dengan membuka ruang keterlibatan dalam aktivitas pastoral dan sosial kemasyarakatan. Keenam, menghayati kemiskinan rasuli dan mengungkapkannya dalam keberpihakan kepada orang miskin dan yang menderita. Visi-misi ini diharapkan sungguh-sungguh menjadi barometer kehidupan semua anggota komunitas, tanpa kecuali. Dan masing-masing anggota diharapkan agar menginternalisasikannya dengan sungguh-sungguh pula. Untuk mengukur sejauh mana visi-misi itu sudah dihayati, maka selama kepemimpinanku, setiap tiga bulan diadakan evaluasi komunitas. Evaluasi ini melibatkan tidak hanya para formandi tetapi juga para formator. Sebagai “Koordinator Umum”, bersama staf inti lainnya (wakil, sekretaris I dan II), saya memandu jalannya evaluasi ini. Evaluasi ini, menurut hemat saya dilihat baik, oleh karena dapat membantu setiap anggota komunitas untuk melihat kembali penghayatan visi-misi secara pribadi. Evaluasi ini membicarakan pula sejauh mana setiap seksi sudah menjalankan program kerjanya, apakah ada hambatan atau ada kemajuan. Kalau ada hambatan, faktor apa saja yang menghambatnya dan bagaimana cara untuk mengatasinya. Dan kalau ada kemajuan, apakah itu dirasakan sudah cukup atau justru ditingkatkan lagi di masa mendatang.
Menarik bahwa selama masa kepemimpinanku ini, ada banyak hal yang bisa saya pelajari. Sebagai seorang pemimpin (Koordinator) saya belajar menjadi orang yang setia dengan tugas dan tanggungjawabku. Selain itu, saya juga belajar menjadi pendengar yang baik, juga bukan untuk menjadi single fighter melainkan terutama untuk belajar bekerja dalam teamwork, bekerjasama dengan staf atau pengurus rumah dan para ketua seksi lainnya. Dengan bekerjasama, maka segala tugas dan urusan rumah dapat dilaksanakan, segala-galanya menjadi ringan. Saya akui bahwa memang tidak mudah menjadi “Koordinator Umum”, oleh karena di satu sisi saya harus memperhatikan kepentingan pribadi (misalnya kuliah di kampus), tetapi juga di sisi lain, saya diminta supaya mengabdi secara total bagi kepentingan komunitas. Meskipun hal ini tampak berat dan menyita banyak perhatian, saya senantiasa berusaha menjalankannya dengan baik. Kesetiaan ini tampak dalam komitmen pribadi untuk sungguh-sungguh menjadikan komunitas ini hidup.
Secara umum kepemimpinanku ini berjalan dengan baik, walaupun demikian kadang-kadang saya sendiri merasa kesulitan ketika tidak ada kerjasama di antara anggota komunitas, secara khusus di antara seksi yang satu dengan seksi yang lain. Selain itu, saya pun mengalami kesulitan dalam mendampingi seksi-seksi yang gagal menjalankan program kerjanya. Meskipun demikian, secara keseluruhan saya sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan diri bagi orang lain, menjadi teladan bagi mereka, secara khusus bagi para konfraterku, misalnya yang saya lakukan adalah terus mendorong dan menyemangati para ketua seksi dan pengurusnya dalam menjalankan tugas mereka, setia mendengarkan segala keluhan dan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
2.2.6.2. Kepemimpinanku pada Waktu Menjalani Tahun Pastoral (September 2008- Juni 2009)
Seorang pemimpin adalah seorang yang tidak hanya mampu memberi teladan, menjadi pembimbing bagi yang dipimpinnya tetapi juga sekaligus mampu memengaruhi atau menginspirasi orang lain. Demikianlah yang ditegaskan oleh Lin Bothwell, yang berkata bahwa pemimpin sejati adalah orang yang mampu memengaruhi orang lain. Selain itu, seorang pemimpin adalah sang penggembala. Hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin dalam Alkitab sering digambarkan melalui perumpamaan-perumpamaan, misalnya hubungan antara seorang bapak dengan anak, seorang majikan dengan hamba, raja dengan rakyat. Tipe kepemimpinan ini dengan sangat sempurna telah diteladankan oleh Yesus sendiri. Dia adalah Gembala yang baik dan sebagai Gembala yang baik, Ia mengenal domba-domba-Nya bahkan dalam tingkatan yang paling ekstrem sebagai Gembala yang baik, Yesus memberikan nyawa-Nya bagi domba-domba-Nya.(bdk. Yoh 10: 11-18). Menurut Herman Musakabe bahwa orang yang diberi talenta oleh Tuhan untuk menjadi pemimpin seharusnya menjadi ”gembala yang baik” bagi orang-orang yang dipimpinnya. Kepemimpinan yang demikian, mulai tampak ketika saya menjalani masa TOP di Kalimantan Barat, walaupun tidak secara sempurna seperti Yesus sendiri, sekurang-kurangnya, saya berusaha menghayatinya dalam konteks pelayanan saya. Tahun pastoral pertama-tama bagi saya merupakan tahun di mana saya diberi kesempatan untuk belajar (dalam hal apa saja) termasuk belajar memimpin orang. Selama menjalankan Tahun Pastoral di Paroki St. Martinus, saya diberi tugas oleh Pastor Paroki untuk mendampingi atau membina kedua kelompok kategorial, yaitu: Anak-anak misdinar dan anak-anak asrama (SMU). Adapun beberapa tugas dan tanggungjawab yang saya kerjakan di sini, antara lain:
Kelompok Misdinar: pertama, mengumpulkan mereka pada setiap haru Rabu untuk mengadakan doa rosario dan hari Sabtu sore untuk latihan misdinar bersama persiapan misa hari minggu. Kedua, mengadakan kegiatan rekreasi bersama akhir semester, sebagai saat relaksasi bersama, dan mengungkapan kegembiraan satu sama lain. Model ini saya rasa penting oleh karena tidak hanya menjadi kesempatan berkumpul bersama, tetapi juga sebagai momen untuk lebih mendekatkan diri dengan mereka, mengenal mereka. Hanya dengan demikian, komunikasi dan interaksi secara timbal-balik yang memungkinkan kepemimpinan itu menjadi efektif karena saling mengenal.
Kelompok Anak Asrama: pertama, mengadakan pendalaman iman, memberikan pelajaran (bahasa Inggris, ini khusus anak SMU). Kedua, mengadakan kegiatan lectio divina bersama.
Model pendampingan ini, menurut hemat saya, disimak tidak hanya sebagai kesempatan berharga bagi saya untuk menjadi seorang yang berdiri di depan memberi jalan atau teladan (sebagai guru) tetapi juga moment untuk memengaruhi mereka (dalam hal yang baik) dan untuk menggembalakan mereka. Meskipun demikian, saya tetap mengakui keterbatasanku dan oleh karenanya perlu diisi dan dilengkapi terus-menerus.
III. Evaluasi atas Tipe-tipe Kepemimpinanku
Setelah menyimak beberapa tipe atau karakter kepemimpinanku di atas, saya mengevaluasi atau memberi beberapa catatan atasnya.
3.1. Kepemimpinan pada waktu TK-SMP: belum memahami betul arti kepemimpinan
Menyimak apa yang saya refleksikan atau paparkan tentang pengalaman kepemimpinanku pada waktu TK-SMP, dapat dikatakan bahwa kepemimpinanku dalam kurun waktu ini belum banyak memperlihatkan arti yang mendalam, oleh karena selain saya masih kecil dan belum tahu apa-apa tentang apa artinya menjadi pemimpin, tetapi juga saya belum memiliki banyak pengalaman menjadi seorang pemimpin. Meskipun demikian, saya berusaha melaksanakannya, walaupun tetap ada banyak keterbatasan atau kekurangannya. Kepemimpinanku masih berada dalam taraf demi memenuhi tugas-tugas yang diberikan kepada saya.
3.2. Kepemimpinan pada waktu Seminari Menengah: sudah mulai mengerti arti kepemimpinan
Secara umum, saya melihat bahwa kepemimpinanku pada masa ini, tidak akan berjalan dengan baik dan lancar jikalau saya tidak pernah bekerjasama dengan para pengurus seksi. Memang harus diakui bahwa dalam banyak hal, saya perlu belajar lagi bagaimana menjadi pribadi yang sabar dan setia dengan tugas yang dipercayakan. Hanya dengan demikian saya pun dapat bertumbuh dan berkembang menjadi seorang yang bisa memberi diri dengan tulus hati. Kekuatan dari kepemimpinanku pada masa ini letaknya pada kerjasama antar pengurus, terutama dalam menyukseskan kegiatan olah raga, hanya saja kelemahannya, yakni walaupun sudah mulai mengerti bagaimana semestinya menjadi pemimpin, namun saya melihat sendiri bahwa kepemimpinanku ini masih dalam taraf memimpin demi pemenuhan tugas, belum sampai pada taraf internalisasi secara mendalam bagaimana menjadi pemimpin yang ideal.
3.3. Kepemimpinan pada waktu Novisiat, Seminari Tinggi dan Tahun Pastoral: sudah mulai menghayati bagaimana menjadi seorang pemimpin yang ideal.
Hal yang membanggakan saya di sini adalah bahwa saya berusaha menghayati arti kepemimpinan sebagai pelayanan. Menjadi pemimpin berarti menjadi pelayan, yang setia melayani kebutuhan komunitas, menjadi orang yang memiliki jiwa untuk mendorong, menyokong orang lain: bersikap hangat, bersahabat¸ dan menerima orang lain. Baik sebagai primus interparis, maupun sebagai ”Koordinator Umum”, saya ”didesak” untuk sungguh-sungguh memiliki integritas seperti itu. Selain dituntut untuk sungguh-sungguh menjadi mediator antara para frater dengan para formator, saya juga dituntut terus mendorong warga komunitas (secara khusus para frater) supaya menjalani visi-misi yang ada.
Kegagalan dalam pelaksanaan program kerja dari seksi-seksi, atau ketidakharmonisan dalam hidup berkomunitas, kesenjangan dalam hal berelasi antara para konfrater itu juga merupakan kegagalan saya, demikian juga keberhasilan yang diraih bersama itu juga menjadi kesuksesan saya. Dari sebab itu, kekuatan dari kepemimpinanku di sini tampak dalam ”kerjasama tim” dalam kepengurusan, juga dalam hal membangun relasi yang harmonis antara saya dengan yang dipimpin, kerjasama dalam menyukseskan setiap program kerja seksi, meskipun dalam batas-batas tertentu. Walaupun demikian tetap ada kelemahannya, yakni dalam banyak aspek, pelayananku belum begitu maksimal. Mengapa demikian, oleh karena perhatian saya masih terbagi-bagi terutama untuk kepentingan kuliah di kampus dan juga kadang saya belum mampu menciptakan iklim kepemimpinan yang bisa membantu sesama konfrater menghayati hidup bersama dengan baik dan juga membantu mereka dalam menyukseskan pelaksanaan program kerja seksi mereka. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pendekatan secara personal dalam memimpin mereka.
Menyimak kepemimpinanku pada waktu Tahun Pastoral di atas, saya melihat bahwa menjadi seorang pemimpin pertama-tama bukan merupakan sebuah status, melainkan menjadi pribadi yang berdiri di depan memberi teladan hidup yang baik bagi mereka dan Yesus adalah contohnya. Dalam arti tertentu menjadi teladan yang baik juga berarti memengaruhi mereka (tentu hal-hal yang baik). Dan letak kekuatan dari kepemimpinanku di sini sebetulnya tampak dalam komunikasi terbuka, sikap mendengarkan dan menjadi teladan bagi mereka, hanya saja mungkin ini belum begitu maksimal oleh karena frekuensi untuk membina mereka kurang memadai.
IV. Penutup
Dari beberapa uraian di atas, dapat diringkas bahwa kepemimpinan yang saya praktekkan di setiap fase kehidupan ternyata mengalami perkembangan dan setiap fasenya memiliki model tersendiri, meskipun ada beberapa yang sama. Mencermati tipe-tipe kepemimpinan di atas, saya merefleksikan bahwa sebetulnya kepemimpinan saya pada dasarnya bukan karena saya memiliki bakat alamiah (faktor genesis), juga bukan karena saya mengikuti pelatihan kepemimpinan (ada bekal pengetahuan), melainkan lebih menyangkut kepercayaan yang diberikan orang lain kepada saya. Dan kepercayaan inilah menjadi modal saya untuk bisa memimpin orang lain meskipun dalam banyak hal, saya perlu belajar lebih banyak.
Dari semua tipe kepemimpinanku itu, salah satu tipe kepemimpinan yang paling menonjol adalah ”pemimpin pelayan”. Karakter ini hampir tampak di setiap fase kehidupanku dan yang paling kental adalah ketika di Seminari Tinggi dan waktu menjalankan praktek pastoral. Kalau melihat arti pelayanan di sana, dapat dikatakan juga bahwa ketika saya menerapkan model kepemimpinan tertentu (pemimpin yang memperlancar kegiatan, atau kepemimpinan yang berorientasi pada tugas-tugas) atau pun kepemimpinan partisipatif, sebetulnya di situ secara implisit terungkap model pelayanan tertentu sesuai tipe kepemimpinan yang ada. Dari sebab itu, saya merefleksikan bahwa kepemimpinanku adalah pelayanan, menjadi pemimpin pelayan dan tokoh par excellence¬¬-nya adalah Yesus sendiri. Mengapa Yesus menjadi modelnya, oleh karena Ia sendiri melayani orang lain tanpa pamrih, dan gambaran sempurna kepemimpinan Yesuslah yang bisa membantu saya mengabdikan diri secara utuh bagi orang lain. Dan hal ini merupakan tujuan dari segala pencarian jatidiri dari seorang pemimpin. Aktualisasi diri seperti ini hanya menjadi mungkin kalau ada kerendahan hati serta kesiapsediaan untuk mengabdi atau melayani orang lain lewat tugas yang dipercayakan kepadanya. Tanpa sikap ini, kepemimpinan itu tidak akan menjadi efektif dan bermakna, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Dengan menjadi pemimpin pelayan, sebetulnya pada saat yang sama pula, saya tidak hanya memimpin orang lain, tetapi juga memimpin diri saya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Bothwell, Lin. The Art of Leadership: Skill-Building Techniques That Produce Results, New York: Prentice Hall Press, 1988.
Greenleaf, Robert K. Servant Leadership, A Journey into the Nature of Legitimate Power and Greatness, New York: Paulist Press, 1997.
Hartono, Gunawan. The Servant King, Paradigma Baru Kepemimpinan Ala Yesus, Waru-Sidoarjo: Elijah, 2009.
J. Keating, Charles. Kepemimpinan, Teori dan Pengembangannya, terj. A. M., Mangunhardjana, Yogyakarta: Kanisius, 1986.
Martasudjita, E. Pelayanan yang Murah Hati, Yogyakarta: Kanisius, 2003.
____________. Kepemimpinan Transformatif, Makna dan Spiritualitasnya secara Kristiani, Yogyakarta: Kanisius, 2001.
Musakabe, Herman. Roh Kepemimpinan Sejati, sebuah Pencarian Jati Diri Pemimpin, Jakarta: Citra Insan Pembaru, 2004.
Pedoman Kepemimpinan Partisipatif dalam Gereja, Malang: Keuskupan Malang, 1999.
Seminari Montfort, Notre Vie Communautaire, Hidup Komunitas Kita, 2005-2006, Cor Unum et Anima Una Un Coer et Une Ame, Sehati Sejiwa, Malang, 2005.
Internet:
Rosiman, Mohammad. Kepemimpinan diri, "http://trustco.or.id/kepemimpinandiri.htm" . (diakses tanggal 30 November 2009).
PAHAM PERKAWINAN GEREJA KRISTEN INDONESIA (Gereja Reformasi Calvinis)
1. Pengantar
Setiap Gereja Kristen memiliki paham dan makna teologis di balik perkawinan yang dianutnya. Dalam tulisan ini saya ingin menggali dan menemukan paham serta makna teologis di balik perkawinan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI), khususnya GKI yang ada di Jl. Bromo No. 2, Malang dan validitas perkawinan jemaat serta menelisik sejauh mana perkawinan di Gereja ini dipahami dan dihayati oleh jemaatnya. Berkenaan dengan ini, saya mulai mencari data-data di Gereja yang dimaksud di atas. Informasi yang saya peroleh melalui wawancara langsung dengan Pendeta Josef Andi Soedjono, MA. Saya hanya mewawancarai beliau pada tgl. 4 Oktober 2009. Selain wawancara langsung dengannya, saya masih melanjutkan kontak dengan beliau via e-mail. Tulisan ini akan diperkaya tidak hanya melalui hasil wawancara dengan Pendeta Andi dan kontak dengannya via email, tetapi juga melalui studi kepustakaan.
2. Gereja Kristen Indonesia (GKI Bromo): Kelompok Gereja Reformasi Calvinis
GKI yang ada di Jl. Bromo NO. 2, Malang (selanjutnya disebut GKI Bromo) adalah Gereja yang masuk dalam kelompok Gereja Reformasi Calvinis. Gereja Kristen Indonesia melihat dirinya dan perannya yakni sebagai Gereja yang memiliki aspek eklesiologis, dalam hubungan kesejajaran (level playing field) dengan Negara, serta pembentukan lembaga keluarga, yaitu tentang perkawinan, di mana GKI memiliki pandangannya tersendiri tentang perkawinan.
Gereja Kristen Indonesia, sebagaimana masuk dalam kelompok atau aliran Reformasi Calvinis, memiliki hubungan yang dekat juga atau serumpun dengan beberapa kelompok atau aliran Gereja lainnya. GKI termasuk dalam rumpun Gereja Ekumenikal, yakni: HKBP, GPIB, GKJ, GKJW, GPIB dan Gereja-gereja di bawah persekutuan PGI, Dewan Gereja se-Asia dan Dewan Gereja sedunia. GKI, sebagaimana Gereja-gereja yang serumpun dengannya, tentu memiliki paham atau pandangan teologis tentang perkawinan. Paham atau pandangan tentang perkawinan tidak akan diurai secara detail untuk tiap Gereja yang dimaksud, akan tetapi di sini kita hanya menelisik paham perkawinan yang dianut oleh Gereja Kristen Indonesia.
3. Paham dan Ajaran Teologis Perkawinan GKI
3.1. Arti dan Makna Perkawinan
Setiap Gereja Protestan entah apa alirannya tentu memiliki paham perkawinannya sendiri. Demikian juga halnya dengan GKI Bromo, memiliki arti perkawinan tersendiri. Menurut tata pernikahan gerejawi, GKI memahami perkawinan atau pernikahan gerejawi dalam arti peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami-istri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat-Nya, (Tata GKI, bab X, pasal 28). Pernikahan jemaat ini dilangsungkan dalam kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan di tempat kebaktian jemaat.
Perkawinan yang diadakan di GKI tentu tidak hanya sekedar formalitas belaka atau keinginan manusia saja, melainkan lebih dari itu memiliki maksud atau tujuan tertentu yakni: pertama, untuk membentuk persekutuan suami-istri berdasarkan kasih yang bersifat khusus dan menyeluruh. Kedua, untuk membangun keluarga yang mencerminkan citra Allah dan memuliakan Allah. Ketiga, untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan bertanggungjawab sebagai anggota Gereja dan anggota masyarakat.
3.2. Ajaran Teologis Perkawinan
Pada umumnya Gereja Protestan hanya mengenal dua sakramen, yakni sakramen baptis dan sakramen perjamuan kudus. “Perkawinan” tidak masuk dalam kategori sakramen. Pada dasarnya, GKI mengakui bahwa perkawinan itu adalah “urusan dunia”, hanya lembaga dunia yang berwenang mengurusnya. Pertanyaan kita, apa peran Gereja jikalau ada jemaatnya yang mau melangsungkan perkawinannya, oleh karena perkawinan itu lebih dilihat sebagai urusan dunia? Dalam arti ini, bagaimana posisi Gereja tersebut?
Pada umumnya, Gereja Protestan tidak mengakui perkawinan sebagai sakramen. GKI pun demikian melihat dan memahami perkawinan bukan sebagai sakramen. Meskipun demikian, GKI melihat bahwa sebetulnya dari perkawinan itu sendiri terkandung suatu nilai teologis. Pendeta Andi mengatakan bahwa ada dua nilai teologis dari suatu perkawinan kristiani, yakni: pertama, perkawinan itu dilihat sebagai ‘panggilan ilahi’ (Divine vocation) oleh karena Allah sendiri yang melembagakan perkawinan tersebut. Menurutnya, hal ini memiliki pendasaran teologis, dan dasar teologisnya dapat dilihat dalam Kej 2:18 yang berbunyi demikian: …”tidak baik kalau manusia itu seorang diri, Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.” Kedua, perkawinan itu dilihat sebagai Divine vocation, dimaksudkan agar mereka yang melangsungkan pernikahannya dapat berjalan bersama atau hidup bersama dalam rangka untuk memasuki cita rencana Allah guna mengalami kedamaian dan kesejahteraan.
Dalam penelitian ini, saya mencermati bahwa GKI Bromo -seperti GKI pada umumnya- menganut paham “perkawinan sipil” yang hukumnya dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil. Namun menurut hemat Pendeta Andi, pemahaman ini rupanya berseberangan dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan, yang mengatakan bahwa sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama kedua mempelai. Kalau kita menyimak perkawinan di Gereja Katolik, di sana tampak bahwa menurut hukum Gereja Katolik Roma, perkawinan merupakan sakramen Gereja (Kan 1055) . Oleh karena itu, berdasarkan prinsip Gereja Katolik Roma yang mengesahkan terjadinya hubungan perkawinan suami-istri, maka logikanya instansi itu pulalah yang berwenang menyelesaikan masalah pasangan suami-istri termasuk soal perceraian antar suami-istri. Hal ini tentu berbeda dengan paham perkawinan GKI yang memandang perkawinan itu sebagai “urusan dunia.”
4. Pranata atau Norma Perkawinan GKI
GKI menganut paham perkawinan sipil, maksudnya bahwa ikatan perkawinan dilakukan menurut Hukum Sipil Indonesia. Dalam konteks ini, berdasarkan ketentuan Tata Gerejanya, GKI baru bisa memberi berkat pernikahan secara gerejawi kalau kedua pasangan tersebut telah memenuhi syarat pernikahan sebagaimana yang diatur dalam Tata GKI tentang pernikahan Gerejawi, di mana kedua calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode, (Lih. Tata GKI bab X, pasal 29). Berbeda dengan Gereja Katolik, para reformator, khususnya Calvin (dan GKI adalah sebuah Gereja dengan latar-belakang Calvinis) menegaskan bahwa perkawinan adalah masalah sipil. Menurut Pendeta Andi, perkawinan di sini berada dalam juridiksi sipil (negara). Dan dengan itu apakah perkawinan menjadi “urusan duniawi” lantas GKI tidak punya kepentingan di dalamnya? Menurut Tata GKI, Gereja hanya meneguhkan perkawinan yang sudah dilangsungkan menurut Hukum Sipil, lantas berkas-berkas perkawinannya pun diurus di Kantor Catatan Sipil. Berkas-berkas perkawinan itu diberkaskan pula di arsip Gereja. Dengan demikian, kita dapat memahami lebih lanjut bahwa jikalau terjadi perceraian di antara kedua pasang mempelai maka yang berhak menanganinya adalah pihak sipil. Dan pihak Gereja samasekali tidak berhak untuk mengurusnya, karena menurut aturan atau hukum Gereja ini, GKI bukanlah otoritas yang mengesahkan suatu perkawinan. Oleh karena itu, mereka harus pergi ke Pengadilan Negeri, karena instansi itulah yang berwenang melayani kebutuhan hukum mereka, dalam wujud vonis perceraian yang diucapkan hakim Pengadilan Negeri yang berwenang. Vonis itu kemudian dicatat di Kantor Catatan Sipil, sebagaimana halnya pada waktu terjadi perkawinan, kelahiran dan kematian. Meskipun demikian bahwa perkawinan di sini merupakan “urusan sipil”, ternyata menurut Pendeta Andi, tidak selamanya demikian. Menurutnya, saat ini sudah ada “kerjasama” antara pemerintah (sipil) dan Gereja, di mana kalau melihat pemberlakukan UU perkawinan No. 1 tahun 1974 saat ini, menurutnya bahwa pihak sipil belum bisa mencatat perkawinan tersebut kalau belum diberkati di Gereja, begitu pula halnya Gereja belum bisa mengeluarkan Akta Pernikahan, (belum bisa memberkatinya) kalau kedua mempelai tersebut tidak mau mencatatnya di Kantor Catatan Sipil.
Menurut aturan Gereja ini, ada beberapa ketentuan yang dilihat sebagai prosedur (norma) sebuah perkawinan kristiani. Apa saja yang menjadi prosedurnya atau normanya? Dari hasil wawancara, di sana dikatakan bahwa setiap calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pernikahan gerejawi dilangsungkan. Dalam poin ini, setiap calon diwajibkan untuk melampirkan KSK (Kartu Susunan Keluarga) untuk diketahui apakah calon tersebut duda atau janda, dsb. Selain itu, mereka juga harus menyertakan Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil kalau hal itu diproses. Jadi tampak bahwa di sini ada kerjasama di antara kedua lembaga tersebut. Menurut Pendeta Andi, pemerintah baru bisa mencatat jika ada Akta Pernikahan. Begitu juga halnya dengan Gereja, di mana Gereja akan memberikan Akta Pernikahan kalau calon mempelai tersebut benar-benar mencatatnya di Kantor Catatan Sipil. Selain beberapa ketentuan atau pranata tersebut, tentu masih ada banyak ketentuan atau aturan lain sebagaimana yang dimaksudkan oleh Tata GKI tentang aturan atau prosedur perkawinan jemaat, (Lih. Lampiran Tata GKI, Bab X, pasal 30).
5. Syarat-syarat Perkawinan yang Sah yang Dianut GKI
Ada beberapa hal yang digariskan yang menjadi ketentuan atau peraturan GKI mengenai syarat-syarat sebuah perkawinan, yakni: pertama, kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi (anggota baptisan) yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus. Kedua, calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Sinode. Ketiga, calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya. Keempat, calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan dengan melampirkan beberapa hal berikut :
a. Foto Kopi KSK (Kartu Susunan Keluarga),
b. Surat Keterangan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya,
c. Foto kopi Surat Baptis,
d. Surat Keterangan dari Gereja lain. Jika salah seorang dari calon mempelai adalah anggota sidi atau baptisan dari jemaat atau Gereja lain, maka ia terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat atau pimpinan Gerejanya. Atau jika salah sorang calon mempelai bukan anggota Gereja, maka ia harus bersedia menyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode bahwa ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara kristiani, ia tidak akan menghambat suami atau istrinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman kristiani dan ia tidak akan menghambat anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara kristiani.
5.1. Unsur-unsur yang Mengesahkan Perkawinan Warga Umat GKI
Kita mengetahui bahwa GKI pada dasarnya menyadari dan mengakui bahwa Gereja hanya berperan meneguhkan dan memberkati perkawinan bagi warga umatnya, sedangkan pihak yang mengesahkan sebuah perkawinan warga adalah petugas pencatatan sipil. Dalam arti ini, validitas sebuah perkawinan bagi warga GKI pertama-tama bukan terletak pada pemberkatan oleh Gereja saja, melainkan pertama-tama dilihat apakah secara “yuridis kenegaraan”, hal itu sudah dicatat di Kantor Catatan Sipil atau belum. Menurut Pendeta Andi, Gereja baru akan berani meneguhkan dan memberkati perkawinan warganya, kalau ternyata dari hasil penyelidikan terhadap kedua calon itu bahwa kelak setelah diberkati di Gereja mereka sungguh-sungguh mau mencatatnya di Kantor Catatan Sipil. Hal ini mengandaikan bahwa sebelum diberkati di Gereja, kedua calon mempelai telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Sinode, yaitu bahwa mereka telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya. Dari situlah Gereja pun berani memberikan Akta Pernikahan.
5.2. Unsur yang Menentukan Ikatan Nikah Warga Umat GKI
Menurut peraturan GKI, yang menciptakan “ikatan nikah sah” dalam perkawinan warga adalah kedua-duanya baik secara sakral atau ritual pemberkatan tersebut, namun lebih dari itu, secara yuridis (hukum), yang menciptakan ikatan nikah adalah pemerintah.
6. Fungsi dan Posisi Pemberkatan Nikah Gerejawi
Menurut Pendeta Andi, fungsi dari pemberkatan nikah gerejawi adalah sebagai pelayanan ibadah di dalam pernikahan suci. Jadi dalam arti ini, perkawinan tidak disimak sebagai sebuah sakramen. Akan tetapi menurut hemat atau kesan pribadi dari Pendeta Andi bahwa memang secara kodrati pernikahan di sini bukan merupakan sebuah sakramen, akan tetapi kalau kita mau melihat subjek yang melayaninya (minister) adalah pendeta, maka sebetulnya perkawinan di sini masuk juga dalam bilangan sakramen, oleh karena Allah sendiri yang melembagakannya.
Posisi dari pemberkatan tersebut hanyalah untuk mendampingi dan menyertai kedua mempelai dalam mengarungi bahtera hidup mereka agar selanjutnya mereka pun bisa mengalami kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup mereka.
7. Kesepakatan Nikah dalam GKI
Menurut pendeta Andi GKI memiliki pula apa yang disebut dengan kesepakatan nikah, hanya saja hal ini tidak sedetail seperti yang ada dalam Hukum Perkawinan Gereja Katolik. Secara sederhana dilukiskan demikian bahwa secara formulasi pendeta membaca rumusan pernyataan nikah suci dan kedua mempelai menandatangani Akta Pernikahan tersebut. Salah satu hal yang bisa ditunjuk di sini yakni soal “janji mempelai”. Menurut Tata Perayaan Pernikahan GKI, kedua mempelai diminta untuk mengucapkan janji nikah mereka dengan berdiri, saling berhadapan dan berjabat tangan. Pendeta mengawalinya dengan mengatakan ucapkanlah sekarang janji Saudara berdua, satu kepada yang lain. Selanjutnya mempelai laki-laki mulai menyatakan janjinya, setelah selesai mempelai wanita langsung menyatakan janjinya. Rumusannya sama yakni, aku mengaku dan menyatakan menerima dan mengambilmu sebagai istriku atau suamiku. Sebagai suami atau istri yang beriman aku berjanji akan memelihara hidup kudus denganmu, dan akan tetap mengasihimu pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit dan tetap merawatmu dengan setia, sampai kematian memisahkan kita.
Setelah kita menyimak hal tersebut, kita dapat mengatakan bahwa ternyata kesepakatan nikah di GKI tampaknya begitu sederhana. Dan hal ini tidak dibicarakan sedetail-detailnya sebagaimana yang diuraikan dalam Hukum Perkawinan Katolik.
8. Fungsi dan Posisi Pencatatan Sipil
Menurut Pendeta Andi, secara yuridis kenegaraan (hukum), pernikahan itu baru diterima di masyarakat, kalau sudah dicatat di Kantor Catatan Sipil. Pada dasarnya prosesnya sama, di mana di Gereja, si calon mengajukan permohonan pernikahan 3 (tiga) bulan sebelum pernikahan dilaksanakan, maka selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut diwartakan sebelumnya, andaikata tidak ada halangan, maka Gereja akan mengumumkan pernikahan kedua calon tersebut, begitu juga di Kantor Catatan Sipil diwartakan kepada masyarakat kalau sudah dicatat di sana. Yang menjadi pertanyaan kita, apa saja yang dicatat di Kantor Catatan Sipil oleh karena sipil tidak berhak menikahkan kedua mempelai tersebut, dia hanya mencatatnya dan bukan memberkatinya. Menurut Pendeta Andi, yang dicatat di Kantor Catatan Sipil yakni berkaitan dengan rumus-rumus atau formulasi tertentu yang berkaitan dengan pernikahan kedua mempelai tersebut dan pengesahan dari pihak Sipil. Dan hal ini disaksikan oleh anggota masyarakat bahwa pernikahan dari kedua mempelai itu sah.
9. Status Perkawinan Warga Umat GKI
Ada beberapa status perkawinan warga umat GKI. Ada beberapa poin penting yang mau digali di sini antara lain, status perkawinan warga umat yang diberkati, baik hanya di Gereja namun belum diberkati di Kantor Catatan Sipil maupun status perkawinan warga umat yang menikah secara sipil namun belum diberkati di Gereja serta bagaimana status perkawinan warga yang menikah secara Katolik dan menikah dengan umat non-Kristiani, apakah menurut peraturan GKI perkawinan itu sah atau tidak.
Menurut Pendeta Andi, status perkawinan warga yang hanya diberkati di Gereja dan belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil pada dasarnya ‘tidak sah’, oleh karena pernikahan tidak terjadi secara ritual dan juga tidak terjadi secara yuridis. Status perkawinan warga umat yang hanya dicatat di Kantor Catatan Sipil dan belum diberkati di Gereja pada dasarnya, secara yuridis perkawinan itu ‘sah’, hanya saja hal itu tidak mungkin terjadi. Menurutnya, petugas sipil sekarang sudah bekerjasama dengan umat agama. GKI akan memandang sah perkawinan kedua mempelai, kalau keduanya melanjutkan proses pencatatan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil. Demikian juga halnya, GKI tetap memandang sah kalau warga umatnya menikah dengan pihak Katolik dan pernikahannya diatur seluruhnya oleh Gereja Katolik. Menurut Pendeta Andi, sahnya atau validitas perkawinan di sini tampak dalam beberapa poin distingtif, antara lain: pertama, Gereja pada dasarnya mengizinkan, hanya saja ia tidak mengakuinya sebagai bilangan sakramental. Kedua, GKI akan memandang sah perkawinan tersebut kalau memang dilanjutkan di Kantor Catatan Sipil. Gereja juga mau mengurusnya di Kantor Catatan Sipil. Ketiga, selain itu, perkawinan itu masih dipandang sah andaikata pihak Katolik (Gereja) mau mengurus atau menguatkannya di dalam Gerejanya dan GKI hanya memberi surat pengantar tentang si calon tersebut bahwa memang niatnya adalah mau atau sungguh-sungguh ingin diberkati di Gereja Katolik. Selanjutnya, bagaimana kalau pihak GKI menikah dengan umat non-kristiani (Islam, Hindu, Budha, dll), apakah GKI masih memandangnya sebagai sebuah perkawinan yang sah? Menurut hemat Pendeta Andi, pernikahan itu ‘sah’ hanya saja mesti melalui proses pastoral mengapa pernikahannya dilakukan seperti itu?
10. Penutup
Setelah kita menyimak paham perkawinan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) khususnya KGI yang ada di Jl. Bromo 2, Malang dengan segala proseduralnya, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, kalau kita menelisik atau mencermati latar-belakang Calvinisnya, perkawinan dipahami di sini pertama-tama merupakan “urusan duniawi”. Dengan kata lain, perkawinan di GKI adalah perkawinan sipil. Gereja hanya berhak atau berkewajiban untuk memberi pendampingan dan berkat. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana validitas atau sahnya perkawinan itu tampak? Validitas perkawinan jemaat GKI tampak ketika Gereja memberi berkat dan dicatat di Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian, sahnya perkawinan di sini bukan hanya berhenti pada saat Gereja memberi berkat atau saat dicatat di Kantor Catatan Sipil, melainkan ketika setelah diberkati di Gereja langsung dilaksanakan proses pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Hanya saja Gereja baru bisa memberkati kedua mempelai kalau mereka (kedua mempelai) telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Majelis sinode yakni mereka mendapatkan surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil, atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya. Begitu pula halnya, pihak sipil baru bisa mencatatnya kalau kedua mempelai tersebut menunjukkan Akta pernikahan mereka. Dari sebab itu, sebetulnya peran dari kedua pihak (sipil dan Gereja) saling “mengandaikan dan bukan mengeklusi atau menegasi. Dan poin penting yang ditekankan di sini adalah “kerjasama” antar pihak negara dan Gereja, sebagaimana yang dikatakan oleh Pendeta Andi, amatlah penting untuk menunjukkan validitas perkawinan. Dengan demikian, poin penting lain yang perlu dipahami di sini adalah bahwa yang menikahkan kedua mempelai bukan pihak sipil karena sipil tidak berhak untuk urusan itu, melainkan Gereja, meskipun yang menentukan sahnya perkawinan warga GKI pertama-tama adalah pihak sipil. Dalam arti ini Gereja hanya memberi pendampingan dan peneguhan apa yang sudah dicatat di Kantor Catatan Sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Utama :
Wawancara langsung dengan Pendeta Josef Andi Sujono, MA.
Sumber pendukung :
Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia, Tata Gereja Kristen Indonesia, Jakarta: GKI, 2003.
Catur Raharso, Alf. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik, Malang: Dioma, 2006.
Panduan Praktis Majelis Jemaat, Departemen Pembinaan BPMS GKI Jateng, 2003.
Setiap Gereja Kristen memiliki paham dan makna teologis di balik perkawinan yang dianutnya. Dalam tulisan ini saya ingin menggali dan menemukan paham serta makna teologis di balik perkawinan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI), khususnya GKI yang ada di Jl. Bromo No. 2, Malang dan validitas perkawinan jemaat serta menelisik sejauh mana perkawinan di Gereja ini dipahami dan dihayati oleh jemaatnya. Berkenaan dengan ini, saya mulai mencari data-data di Gereja yang dimaksud di atas. Informasi yang saya peroleh melalui wawancara langsung dengan Pendeta Josef Andi Soedjono, MA. Saya hanya mewawancarai beliau pada tgl. 4 Oktober 2009. Selain wawancara langsung dengannya, saya masih melanjutkan kontak dengan beliau via e-mail. Tulisan ini akan diperkaya tidak hanya melalui hasil wawancara dengan Pendeta Andi dan kontak dengannya via email, tetapi juga melalui studi kepustakaan.
2. Gereja Kristen Indonesia (GKI Bromo): Kelompok Gereja Reformasi Calvinis
GKI yang ada di Jl. Bromo NO. 2, Malang (selanjutnya disebut GKI Bromo) adalah Gereja yang masuk dalam kelompok Gereja Reformasi Calvinis. Gereja Kristen Indonesia melihat dirinya dan perannya yakni sebagai Gereja yang memiliki aspek eklesiologis, dalam hubungan kesejajaran (level playing field) dengan Negara, serta pembentukan lembaga keluarga, yaitu tentang perkawinan, di mana GKI memiliki pandangannya tersendiri tentang perkawinan.
Gereja Kristen Indonesia, sebagaimana masuk dalam kelompok atau aliran Reformasi Calvinis, memiliki hubungan yang dekat juga atau serumpun dengan beberapa kelompok atau aliran Gereja lainnya. GKI termasuk dalam rumpun Gereja Ekumenikal, yakni: HKBP, GPIB, GKJ, GKJW, GPIB dan Gereja-gereja di bawah persekutuan PGI, Dewan Gereja se-Asia dan Dewan Gereja sedunia. GKI, sebagaimana Gereja-gereja yang serumpun dengannya, tentu memiliki paham atau pandangan teologis tentang perkawinan. Paham atau pandangan tentang perkawinan tidak akan diurai secara detail untuk tiap Gereja yang dimaksud, akan tetapi di sini kita hanya menelisik paham perkawinan yang dianut oleh Gereja Kristen Indonesia.
3. Paham dan Ajaran Teologis Perkawinan GKI
3.1. Arti dan Makna Perkawinan
Setiap Gereja Protestan entah apa alirannya tentu memiliki paham perkawinannya sendiri. Demikian juga halnya dengan GKI Bromo, memiliki arti perkawinan tersendiri. Menurut tata pernikahan gerejawi, GKI memahami perkawinan atau pernikahan gerejawi dalam arti peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami-istri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat-Nya, (Tata GKI, bab X, pasal 28). Pernikahan jemaat ini dilangsungkan dalam kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan di tempat kebaktian jemaat.
Perkawinan yang diadakan di GKI tentu tidak hanya sekedar formalitas belaka atau keinginan manusia saja, melainkan lebih dari itu memiliki maksud atau tujuan tertentu yakni: pertama, untuk membentuk persekutuan suami-istri berdasarkan kasih yang bersifat khusus dan menyeluruh. Kedua, untuk membangun keluarga yang mencerminkan citra Allah dan memuliakan Allah. Ketiga, untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan bertanggungjawab sebagai anggota Gereja dan anggota masyarakat.
3.2. Ajaran Teologis Perkawinan
Pada umumnya Gereja Protestan hanya mengenal dua sakramen, yakni sakramen baptis dan sakramen perjamuan kudus. “Perkawinan” tidak masuk dalam kategori sakramen. Pada dasarnya, GKI mengakui bahwa perkawinan itu adalah “urusan dunia”, hanya lembaga dunia yang berwenang mengurusnya. Pertanyaan kita, apa peran Gereja jikalau ada jemaatnya yang mau melangsungkan perkawinannya, oleh karena perkawinan itu lebih dilihat sebagai urusan dunia? Dalam arti ini, bagaimana posisi Gereja tersebut?
Pada umumnya, Gereja Protestan tidak mengakui perkawinan sebagai sakramen. GKI pun demikian melihat dan memahami perkawinan bukan sebagai sakramen. Meskipun demikian, GKI melihat bahwa sebetulnya dari perkawinan itu sendiri terkandung suatu nilai teologis. Pendeta Andi mengatakan bahwa ada dua nilai teologis dari suatu perkawinan kristiani, yakni: pertama, perkawinan itu dilihat sebagai ‘panggilan ilahi’ (Divine vocation) oleh karena Allah sendiri yang melembagakan perkawinan tersebut. Menurutnya, hal ini memiliki pendasaran teologis, dan dasar teologisnya dapat dilihat dalam Kej 2:18 yang berbunyi demikian: …”tidak baik kalau manusia itu seorang diri, Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.” Kedua, perkawinan itu dilihat sebagai Divine vocation, dimaksudkan agar mereka yang melangsungkan pernikahannya dapat berjalan bersama atau hidup bersama dalam rangka untuk memasuki cita rencana Allah guna mengalami kedamaian dan kesejahteraan.
Dalam penelitian ini, saya mencermati bahwa GKI Bromo -seperti GKI pada umumnya- menganut paham “perkawinan sipil” yang hukumnya dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil. Namun menurut hemat Pendeta Andi, pemahaman ini rupanya berseberangan dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan, yang mengatakan bahwa sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama kedua mempelai. Kalau kita menyimak perkawinan di Gereja Katolik, di sana tampak bahwa menurut hukum Gereja Katolik Roma, perkawinan merupakan sakramen Gereja (Kan 1055) . Oleh karena itu, berdasarkan prinsip Gereja Katolik Roma yang mengesahkan terjadinya hubungan perkawinan suami-istri, maka logikanya instansi itu pulalah yang berwenang menyelesaikan masalah pasangan suami-istri termasuk soal perceraian antar suami-istri. Hal ini tentu berbeda dengan paham perkawinan GKI yang memandang perkawinan itu sebagai “urusan dunia.”
4. Pranata atau Norma Perkawinan GKI
GKI menganut paham perkawinan sipil, maksudnya bahwa ikatan perkawinan dilakukan menurut Hukum Sipil Indonesia. Dalam konteks ini, berdasarkan ketentuan Tata Gerejanya, GKI baru bisa memberi berkat pernikahan secara gerejawi kalau kedua pasangan tersebut telah memenuhi syarat pernikahan sebagaimana yang diatur dalam Tata GKI tentang pernikahan Gerejawi, di mana kedua calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode, (Lih. Tata GKI bab X, pasal 29). Berbeda dengan Gereja Katolik, para reformator, khususnya Calvin (dan GKI adalah sebuah Gereja dengan latar-belakang Calvinis) menegaskan bahwa perkawinan adalah masalah sipil. Menurut Pendeta Andi, perkawinan di sini berada dalam juridiksi sipil (negara). Dan dengan itu apakah perkawinan menjadi “urusan duniawi” lantas GKI tidak punya kepentingan di dalamnya? Menurut Tata GKI, Gereja hanya meneguhkan perkawinan yang sudah dilangsungkan menurut Hukum Sipil, lantas berkas-berkas perkawinannya pun diurus di Kantor Catatan Sipil. Berkas-berkas perkawinan itu diberkaskan pula di arsip Gereja. Dengan demikian, kita dapat memahami lebih lanjut bahwa jikalau terjadi perceraian di antara kedua pasang mempelai maka yang berhak menanganinya adalah pihak sipil. Dan pihak Gereja samasekali tidak berhak untuk mengurusnya, karena menurut aturan atau hukum Gereja ini, GKI bukanlah otoritas yang mengesahkan suatu perkawinan. Oleh karena itu, mereka harus pergi ke Pengadilan Negeri, karena instansi itulah yang berwenang melayani kebutuhan hukum mereka, dalam wujud vonis perceraian yang diucapkan hakim Pengadilan Negeri yang berwenang. Vonis itu kemudian dicatat di Kantor Catatan Sipil, sebagaimana halnya pada waktu terjadi perkawinan, kelahiran dan kematian. Meskipun demikian bahwa perkawinan di sini merupakan “urusan sipil”, ternyata menurut Pendeta Andi, tidak selamanya demikian. Menurutnya, saat ini sudah ada “kerjasama” antara pemerintah (sipil) dan Gereja, di mana kalau melihat pemberlakukan UU perkawinan No. 1 tahun 1974 saat ini, menurutnya bahwa pihak sipil belum bisa mencatat perkawinan tersebut kalau belum diberkati di Gereja, begitu pula halnya Gereja belum bisa mengeluarkan Akta Pernikahan, (belum bisa memberkatinya) kalau kedua mempelai tersebut tidak mau mencatatnya di Kantor Catatan Sipil.
Menurut aturan Gereja ini, ada beberapa ketentuan yang dilihat sebagai prosedur (norma) sebuah perkawinan kristiani. Apa saja yang menjadi prosedurnya atau normanya? Dari hasil wawancara, di sana dikatakan bahwa setiap calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pernikahan gerejawi dilangsungkan. Dalam poin ini, setiap calon diwajibkan untuk melampirkan KSK (Kartu Susunan Keluarga) untuk diketahui apakah calon tersebut duda atau janda, dsb. Selain itu, mereka juga harus menyertakan Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil kalau hal itu diproses. Jadi tampak bahwa di sini ada kerjasama di antara kedua lembaga tersebut. Menurut Pendeta Andi, pemerintah baru bisa mencatat jika ada Akta Pernikahan. Begitu juga halnya dengan Gereja, di mana Gereja akan memberikan Akta Pernikahan kalau calon mempelai tersebut benar-benar mencatatnya di Kantor Catatan Sipil. Selain beberapa ketentuan atau pranata tersebut, tentu masih ada banyak ketentuan atau aturan lain sebagaimana yang dimaksudkan oleh Tata GKI tentang aturan atau prosedur perkawinan jemaat, (Lih. Lampiran Tata GKI, Bab X, pasal 30).
5. Syarat-syarat Perkawinan yang Sah yang Dianut GKI
Ada beberapa hal yang digariskan yang menjadi ketentuan atau peraturan GKI mengenai syarat-syarat sebuah perkawinan, yakni: pertama, kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi (anggota baptisan) yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus. Kedua, calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Sinode. Ketiga, calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya. Keempat, calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan dengan melampirkan beberapa hal berikut :
a. Foto Kopi KSK (Kartu Susunan Keluarga),
b. Surat Keterangan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya,
c. Foto kopi Surat Baptis,
d. Surat Keterangan dari Gereja lain. Jika salah seorang dari calon mempelai adalah anggota sidi atau baptisan dari jemaat atau Gereja lain, maka ia terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat atau pimpinan Gerejanya. Atau jika salah sorang calon mempelai bukan anggota Gereja, maka ia harus bersedia menyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode bahwa ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara kristiani, ia tidak akan menghambat suami atau istrinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman kristiani dan ia tidak akan menghambat anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara kristiani.
5.1. Unsur-unsur yang Mengesahkan Perkawinan Warga Umat GKI
Kita mengetahui bahwa GKI pada dasarnya menyadari dan mengakui bahwa Gereja hanya berperan meneguhkan dan memberkati perkawinan bagi warga umatnya, sedangkan pihak yang mengesahkan sebuah perkawinan warga adalah petugas pencatatan sipil. Dalam arti ini, validitas sebuah perkawinan bagi warga GKI pertama-tama bukan terletak pada pemberkatan oleh Gereja saja, melainkan pertama-tama dilihat apakah secara “yuridis kenegaraan”, hal itu sudah dicatat di Kantor Catatan Sipil atau belum. Menurut Pendeta Andi, Gereja baru akan berani meneguhkan dan memberkati perkawinan warganya, kalau ternyata dari hasil penyelidikan terhadap kedua calon itu bahwa kelak setelah diberkati di Gereja mereka sungguh-sungguh mau mencatatnya di Kantor Catatan Sipil. Hal ini mengandaikan bahwa sebelum diberkati di Gereja, kedua calon mempelai telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Sinode, yaitu bahwa mereka telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya. Dari situlah Gereja pun berani memberikan Akta Pernikahan.
5.2. Unsur yang Menentukan Ikatan Nikah Warga Umat GKI
Menurut peraturan GKI, yang menciptakan “ikatan nikah sah” dalam perkawinan warga adalah kedua-duanya baik secara sakral atau ritual pemberkatan tersebut, namun lebih dari itu, secara yuridis (hukum), yang menciptakan ikatan nikah adalah pemerintah.
6. Fungsi dan Posisi Pemberkatan Nikah Gerejawi
Menurut Pendeta Andi, fungsi dari pemberkatan nikah gerejawi adalah sebagai pelayanan ibadah di dalam pernikahan suci. Jadi dalam arti ini, perkawinan tidak disimak sebagai sebuah sakramen. Akan tetapi menurut hemat atau kesan pribadi dari Pendeta Andi bahwa memang secara kodrati pernikahan di sini bukan merupakan sebuah sakramen, akan tetapi kalau kita mau melihat subjek yang melayaninya (minister) adalah pendeta, maka sebetulnya perkawinan di sini masuk juga dalam bilangan sakramen, oleh karena Allah sendiri yang melembagakannya.
Posisi dari pemberkatan tersebut hanyalah untuk mendampingi dan menyertai kedua mempelai dalam mengarungi bahtera hidup mereka agar selanjutnya mereka pun bisa mengalami kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup mereka.
7. Kesepakatan Nikah dalam GKI
Menurut pendeta Andi GKI memiliki pula apa yang disebut dengan kesepakatan nikah, hanya saja hal ini tidak sedetail seperti yang ada dalam Hukum Perkawinan Gereja Katolik. Secara sederhana dilukiskan demikian bahwa secara formulasi pendeta membaca rumusan pernyataan nikah suci dan kedua mempelai menandatangani Akta Pernikahan tersebut. Salah satu hal yang bisa ditunjuk di sini yakni soal “janji mempelai”. Menurut Tata Perayaan Pernikahan GKI, kedua mempelai diminta untuk mengucapkan janji nikah mereka dengan berdiri, saling berhadapan dan berjabat tangan. Pendeta mengawalinya dengan mengatakan ucapkanlah sekarang janji Saudara berdua, satu kepada yang lain. Selanjutnya mempelai laki-laki mulai menyatakan janjinya, setelah selesai mempelai wanita langsung menyatakan janjinya. Rumusannya sama yakni, aku mengaku dan menyatakan menerima dan mengambilmu sebagai istriku atau suamiku. Sebagai suami atau istri yang beriman aku berjanji akan memelihara hidup kudus denganmu, dan akan tetap mengasihimu pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit dan tetap merawatmu dengan setia, sampai kematian memisahkan kita.
Setelah kita menyimak hal tersebut, kita dapat mengatakan bahwa ternyata kesepakatan nikah di GKI tampaknya begitu sederhana. Dan hal ini tidak dibicarakan sedetail-detailnya sebagaimana yang diuraikan dalam Hukum Perkawinan Katolik.
8. Fungsi dan Posisi Pencatatan Sipil
Menurut Pendeta Andi, secara yuridis kenegaraan (hukum), pernikahan itu baru diterima di masyarakat, kalau sudah dicatat di Kantor Catatan Sipil. Pada dasarnya prosesnya sama, di mana di Gereja, si calon mengajukan permohonan pernikahan 3 (tiga) bulan sebelum pernikahan dilaksanakan, maka selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut diwartakan sebelumnya, andaikata tidak ada halangan, maka Gereja akan mengumumkan pernikahan kedua calon tersebut, begitu juga di Kantor Catatan Sipil diwartakan kepada masyarakat kalau sudah dicatat di sana. Yang menjadi pertanyaan kita, apa saja yang dicatat di Kantor Catatan Sipil oleh karena sipil tidak berhak menikahkan kedua mempelai tersebut, dia hanya mencatatnya dan bukan memberkatinya. Menurut Pendeta Andi, yang dicatat di Kantor Catatan Sipil yakni berkaitan dengan rumus-rumus atau formulasi tertentu yang berkaitan dengan pernikahan kedua mempelai tersebut dan pengesahan dari pihak Sipil. Dan hal ini disaksikan oleh anggota masyarakat bahwa pernikahan dari kedua mempelai itu sah.
9. Status Perkawinan Warga Umat GKI
Ada beberapa status perkawinan warga umat GKI. Ada beberapa poin penting yang mau digali di sini antara lain, status perkawinan warga umat yang diberkati, baik hanya di Gereja namun belum diberkati di Kantor Catatan Sipil maupun status perkawinan warga umat yang menikah secara sipil namun belum diberkati di Gereja serta bagaimana status perkawinan warga yang menikah secara Katolik dan menikah dengan umat non-Kristiani, apakah menurut peraturan GKI perkawinan itu sah atau tidak.
Menurut Pendeta Andi, status perkawinan warga yang hanya diberkati di Gereja dan belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil pada dasarnya ‘tidak sah’, oleh karena pernikahan tidak terjadi secara ritual dan juga tidak terjadi secara yuridis. Status perkawinan warga umat yang hanya dicatat di Kantor Catatan Sipil dan belum diberkati di Gereja pada dasarnya, secara yuridis perkawinan itu ‘sah’, hanya saja hal itu tidak mungkin terjadi. Menurutnya, petugas sipil sekarang sudah bekerjasama dengan umat agama. GKI akan memandang sah perkawinan kedua mempelai, kalau keduanya melanjutkan proses pencatatan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil. Demikian juga halnya, GKI tetap memandang sah kalau warga umatnya menikah dengan pihak Katolik dan pernikahannya diatur seluruhnya oleh Gereja Katolik. Menurut Pendeta Andi, sahnya atau validitas perkawinan di sini tampak dalam beberapa poin distingtif, antara lain: pertama, Gereja pada dasarnya mengizinkan, hanya saja ia tidak mengakuinya sebagai bilangan sakramental. Kedua, GKI akan memandang sah perkawinan tersebut kalau memang dilanjutkan di Kantor Catatan Sipil. Gereja juga mau mengurusnya di Kantor Catatan Sipil. Ketiga, selain itu, perkawinan itu masih dipandang sah andaikata pihak Katolik (Gereja) mau mengurus atau menguatkannya di dalam Gerejanya dan GKI hanya memberi surat pengantar tentang si calon tersebut bahwa memang niatnya adalah mau atau sungguh-sungguh ingin diberkati di Gereja Katolik. Selanjutnya, bagaimana kalau pihak GKI menikah dengan umat non-kristiani (Islam, Hindu, Budha, dll), apakah GKI masih memandangnya sebagai sebuah perkawinan yang sah? Menurut hemat Pendeta Andi, pernikahan itu ‘sah’ hanya saja mesti melalui proses pastoral mengapa pernikahannya dilakukan seperti itu?
10. Penutup
Setelah kita menyimak paham perkawinan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) khususnya KGI yang ada di Jl. Bromo 2, Malang dengan segala proseduralnya, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, kalau kita menelisik atau mencermati latar-belakang Calvinisnya, perkawinan dipahami di sini pertama-tama merupakan “urusan duniawi”. Dengan kata lain, perkawinan di GKI adalah perkawinan sipil. Gereja hanya berhak atau berkewajiban untuk memberi pendampingan dan berkat. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana validitas atau sahnya perkawinan itu tampak? Validitas perkawinan jemaat GKI tampak ketika Gereja memberi berkat dan dicatat di Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian, sahnya perkawinan di sini bukan hanya berhenti pada saat Gereja memberi berkat atau saat dicatat di Kantor Catatan Sipil, melainkan ketika setelah diberkati di Gereja langsung dilaksanakan proses pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Hanya saja Gereja baru bisa memberkati kedua mempelai kalau mereka (kedua mempelai) telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Majelis sinode yakni mereka mendapatkan surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil, atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya. Begitu pula halnya, pihak sipil baru bisa mencatatnya kalau kedua mempelai tersebut menunjukkan Akta pernikahan mereka. Dari sebab itu, sebetulnya peran dari kedua pihak (sipil dan Gereja) saling “mengandaikan dan bukan mengeklusi atau menegasi. Dan poin penting yang ditekankan di sini adalah “kerjasama” antar pihak negara dan Gereja, sebagaimana yang dikatakan oleh Pendeta Andi, amatlah penting untuk menunjukkan validitas perkawinan. Dengan demikian, poin penting lain yang perlu dipahami di sini adalah bahwa yang menikahkan kedua mempelai bukan pihak sipil karena sipil tidak berhak untuk urusan itu, melainkan Gereja, meskipun yang menentukan sahnya perkawinan warga GKI pertama-tama adalah pihak sipil. Dalam arti ini Gereja hanya memberi pendampingan dan peneguhan apa yang sudah dicatat di Kantor Catatan Sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Utama :
Wawancara langsung dengan Pendeta Josef Andi Sujono, MA.
Sumber pendukung :
Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia, Tata Gereja Kristen Indonesia, Jakarta: GKI, 2003.
Catur Raharso, Alf. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik, Malang: Dioma, 2006.
Panduan Praktis Majelis Jemaat, Departemen Pembinaan BPMS GKI Jateng, 2003.
KOMUNITAS BASIS SEBAGAI BASIS MENGEMBANGKAN KOMUNIO DI PAROKI
I. Pengantar
Gereja menyadari bahwa dirinya bukan semata-mata hierarki (uskup dan para imam) melainkan seluruh umat yang percaya kepada Yesus Kristus sebagai Sabda Allah dan penebus, yang dipersatukan oleh sakramen Baptis dan bersatu dalam Gereja hierarki. Dari sebab itu, panggilan Gereja diperuntukkan bagi seluruh umat, bukan saja para hierarki, atau rohaniwan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seluruh umat didesak untuk berpartisipasi dalam pengutusan Gereja untuk membangun tubuh Gereja. Itu berarti umat awam sebagai anggota Gereja berdasarkan imamat umum yang diterimanya, dipanggil untuk menunaikan tugas perutusannya itu sebaga nabi, imam dan raja dalam kehidupannya di dalam Gereja. Dan salah satu tugasnya adalah membangun persekutuan di antara mereka khususnya sebagai anggota Gereja lokal, yakni di dalam paroki.
Berkenaan dengan hal ini, tulisan ini mencoba mendalami peran umat awam dalam menghidupi persekutuan yang dijalankannya, yakni lewat “komunitas basis”. Persekutuan ini dapat disebut juga sebagai bentuk paguyuban umat, menurut hemat penulis dapat dipikirkan sebagai cara atau upaya dalam mengembangakan persekutuan umat di paroki. Dimensi persekutuan inilah yang menjadi penekanan tulisan ini, yang disimak sebagai salah satu persoalan besar dalam kehidupan menggereja. Menjadi persoalan karena dewasa ini, nilai persekutuan mulai dikikis oleh kecenderungan individualisme. Namun sebelum mendalaminya, baiklah kita menyimak terlebih dahulu apa itu komunitas basis dan bagaimana peran dan kehadirannya di dalam sebuah paroki.
II. Komunitas Basis sebagai Suatu Paguyuban Umat
2.1. Pemahaman Umum tentang Komunitas Basis
Ada beberapa definisi atau pemahaman tentang Komunitas Basis. Dalam pembahasan ini, penulis mencoba mengikuti definsi sebagaimana yang dipaparkan oleh Yanuarius Seran. Menurut Yanuarius Seran (selanjutnya disebut Yanuarius) bahwa ada banyak istilah tentang komunitas basis, antara lain: comunidades de Base=Basic Communities (Komunitas Basis); CCB: Comunidad Christiana de Base =BCC: Basic Christian Communities (Komunitas Basis Kristiani); Grassroots Communities (Komunitas Masyarakat Akar Rumput); CEB: Comunidades Eclesiais de BASE=BEC: Basic Ecclesial Communities (Komunitas Basis Gerejawi), dll. Selain itu, ada beberapa pengertian lain yang bisa kita simak sebagaimana yang disarikan oleh Yanuaris, misalnya dari dua tokoh yang ia angkat: C. Boff dan Jose Marins.
Menurut Clodovis Boff, Komunitas Basis Gerejani terdiri dari kelompok kecil, umumnya terkelompok dalam jumlah sepuluh orang di suatu wilayah, biasanya di satu paroki. Kelompok kecil ini memiliki nama yang berbeda bahkan menghidupi aspek-aspek hidup menggereja yang berbeda pula, entah kelompok evangelisasi, kajian Kitab Suci, doa, renungan. Siapakah kelompok keci ini? Menurut C. Boff mayoritas KBG adalah orang miskin, mereka yang paling menderita, yang berasal dari lapisan masyarakat yang paling rendah, petani dan buruh. Menurut C. Boff, ini merupakan fakta sosial yang ada bukan fakta religius. Kelompok ini berkembang di wilayah-wilayah orang miskin yakni, di daerah-daerah pedalaman dan daerah-daerah di kota-kota besar. Kepada merekalah Injil diwartakan. Selain itu, menurutnya, KBG terdiri dari orang-orang kelas menengah bahkan kelas atas. Pada umumnya mereka adalah pekerja-pekerja pastoral yang bertanggungjawab atas tugas-tugas tertentu dalam komunitas. Ringkasnya mereka ini adalah umat awam yang mengabdikan diri kepada kaum miskin demi evangelisasi yang membebaskan.
Menurut studi dari Yanuaris, KBG di Brazil secara pastoral menciptakan dan memfasilitasi proses evangelisasi, serta proses pertumbuhan iman dan hidup kristiani yang menjawabi kebutuhan-kebutuhan mayoritas penduduk. Dari segi institusional, KBG menunjukkan paradigma organisasi gerejawi yang sangat berbeda dari model-model yang sudah ada sebelumnya dan berdampak pada seluruh kehidupan institusional Gereja di Brazil. Dengan demikian, menurut hematnya, KBG adalah “elemen kunci” dalam hidup gerejawi di Brazil sekaligus upaya untuk memahami hidup menggereja. Berbeda dengan C. Boff, Jose Marins melihat KBG adalah Gereja itu sendiri, sakramen keselamatan universal yang melaksanakan misi Kristus, suatu komunitas penyembahan dan cinta kasih pada tingkat lokal (basis), keuskupan dan dunia.
2.2. Ciri-ciri Komunitas Basis
Ciri-ciri komunitas basis sebagaimana yang akan diparafrasekan berikut ini akan mengikuti garis besar pemikiran Marcello Azevedo seperti yang dipahami oleh Yanuarius. Ciri-ciri ini akan diringkas dalam beberapa poin berikut ini:
Pertama, KBG adalah komunitas. Sebagai sebuah komunitas, KBG memperlihatkan pola hidup Kristen yang sangat bertentangan dengan pendekatan yang individualis, egois dan kompetitif dalam hidup sehari-hari yang melekat pada budaya kontemporer-modern Barat. Sebagaimana KBG di sini adalah mengikuti model KBG Brazil, maka dimensi yang ditonjolkan di sini adalah menghidupkan dua dimensi komunitas: komunio dan partisipasi. Dari dimensi komunio, jelas KBG lebih menekankan dimensi menghidupkan iman bukan sebagai pengalaman nyata pribadi tetapi pengalaman nyata yang dikembangkan dan disharingkan bersama.
Kedua, KBG adalah eklesial. Menurut Yanuaris, melalui KBG, signifikansi Sabda Allah dan sharing doa biblis menjadi nyata. Hal ini dimaksudkan agar KBG dapat menguji pendekatan konfrontal atau bermusuhan dengan hierarki, yang disimaknya menjadi ciri komunitas basis tahun 1960-an khususnya di Italia dan Perancis, atau Gereja Bawah tanah di Amerika.
Ketiga, KBG adalah basis. Ciri yang menonjol dalam komunitas ini adalah keaktifan dari kaum awam. Secara eklesial, KBG berada “di dasar” Gereja, karena hubungannya dengan hierarki Gereja. Selain itu, Yanuaris melihat pula bahwa KBG berada di “dasar masyarakat”. Dengan ciri ini, Yanuaris menyimak bahwa kaum miskin merasa didukung dan dikuatkan. Ia melihat pula bahwa kelompok ini terbuka pada partisipasi, karena di sana kebutuhan bersama lebih diperhatikan. Dengan berada di dasar, KBG lebih mudah mengaitkan iman dengan kehidupan nyata.
Keempat, KBG adalah komunitas yang hidup dari Sabda. Dalam poin ini, Sabda Allah menjadi titik acuan langsung dan sumber inspirasi seluruh kegiatan harian.. Dalam arti ini, Sabda Allah menjadi katalis utama komunitas. Yanuaris melihat bahwa proses evangelisasi akan berjalan karena adanya simbiosis antara sabda dan hidup nyata
Kelima, KBG adalah komunitas yang hidup dari ekaristi. Komunitas ini menjadikan ekaristi sebagai pusat hidup mereka. Sebagai sel pokok Gereja, komunitas ini merasa penting memiliki atau hidup dari ekaristi. Dan inilah yang ditekankan oleh Konsili Vatikan II bahwa tidak ada komunitas Kristen yang dibangun tanpa mendasarkan diri pada perayaan ekaristi kudus.
2.3. Komunitas Basis: Basis Mengokohkan Communio Di dalam Paroki
2.3.1. Peran Khas Awam dalam Gereja
Konsili Vatikan II menegaskan identitas Gereja pertama-tama tidak lagi bersifat hierarkis semata-mata, melainkan seluruh umat yang percaya kepada Yesus Kristus sebagai Sabda Allah dan penebus, yang dipersatukan oleh sakramen Baptis dan bersatu dalam Gereja hierarkis. Dari sebab itu, Gereja tidak lagi menjadi monopoli kaum klerus atau hierarki melainkan melibatkan pula peran dan tanggungjawab kaum awam. Konsili Vatikan II berkata: ”Kaum beriman kristiani, yang berkat sakramen baptis telah menjadi anggota Tubuh Kristus, terhimpun menjadi Umat Allah, dengan cara mereka sendiri ikut mengembangkan tugas imamat, kenabian dan rajawi Kristus” (LG 31). Dari pemahaman ini, kita dapat mengatakan bahwa kaum awam dipanggil untuk mengambil bagian dalam tugas-tugas gerejani, yakni aneka kegiatan yang lebih mengarah pada kehidupan dan perkembangan internal Gereja itu sendiri. Hal ini ditegaskan secara gamblang oleh LG 32. Di sana dikatakan bahwa kaum awam diangkat ke pelayanan suci dengan mengajar, menguduskan serta membimbing dengan kewibawaan Kristus menggembalakan keluarga Allah. Dengan menjalankan tugas ini, maka perintah baru tentang cintakasih pada akhirnya dilaksanakan oleh semua pihak. Panggilan dan perutusan kaum awam adalah bekerja sama dengan hierarki. Gagasan ini secara tegas dikatakan oleh dokumen Gereja yang sama, yakni LG 33. Hal yang ditegaskan di dalam dokumen ini yaitu bahwa kaum awam bekerja sama dengan hierarki secara lebih langsung.
Keterlibatan kaum awam ke dalam Gereja disimak sebagai suatu bentuk partisipasi yakni keterlibatan dengan harapan agar Gereja Katolik hidup dan berkembang, serta menghasilkan buah yang berlimpah bagi seluruh umat beriman Katolik (bdk. AA 10). Menurut pemahaman L. Prasetya bahwa keterlibatan kaum awam adalah upaya untuk mengembangkansuburkan Gereja Katolik. Dan menurutnya, hal ini tampak secara nyata dalam kegiatan liturgi (mengambil bagian dalam imamat Kristus), kegiatan pewartaan (mengambil bagian dalam kenabian Kristus) dan kegiatan penggembalaan anggota Gereja (mengambil bagian dalam rajawi Kristus). Pertanyaan kita, apakah Gereja itu dapat bertumbuh dan berkembang sebagaimana yang dicita-citakannya dalam semangat partisipatif ini? Kita harus mengatakan dan menunjukkan bahwa partisipatif aktif dari seluruh umat (hierarkis dan umat awam) adalah modal utama dalam mengembangkan dan menghidupkan Gereja itu sendiri. Itu berarti tanggungjawab dan keaktifanlah yang bisa menunjukkan hal ini lewat keutamaan dan karunia yang telah mereka terima (bdk. AA 4).
2.3.2. Gereja sebagai Communio dan Missio
Gereja adalah communio (persekutuan). Communio di sini tentunya merupakan persekutuan dengan dan dalam Allah yang diikat Roh Kudus berkat jasa Yesus Kristus. Aspek persekutuan semacam ini begitu ditekankan dan dirindukan oleh Gereja atau umat Allah. Menurut John Djegadut, apa yang disebut sebagai aspek communio ini disimaknya menjadi kerinduan, keprihatinan dan doa serta usaha utama Yesus Kristus sendiri dalam membangun Kerajaan Allah di dunia. Ia melihat bahwa ternyata dosa sesungguhnya telah mencerai-beraikan persekutuan asli manusia dengan Allah dan antara manusia itu sendiri. Dan kita tahu bahwa Allah datang ke dunia juga untuk memulihkan kembali persekutuan tersebut, yang didambakan-Nya untuk membentuk umat sebagai satu kawanan dengan satu gembala saja.
Wawasan seperti ini, mesti dilihat sebagai unsur konstitutif dan hal yang amat penting untuk menyadari bahwa salah satu usaha utama dalam karya pastoral ialah menciptakan persekutuan. Dengan demikian benarlah apa yang dikatakan oleh Paulus bahwa di dalam suatu jemaat tidak ada lagi apa yang disebut sebagai gap (jurang pemisah) atau perbedaan kelas sehingga di dalam Kristus tidak ada lagi ”orang Yahudi atau Yunani, wanita atau laki-laki, hamba atau orang merdeka, karena semuanya telah menjadi anak-anak Allah” (Gal 3:28). Menurut hemat John, pemahaman seperti ini sangat penting untuk menciptakan seluruh paroki sebagai suatu persekutuan, yang satu dalam kegiatan dan tindakan, yang bersatu hati dalam kehidupan menggereja tanpa membebankan salah satu pihak saja. Dari poin ini, jelas sekali bahwa sebuah paroki menekankan kesatuan di antara umat adalah paroki yang mau menumbuhkembangkan model hidup menggereja yang diharapkan Kristus. Bagi John, wawasan ini penting juga untuk menciptakan persekutuan-persekutuan basis (pelbagai kelompok basis baik kategorial maupun teritorial) di dalam paroki. Aspek persekutuan atau komunio inilah yang mesti dibangun dan dihidupkan dalam diri umat awam dengan maksud agar mereka pun memiliki kesadaran akan keselamatan yang dibawa Yesus yakni keselamatan dalam persekutuan (baik dalam iman maupun tindakan atau perbuatan serta pelayanan persaudaraan). Hanya dengan semangat untuk bersekutu, mengadakan suatu paguyuban bersama, maka sebetulnya di situ, secara tidak langsung telah ditanamkan suatu usaha pengembangan hidup berparoki yang menurut hemat penulis begitu berharga, yakni mengokohkan persekutuan umat di dalam sebuah paroki. Gereja hadir pada dasarnya bukan untuk dirinya sendiri. Kenyataan ini dalam bentuk yang paling sederhana tampak dalam kehidupan kelompok-kelompok umat basis. Dalam persekutuan yang mereka adakan, selain karena keinginan untuk berkumpul atau mengadakan paguyuban bersama, tetapi juga karena ingin saling melengkapi dan mendukung satu sama lain, termasuk dalam penghayatan imannya.
Dewasa ini, tak dapat dipungkiri lagi bahwa di mana-mana muncul fenomena dalam hidup menggeraja, yakni, kelompok-kelompok umat hadir baik sebagai suatu keluarga maupun sebagai persaudaraan berkumpul secara rutin untuk merayakan dan mengamalkan iman kristianinya. Menurut pemahaman Raymundus, bahwa komunitas-komunitas basis, yang telah ada, pada dasarnya ada bukan untuk diri mereka sendiri, bukan pula hanya untuk Gereja, melainkan untuk masyarakat sekitarnya. Dari poin ini, ia melihat bahwa apa yang disebut dengan dimensi hidup Gereja, yakni communio dan missio, merupakan dua hal yang saling melengkapi. Di satu pihak, setiap anggota dalam relasi personal satu sama lain memiliki komitmen untuk menghayati seperangkat nilai ideal yang diajarkan oleh Yesus Kristus. Pertanyaan kita, apa sumbangsih dari kehadiran komunitas-komunitas ini dalam kehidupan menggereja? Dalam kacamata, Raymundus, komunitas-komunitas tersebut sering kali menjadi motivator pembaruan dan revitalisasi hidup Gereja. Di lain pihak, dalam relasinya dengan masyarakat sekitar, komunitas-komunitas tersebut turut memberi andil dalam membangun dunia yang baru.
III. Komunitas Basis dan Tantangan Persekutuannya
3.1. Komunitas Basis di Pusaran Globalisasi
3.1.1. Hedonisme dan Pengaruhnya bagi Manusia
Kemajuan dunia dewasa ini dalam banyak hal begitu memengaruhi pola dan gaya hidup manusia. Dan dalam arti tertentu sikap dan karakter hidup manusia pun dari sendirinya tidak jauh berbeda dengan kemajuan zaman yang begitu pesat dewasa ini dunia sekarang sedang berada dalam pusaran globalisasi, di satu pihak memengaruhi manusia ke arah positif, tapi di sisi lain justru menghanyutkan manusia. Dan dalam arti tertentu dapat menghancurkan (bersifat destruktif) terhadap perkembangan iman seseorang.
Kalau kita menyimak dengan baik pola dan gaya hidup zaman ini, apa yang kita sebut sebagai individualisme dan hedonisme begitu kuat mewarnai gaya hidup manusia abad ini. Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengkonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada. Dan salah satu gaya hidup yang begitu kental tampak dalam pola hidup zaman ini adalah konsumtif dan hedonis. Kenyataan ini merajalela di mana-mana di berbagai belahan dunia. Hedonisme merupakan sebuah fenomena yang masih menjadi pusat perhatian orang-orang di zaman ini. Hal ini tampak sekali dalam kehidupan di negara-negara berkembang, misalnya di Indonesia. Di negara kita, fenomena ini tampak dalam pemilikan barang-barang mutakhir yang bercirikan teknologi tinggi. Hal ini begitu menguasai lini kehidupan manusia abad ini dan merupakan sebuah prestasi yang harus dikejar. Dari sebab itu, ukuran keberhasilan dan kesuksesan manusia akhirnya tampak sejauh mana dia memakai dan mengkonsumsi barang-barang mutakhir dan karena itu mempunyai ’gengsi’ atau prestise tersendiri bila menikmatinya. ‘Memilikinya’ jauh lebih bermakna daripada sekedar menguasainya secara fungsional. Simbol-simbol lahiriah seperti arsitektur rumah kediaman, pusat-pusat perbelanjaan modern (adanya mal di mana-mana), makanan modern, dsb., menjadi gaya hidup modern, dan kalau orang sudah menikmati atau merasakan serta memperlihatkan gaya hidup itu, maka ia menjadi puas, lantas tidak heran bila ia mengidentikkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat modern. Tentu saja di sisi lain, apa saja yang berbau ‘tradisional’, dirasakan sebagai sesuatu yang sudah ’usang’, dari sebab itu perlu ditinggalkan. Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa ukuran keberhasilan hidup manusia tidak lagi terletak pada keunggulan hal-hal rohani, tetapi justru pada hal-hal jasmaniah semata-mata. Norma menjadi longgar, karena apapun dapat dilakukan untuk menuju keberhasilan di bidang jasmani dan materi. Fenomena ini sesungguhnya bukan hal baru di zaman ini.
Kenyataan di atas, dalam banyak hal terjadi atau dialami pula oleh umat kristiani dewasa ini, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga sudah masuk ke daerah-daerah pedalaman. Tanpa disadari, kebanyakan dari antara mereka telah terperangkap oleh pola atau gaya hidup zaman ini. Manusia begitu ’terobsesi’ dengan pencarian dirinya dalam dunia ”digital” ini, oleh karena itu, tidak mengherankan jikalau ia berusaha mengidentikkan dirinya dengan apa saja yang ia cari, pakai (konsumsi) dan alami dalam kehidupannya (saya konsumsi maka saya ada). Manusia memang menguasai hasil atau daya kreasinya, tetapi di sisi lain, sesungguhnya dia sedang dikuasai oleh buatan tangannya sendiri. Dari sebab itu, tidak heran jikalau orang menjadi budak atasnya, dikendalikan dan dikontrol olehnya. Dan salah satu puncak kepuasannya adalah mencari, menemukan, memakai dan terus-menerus menumpuk segala-galanya (uang, status atau kedudukan atau privilege), dsb. Antusiasme seperti ini, sebetulnya juga tidak luput dari kecenderungan manusia zaman ini, yakni cenderung rapuh terhadap penderitaan. Bagi mereka penderitaan itu tidak membahagiakan dan karenanya sebisa mungkin dihindari. Hal ini dapat kita simak dalam komentar yang diberikan Alfathri Adlin, yaitu bahwa manusia kontemporer cenderung rapuh terhadap penderitaan, dengan alasan bahwa karena mereka terbiasa hidup dalam budaya kenikmatan dan keinstanan. Semua hal ini, hanya mau menunjukkan betapa manusia di abad ini begitu dikuasai dan dikendalikan oleh mentalitas zaman ini.
3.1.2. Perayaan Individualisme
Manusia zaman modern ditandai apa yang disebut “perayaan individualisme”. Secara filosofis kecenderungan ini merujuk kepada penolakan secara radikal situasi relasionalitas antara manusia dengan realitas lain dan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Tampaknya situasi ini lahir sebagai akibat dari hebatnya tendensi manusia untuk mengafirmasi kekhasan diri dan keagungan kodratnya di hadapan makhluk lain. Penegasan ini lantas menghantar manusia kepada sebuah rumusan tentang diri yang baru: komunitas dunia tidak lagi memiliki primas tertinggi dengan individu sebagai produknya, melainkan dianggap sebagai hasil bentukan individu yang berkumpul secara sukarela untuk meraih tujuan tertentu. Berbagai bentuk relasi tidak lagi memiliki poin penting, tapi hanya disimak sebagai unsur yang memiliki arti preferensial.
Lewat kemajuan teknologi maju orang akhirnya merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial. Orang menjadi pribadi yang tenggelam atau hanyut dalam dunianya sendiri. Hidup lantas dilihat hanya untuk dirinya sendiri, sedangkan yang lain bukan menjadi urusannya. Kenyataan ini paling sering bisa kita jumpai dalam kehidupan di kota-kota besar. Dan dalam kehidupan berparoki pun, hal ini bukan asing lagi bagi kita, karena di mana-mana kecenderungan untuk hidup hanya untuk diri sendiri tidak dapat disangkal lagi. Hal praktis yang bisa kita amati misalnya di paroki adalah kurangnya antusias umat untuk melibatkan dirinya dalam berbagai aktivitas yang diadakan. Kita bisa melihat pula bahwa umat kurang aktif dalam mengikuti doa-doa di lingkungan, kalau pun hadir, yang datang biasanya orang-orang tertentu, misalnya ibu-ibu sementara bapak-bapak kurang menunjukkan keaktifan mereka. Fenomena ini penulis alami sendiri ketika mengadakan praktek pastoral di Paroki St. Martinus, Keuskupan Sintang (September 2009-Mei 2010), ataupun dalam salah satu penelitian yang penulis adakan (untuk matakuliah Teologi Kontekstual) beberapa waktu silam di Lingkungan Sta. Monika, Paroki Kathedral Ijen.
Dua fenomena di atas (hedonisme dan indivualisme), merupakan persoalan yang serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi Gereja dalam mengembangkan kehidupan menggerejanya, khususnya dalam menumbuhkembangkan persekutuan. Pertanyaan kita adalah bagaimana umat kristiani menyikapi hal ini, dan apakah mungkin lewat paguyuban, misalnya melalui KBG, pengaruh negatif di atas bisa diminimalisir. Dari sebab itu, kita akan mendalami bagaimana KBG bisa menjadi titik kekuatan untuk mengkounternya.
3.1.3. Komunitas Basis:Titik Kekuatan yang Memberangus Hedonisme
Hedonisme dewasa ini kita tahu begitu memengaruhi mentalitas manusia. Kenyataan ini dalam arti tertentu sebetulnya telah memperlihatkan sebuah gaya hidup atau ciri kemodernan. Budaya ini dengan demikian merupakan budaya masyarakat, sudah menjadi bagian integral kehidupan orang-orang zaman ini. Menurut Magnis Suseno, sebagaimana yang dikutip Yanuaris, bahwa kebanyakan orang mengira dirinya bisa menjadi “orang” dengan membeli barang-barang bagus atau mewah, misalnya membeli handphone atau mobil merek tertentu dst. Dan inilah mentalitas konsumerisme. Bagi kaum elite, konsumerisme berarti terus meningkatkan konsumsi mereka, misalnya berlibur ke luar negeri, berziarahnya juga harus ke Tanah Suci dsb. Menurut hematnya, masyarakat biasa pun tidak ketinggalan, mereka juga terus meniru gaya hidup kaum elite. Efeknya, kehidupan rumah tangga pun menjadi rusak.
Di tengah-tengah derasnya arus kecenderungan ini, tentunya umat kristiani ditantang untuk menunjukkan jati dirinya. Budaya di atas (hedonistik) harus disadari sebagai budaya yang persis bertentangan dengan budaya hati dan pergaulan yang dibawa Yesus. Dari sebab itu, ketika orang kristen berhadapan dengan budaya ini, maka mereka dituntut untuk membuktikan bahwa Injil membebaskan manusia dari kuasa-kuasa dunia; bahwa hidup adalah kesederhanaan, cinta, kejujuran dan solider dengan orang-orang kecil. Menerapkan pola ini oleh Yanuaris dilihatnya sungguh membebaskan dan membahagiakan daripada menjalani pola hidup hedonistik.
KBG sebagai sebuah komunitas paguyuban umat kristiani merupakan wadah yang baik dan dapat membantu umat kristen untuk semakin mematangkan imannya di tengah-tengah cengkeraman atau himpitan budaya hedonistik. Sebagai sebuah komunitas yang sangat menekankan nilai Sabda Allah, menjadi titik acuan langsung dan sumber inspirasi seluruh kegiatan mereka, maka umat kristiani ditantang untuk menghidupi nilai Sabda Allah (Injil) itu dalam pengalaman konkret mereka. Dan dalam menghadapi realitas kontemporer ini (misalnya hedonisme, dll.), umat kristiani ‘didesak’ untuk berani menolak tawaran-tawaran kenikmatan dan mentalitas konsumtif. Mengapa semuanya itu harus ditolak, oleh karena apa yang disebut budaya hedonistik dan konsumerisme tadi samasekali tidak membebaskan manusia. Manusia justru dikungkungnya, ketika nilai-nilai Injili (hidup sederhana, ugahari, solider dengan yang berkekurangan) tidak diinternalisasi secara sungguh-sungguh dalam kehidupannya sehari-hari. Dalam arti ini, Sabda Allah menjadi katalis utama komunitas. Yanuarius melihat bahwa proses evangelisasi akan berjalan karena adanya simbiosis antara sabda dan hidup nyata. Artinya bahwa evangelisasi itu akan semakin tampak memperlihatkan nilai-nilainya bila nilai-nilai Sabda (Injil) diungkapkan atau diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
3.1.4. Komunitas Basis : Titik Kekuatan untuk Mengkounter Individualisme
Salah tugas panggilan hidup menggereja adalah membentuk persekutuan atau communio Dan communio ini dapat dijumpai dan dihayati dalam cara hidup jemaat perdana yang sangat menekankan semangat kesatuan, persaudaraan. Jemaat perdana telah memperlihatkan cara hidup berguyub, di mana cara hidup mereka ini (Kis 2: 41-47) menjadi cara hidup umat kristiani di segala zaman, termasuk zaman ini. Satu poin penting yang menjadi karakter kehidupan komunitas jemaat perdana, yakni persekutuan (Kis 2:42) di mana para murid Kristus hidup dalam kerukunan dan persaudaraan. Dalam poin ini, para rasul sangat menjunjung tinggi nilai persatuan,
Sebagaimana cara hidup jemaat perdana, demikianlah kaum beriman kristiani dewasa ini, dalam segala situasi dan kondisi hidupnya di tengah arus kemodernan dewasa ini, dipanggil untuk senantiasa menghayati dan membina imannya. Dan KBG adalah salah satu wadah yang bisa membantu mereka dalam menghayati dan membina imannya bersama anggota gereja yang lain sebagai sebuah persekutuan atau paguyuban. Di tengah “perayaan individualisme” yang begitu mengental di setiap lini kehidupan dewasa ini, KBG dipanggil untuk sungguh-sungguh melawan individualisme, yang mengabaikan kebersamaan. Dalam disposisi inilah, sebagaimana yang ditegaskan Yanuarius, KBG justru mengedepankan kebersamaan dan menghargai kepentingan orang lain. Berkenaan dengan hal ini, ia melihat bahwa Gereja Katolik nyaris runtuh karena banyak anggota tidak mau mengikatkan diri dengannya sebagai satu komunitas. Keprihatinan lain yang disimaknya di sini adalah bahwa masing-masing orang mau mengatur imannya atau membina relasi pribadi dengan Allah’nya’ sendiri. Akan tetapi kenyataan itu tidak ditemukan dalam KBG. Dalam KBG, hal yang ditekankan adalah “menjadi seorang Kristen” dan “ hidup berkomunitas” pada dasarnya identik. Dalam poin ini, setiap orang tidak lagi terisolasi atau ditinggalkan sendirian, tetapi dibantu untuk semakin mengembangkan dirinya menjadi semakin kristiani.
3.2. Komunitas Basis: Titik Pijak Mengembangkan Persekutuan Umat Paroki
Panggilan dan perutusan para awam tidak mempunyai arti apapun apabila tidak bertitik tolak dari eklesiologi persekutuan. Menurut John Tondowidjojo kaum awam harus menghayati secara serentak ketiga hal esensial, yakni, berada dalam Kristus, menjadi Gereja dalam Gereja dan berada di dunia. Baginya, awam itu lahir di dalam Kristus untuk pelayanan terhadap Gereja, dan karenanya berada di dalam Gereja. Berbicara tentang kesadaran umat awam mengenai perannya amat bergantung pada pola kepemimpinan yang dijalankan hierarki. Persoalan kita di sini sebagaimana yang disinggung oleh Yanuarius Seran adalah apakah praksis kepemimpinan yang dilaksanakan di kalangan jemaat mampu mengembangkan kaum awam dalam dunia modern ini? Berkenaan dengan ini, Yanuarius mempertanyakan model kepemimpinan yang tepat yang dijalankan selama ini, apakah itu sudah dijalankan atau belum, yakni transformatif (mengembangkan), partisipatif (mengikutsertakan) atau sebaliknya feodal dan otoriter.
Kalau agak disimak dengan baik tampak bahwa pola kepemimpinan yang dijalankan selama ini, praktis banyak menerapkan model top-down (atas-bawah), di mana unsur seseorang menjadi penguasa tunggal, penekanan dan kekerasan dari sang pemimpin terhadap komunitasnya tak dapat dihindari. Kepemimpinan yang demikian, menurut hemat Yanuarius sungguh memperlihatkan unsur ”kekuasaan atau wewenang”. Akibatnya, pola kepemimpinan yang menekankan segi pelayanan kurang ditekankan, malahan yang terjadi adalah tercipta kepemimpinan hierarkis sebagai ”pemberi petunjuk”. Berkenaan dengan kesadaran ini, kaum awam perlu diberi penyadaran dan dibangkitkan antusiasme untuk menunjukkan partisipasi aktifnya di dalam kehidupan menggereja, secara khusus di dalam parokinya masing-masing. Bentuk dan cara bagaimana ia melibatkan diri bisa bermacam-macam, misalnya terlibat dalam berbagai macam kerasulan awam.
IV. Beberapa Strategi Pastoral
4.1. Menciptakan Sikap Kritis
Di tengah pusaran globalisasi atau kemajuan zaman yang demikian pesat dewasa ini, Gereja perlu selalu memiliki kesadaran kritis. Tanpa sikap seperti ini, upaya untuk membangun sebuah kehidupan iman dari dalam diri sendiri tidak akan berhasil. Dengan kata lain misi untuk membangun sebuah persekutuan iman yang kokoh tidak akan cukup bila tidak mengkhamiri konteks atau pengaruh-pengaruh buruk yang ada di sekitarnya.
Kita sudah melihat bahwa dalam berbagai lini kehidupan masyarakat, globalisasi telah melumpuhkan kesadaran sosial, maka benarlah apa yang dikatakan oleh Kirchberger bahwa penting sekali kita meningkatkan kesadaran kritis dalam masyarakat untuk melindungi korbannya. Baginya tidak ada pembelaan yang lebih kuat daripada kesadaran yang tajam. Kesadaran kritis ini penting untuk melihat apakah dunia dan segala kemajuannya sudah cukup menghantar orang kepada perjumpaan akan suatu nilai hidup yang didambakan oleh seorang beriman atau tidak. Jikalau tidak demikian maka, kesadaran seperti itu perlu selalu dimunculkan.
Berkenaan dengan kenyataan ini, bagaimana Gereja bisa berbicara atau bertindak? Kita tahu di mana-mana jemaat basis begitu ditanamkan dan menjadi semacam way of life kaum beriman kristiani yang ingin memperdalam dan mengembangkan imannya. Semangat syering dan dialog mewarnai persekutuan mereka. Dan model penghayatan hidup seperti ini menurut hemat Kirchberger merupakan sarana penting untuk mengembangkan kesadaran kritis. Baginya apabila Injil itu diwartakan kepada kaum miskin, dan hidup KBG adalah hidup yang terarah pada Sabda yang hidup, maka sepantasnya mereka diminta untuk mendiskusikan persoalan yang tengah di hadapi, misalnya persoalan tentang kaum miskin. Ataupun hal lain yang menurut hemat penulis penting juga adalah bersikap kritis terhadap pengaruh-pengaruh negatif lainnya yang ditimbulkan oleh arus globalisasi di atas (individualistik, hedonistik/konsumeristik, dsb). Mungkin kesadaran kritis ini sangat tepat kalau bisa diungkapkan lewat kesaksian hidup mereka di mana mereka berada baik secara moral maupun spiritual.
Sebuah paroki tentunya akan menjadi paroki yang berkembang dan bertumbuh subur apabila di dalamnya tertanam kesadaran kritis mulai dari Pastor Paroki sebagai kepala sekaligus motivator dan pembimbing sampai ke umat level bawah. Dalam arti inilah, kesadaran untuk mengkounter dan menghilangkan pengaruh-pengaruh buruk inilah perlu diciptakan secara bersama-sama dan menjadi semacama suatu habitus baru.
4.2. Membangun Kesadaran Umat untuk Berpartisipasi Aktif
Menyimak dinamika konteks dunia saat ini, yang diwarnai oleh arus globalisasi, penulis menyadari pentingnya menjadikan KBG sebagai gambaran ideal dan cermin bagi hidup beriman dewasa ini. Dari sebab itu, arah pastoral yang harus selalu dibangkitkan dan ditanamkan dalam konteks ini adalah plantatio fidei (penanaman iman) atau missio ad intra (reksa pastoral). Dalam arti ini, KBG boleh dijadikan sebagai medan untuk menanamkan iman, membangun dan menghidupkan iman di tengah arus globalisasi ini. Penulis melihat, kesadaran semacam ini perlu dibangkitkan dan ditanamkan selalu dalam diri mereka. Partisipasi aktif mereka menjadi tanda keterlibatan mereka bagi perkembangan iman mereka sendiri, tetapi juga dapat menjadi sebuah kesaksian bagi umat lain bagaimana mestinya menjadi umat Kristen yang sejati. Dengan partisipasi dimaksudkan di sini bahwa semua orang melibatkan diri dalam membangun sebuah persekutuan iman, oleh karena iman itu selain ditanggapi secara pribadi perlu diungkapkan secara bersama. Dan melalui keterlibatan bersama dalam aneka karya pastoral paroki (berguyub, aktif dalam salah satu kegiatan parochial, dsb) di situ iman seseorang dipupuk dan dikembangkan. Dengan demikian, semua orang pada akhirnya tanpa kecuali mengambil bagian yang sama dalam perutusan Gereja. Jadi dalam poin ini, penulis melihat bahwa umat secara keseluruhan perlu menyadari peranan mereka sebagai anggota Gereja yang juga dipanggil untuk melanjutkan karya Yesus Kristus di dunia, mewartakan Injil dan membangun Kerajaan Allah di tengah-tengah dunia. Konsili Vatikan II, sudah menegaskan hal ini, bahwa Gereja pada hakekatnya bukan semata-mata hierarki. Seluruh umat dipanggil untuk berpartisipasi dalam pengutusan Gereja untuk membangun tubuh Gereja, menjadi saksi Kristus dalam masyarakat dan untuk tampil sebagai garam dunia serta meresapi dunia dengan kasih Allah.
Konsili Vatikan II memahami Gereja bukan sebagai kesatuan organisatoris dan bersifat yuridis semata, melainkan lebih sebagai kesatuan iman, yang dibangun bersama-sama oleh seluruh umat beriman Katolik, sehingga kehidupan dan perkembangan Gereja Katolik sungguh menjadi tanggungjawab bersama umat beriman Katolik. Dengan ini, menuurt hemat L. Prasetya Gereja Katolik ditampilkan dan dipahami lebih sebagai paguyuban umat beriman akan Yesus Kristus, yang disebut Umat Allah ”yang disatukan berdasarkan pada kesatuan Bapa dan Putra dan Roh Kudus.” (LG 4). Dengan pemahaman ini menjadi jelas juga bahwa perutusan Gereja tidak lain adalah tugas seluruh umat beriman dan tidak lagi dimonopoli kaum klerus atau hierarki. Dari sebab itu, kaum beriman awam dipanggil, lewat KBG untuk bersama seluruh Gereja mewujudkan perutusannya.
4.3. Membangun Budaya Tandingan: KBG Menjadi Tanda Kehadiran Kristus di Dunia
Kalau kita menyimak konteks hidup beriman zaman ini, tak dapat disangkal lagi bahwa penghayatan iman umat kristiani sekarang berangsur-angsur menurun, jikalau dibandingakan dengan pola hidup beriman umat yang belum tersentuh oleh kemajuan teknologi atau perkembangan zaman. Menurut Theo C. Vergeer, dalam banyak situasi, komunitas Kristen terancam eksistensinya karena gejala individualisme dan depersonalisme yang merajalela. Baginya, pengaruh “dunia modern” antara lain lewat high technology (yang membawa pergeseran nilai-nilai), sistem pendidikan (terarah pada prestasi pribadi), pasar bebas (yang mengalahkan yang lemah) dan digitalisasi (segala-galanya diatur dari belakang komputer, tanpa melihat wajah orang) telah masuk ke dalam kehidupan banyak orang. Kenyataan ini, tentu merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi umat kristiani, yang juga adalah komunitas zaman ini. Tantangannya yang mungkin cukup berat dihadapi yakni apakah jemaat Kristen sekarang bisa menjadi tanda kehadiran Kerajaan Allah di tengah-tengah dunia saat ini. Tanda-tanda itu adalah hidup dalam persekutuan seperti para rasul atau jemaat perdana, berkumpul bersama, berdoa bersama dan saling mengasihi satu sama lain (bdk. Kis 2: 41-47).
Penghayatan hidup seperti di atas dalam arti tertentu mesti menjiwai umat Kristen sekarang. Dan hanya dengan cara penghayatan demikian, umat Kristen telah memulai apa yang disebut dengan membangun budaya tandingan yakni mengokohkan iman akan Kristus di tengah kemajuan zaman dengan berkumpul bersama, berdoa bersama, atau mengikuti kegiatan-kegiatan lingkungan lainya atau bahkan mengadakan suatu kegiatan karitatif (karya sosial) dalam hidup bersama. Citra diri seperti ini, perlu selalu dijaga dan ditingkatkan sehingga akhirnya menjadi sebuah way of life, bahkan budaya baru dalam mengokohkan iman Kristen di tengah-tengah arus perubahan dunia yang selalu menawarkan nilai-nilai baru, yang kadang-kadang berseberangan dengan nilai-nilai Kristiani.
4.4. Perlu Perhatian dan Pendampingan dari Pastor Paroki
Kita telah melihat bahwa mentalitas hidup manusia dalam banyak hal telah terperangkap dalam gaya hidup mondial, akibat adanya globalisasi. Dan kenyataan ini, kalau kita simak dengan baik, sebetulnya merupakan tantangan-tantangan yang cukup serius bagi Gereja saat ini. Dengan demikian, benarlah apa yang dikatakan John Tondowidjojo bahwa sejumlah tantangan tersebut merupakan akibat langsung dari keadaan dunia yang sedang berubah. Menurutnya, tantangan itu sudah dan terus memasuki kehidupan Gereja dan ini tidak hanya melanda kehidupan masyarakat. Baginya, terhadap tantangan-tantangan itu, Gereja Paroki harus menghadapinya, sebab menurut hematnya, Gereja dipanggil untuk mengetahui pemikiran-pemikiran dan kecenderungan di dalam negeri maupun sedunia, baik dalam masyarakat maupun dalam terutama dalam Gereja sendiri. Dalam arti ini, ia dipanggil untuk terus melihat tanda-tanda zaman. Apa artinya? Maksudnya adalah bahwa Gereja mesti melihat, mengamati dengan serius dan sekaligus memperbaharui imannya kepada Allah. Pertanyaan kita, tanda-tanda zaman apakah yang sekarang ini dihadapi secara serius oleh Gereja? Tanda-tanda yang dimaksud adalah seperti yang sudah kita bahas di atas yakni menguatnya materialisme, hedonisme ataupun konsumerisme bahkan individualisme di segala lini kehidupan. Jikalau demikian, langkah atau strategi apa yang bisa diterapkan di sini selain membangun budaya tandingan untuk mengkounter budaya zaman ini, terutama dalam kehidupan di tingkat paroki (dalam keluarga, lingkungan maupun dalam kelompok-kelompok kategorial, dsb.).
Menyimak bahwa tantangan dan harapan ini, menurut hemat penulis, perlu juga sikap dan tanggungjawab dari Pastor Paroki dalam mendampingi atau membimbing umatnya. Kita melihat bahwa munculnya KBG adalah pertama-tama karena kesadaran mereka untuk berguyub oleh karena iman dan kesaksian hidup mereka akan Sabda Allah. Dari sebab itu, tidak ada cara lain yang paling memungkinkan paguyuban ini semakin bertumbuh dan berkembang selain keprihatinan dan sikap (respon) positif dari Pastor Paroki. Dengan kata lain, Pastor Paroki atau pun petugas pastoral lainnya jangan sampai mematikan dinamika kehidupan mereka di tingkat basis. Dalam arti ini, mereka harus dibina agar perkembangan dan kemajuan Gereja semakin nyata melalui mereka sebagai anggota tubuh yang satu. Dalam arti ini, Pastor Paroki sebagai pemimpin umatnya perlu selalu membangkitkan minat dan antusiasme umat untuk menghidupi dinamika kehidupan berparoki. Salah satu tugas Pastor Paroki adalah menjalankan reksa pastoral untuk kelompok (umatnya). Reksa pastoral yang dimaksud di sini pertama-tama menyangkut pewartaan dan perayaan (Ekaristi), tetapi khususnya tertuju kepada pembentukan persekutuan, sebagaimana ditentukan dalam kan 529 par 2. Di dalam kanon ini, dikatakan bahwa Pastor Paroki bekerjasama dengan uskupnya dan para imam keuskupan, dalam usahanya agar umat beriman memperhatikan kesatuan (communio) paroki dan mengambil bagian dalam mendukung karya-karya yang memajukan kesatuan itu. Perhatian yang mendalam terhadap kegiatan-kegiatan pastoral yang dijalankan umat, misalnya lewat komunitas basis, sebetulnya merupakan modal yang kuat dalam mengembangkan persekutuan umat di dalam paroki. Dalam poin ini benarlah apa yang dikatakan oleh Thomas P. Sweetser bahwa seorang Pastor Paroki adalah seorang yang memiliki sikap kegembalaan yang baik. Itu mengandaikan bahwa seorang pastor atau seorang pribadi, yang mengambil alih tempat pastor sebagai administrator pastoral. Ia harus tampil sebagai pembawa atau pemegang impian maupun sebagai pendorong perubahan. Dalam hubungan dengan umatnya, seorang Pastor Paroki adalah seorang yang sungguh-sungguh mau memperhatikan kebutuhan dan keinginan umatnya. Dengan gaya kepemimpinan sebagai pendamping yang baik inilah maka kita dapat mengatakan bahwa paroki itu sesungguhnya adalah milik umat dan bukan milik Pastor Paroki. Dari sebab itu, kerinduan dan harapan umat untuk mengembangkan imannya dengan berguyub bersama dalam komunitas basis (atau pun dalam kelompok-kelompok kategorial lain) perlu dipelihara dan dikembangkan terus-menerus.
V. Penutup
Di tengah-tengah derasnya arus globalisasi, Gereja ditantang untuk menunjukkan jati dirinya yang sesungguhnya. Salah satu identitas yang mesti selalu dipelihara adalah menghidupkan semangat persekutuan atau paguyuban. Paguyuban atau persekutuan inilah yang diharapkan bisa membantu mereka dalam mengembangkan dan menumbuhkan kehidupan beriman mereka di tengah-tengah dunia yang terus berubah dan bergerak ini. Dengan mengupayakan paguyuban bersama, misalnya lewat KBG tersebut, umat awam menampakkan partisipasi aktifnya dalam mengupayakan sebuah pengembangan persekutuan di dalam Gereja, khususnya dalam paroki. Sebuah paroki akan menjadi paroki yang berkembang dan bertumbuh subur, bila di dalamnya tertanam semangat paguyuban di mana di dalamnya, umat beriman (awam) berdasarkan imamat umumnya ikut menunaikan tugas perutusannya di dunia. Dan karya perutusan ini, akan semakin sempurna bila Pastor Paroki atau hierarki berkenan memperhatikan, mendukung dan mengarahkannya selalu sebagaimana tugas yang dipercayakan kepadanya (bdk. Kan 529 par 2).
DAFTAR PUSTAKA
Dokumen Gereja:
Kitab Hukum Kanonik, 1983, terj. Sekretariat KWI, Jakarta: Obor, 1991.
Dokumen Konsili Vatikan II, ter. R. Hardawiryana, Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1993.
Buku-buku dan Artikel:
Adlin, Alfathri, “Realitas Spiritualitas dan Hierarki Realitas” dalam Alfathri Adlin (ed.), Spiritualitas dan Realitas Kebudayaan Kontemporer, Bandung: Jalasutra, 2006.
Djegadut, John (ed.), Evangelisasi Baru dalam Jemaat Basis, Ende: Nusa Indah, 1996.
Griffin, David Ray (ed.), ”Introduction: Postmodernimse Spirituality and Society” dalam Spirituality and Society Postmodern Visions, Albany: State University of New York Press, 1988.
Kirchberger, Georg, Misi Evangelisasi Penghayatan Iman, Maumere: Ledalero, 2004.
Prasetya, L., Keterlibatan Awam sebagai Anggota Gereja, Malang: Dioma, 2003.
Piliang, Yasraf Amir, Hipersemiotika: Tafsir Cultural Studies atas Matinya Makna, Bandung: Jalasutra, 2003.
Seran, Yanuarius, Pengembangan Komunitas Basis, Cara Baru Menjadi Gereja dalam Rangka Evangelisasi Baru, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusantara, 2007.
Sudhiarsa, Raymundus, Evangelisasi Berlanjut Meneruskan Wasiat Sang Guru, Yogyakarta, Kanisius 2009.
________, Kearifan Sosial Lintas Budaya, SVD Surya Wacana Merespon Misi Gereja, Bantul, Yoyakarta: Lamalera, 2008.
Susanto, Al. Amin & Tom Jacobs, “Sumbangan Pemikiran di Sekitar Kepemimpinan Pastoral Khususnya Kepala Paroki” dalam J. B. Banawiratma (ed.), Petugas Pastoral Imam dan Awam,Yogyakarta: IKIP Sanata Darma, 1987.
Tondowidjojo, John, Pastoral Paroki Masa Kini, Arah Dasar, Malang: Dioma, 1989.
_________, Arah dan Dasar Kerasulan Awam,Yogyakarta: Kanisius, 1990.
Vergeer, Theo C., Mencari Model Misi: Penabur Menjadi Benih, Yogyakarta: Kanisius, 2002.
Gereja menyadari bahwa dirinya bukan semata-mata hierarki (uskup dan para imam) melainkan seluruh umat yang percaya kepada Yesus Kristus sebagai Sabda Allah dan penebus, yang dipersatukan oleh sakramen Baptis dan bersatu dalam Gereja hierarki. Dari sebab itu, panggilan Gereja diperuntukkan bagi seluruh umat, bukan saja para hierarki, atau rohaniwan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seluruh umat didesak untuk berpartisipasi dalam pengutusan Gereja untuk membangun tubuh Gereja. Itu berarti umat awam sebagai anggota Gereja berdasarkan imamat umum yang diterimanya, dipanggil untuk menunaikan tugas perutusannya itu sebaga nabi, imam dan raja dalam kehidupannya di dalam Gereja. Dan salah satu tugasnya adalah membangun persekutuan di antara mereka khususnya sebagai anggota Gereja lokal, yakni di dalam paroki.
Berkenaan dengan hal ini, tulisan ini mencoba mendalami peran umat awam dalam menghidupi persekutuan yang dijalankannya, yakni lewat “komunitas basis”. Persekutuan ini dapat disebut juga sebagai bentuk paguyuban umat, menurut hemat penulis dapat dipikirkan sebagai cara atau upaya dalam mengembangakan persekutuan umat di paroki. Dimensi persekutuan inilah yang menjadi penekanan tulisan ini, yang disimak sebagai salah satu persoalan besar dalam kehidupan menggereja. Menjadi persoalan karena dewasa ini, nilai persekutuan mulai dikikis oleh kecenderungan individualisme. Namun sebelum mendalaminya, baiklah kita menyimak terlebih dahulu apa itu komunitas basis dan bagaimana peran dan kehadirannya di dalam sebuah paroki.
II. Komunitas Basis sebagai Suatu Paguyuban Umat
2.1. Pemahaman Umum tentang Komunitas Basis
Ada beberapa definisi atau pemahaman tentang Komunitas Basis. Dalam pembahasan ini, penulis mencoba mengikuti definsi sebagaimana yang dipaparkan oleh Yanuarius Seran. Menurut Yanuarius Seran (selanjutnya disebut Yanuarius) bahwa ada banyak istilah tentang komunitas basis, antara lain: comunidades de Base=Basic Communities (Komunitas Basis); CCB: Comunidad Christiana de Base =BCC: Basic Christian Communities (Komunitas Basis Kristiani); Grassroots Communities (Komunitas Masyarakat Akar Rumput); CEB: Comunidades Eclesiais de BASE=BEC: Basic Ecclesial Communities (Komunitas Basis Gerejawi), dll. Selain itu, ada beberapa pengertian lain yang bisa kita simak sebagaimana yang disarikan oleh Yanuaris, misalnya dari dua tokoh yang ia angkat: C. Boff dan Jose Marins.
Menurut Clodovis Boff, Komunitas Basis Gerejani terdiri dari kelompok kecil, umumnya terkelompok dalam jumlah sepuluh orang di suatu wilayah, biasanya di satu paroki. Kelompok kecil ini memiliki nama yang berbeda bahkan menghidupi aspek-aspek hidup menggereja yang berbeda pula, entah kelompok evangelisasi, kajian Kitab Suci, doa, renungan. Siapakah kelompok keci ini? Menurut C. Boff mayoritas KBG adalah orang miskin, mereka yang paling menderita, yang berasal dari lapisan masyarakat yang paling rendah, petani dan buruh. Menurut C. Boff, ini merupakan fakta sosial yang ada bukan fakta religius. Kelompok ini berkembang di wilayah-wilayah orang miskin yakni, di daerah-daerah pedalaman dan daerah-daerah di kota-kota besar. Kepada merekalah Injil diwartakan. Selain itu, menurutnya, KBG terdiri dari orang-orang kelas menengah bahkan kelas atas. Pada umumnya mereka adalah pekerja-pekerja pastoral yang bertanggungjawab atas tugas-tugas tertentu dalam komunitas. Ringkasnya mereka ini adalah umat awam yang mengabdikan diri kepada kaum miskin demi evangelisasi yang membebaskan.
Menurut studi dari Yanuaris, KBG di Brazil secara pastoral menciptakan dan memfasilitasi proses evangelisasi, serta proses pertumbuhan iman dan hidup kristiani yang menjawabi kebutuhan-kebutuhan mayoritas penduduk. Dari segi institusional, KBG menunjukkan paradigma organisasi gerejawi yang sangat berbeda dari model-model yang sudah ada sebelumnya dan berdampak pada seluruh kehidupan institusional Gereja di Brazil. Dengan demikian, menurut hematnya, KBG adalah “elemen kunci” dalam hidup gerejawi di Brazil sekaligus upaya untuk memahami hidup menggereja. Berbeda dengan C. Boff, Jose Marins melihat KBG adalah Gereja itu sendiri, sakramen keselamatan universal yang melaksanakan misi Kristus, suatu komunitas penyembahan dan cinta kasih pada tingkat lokal (basis), keuskupan dan dunia.
2.2. Ciri-ciri Komunitas Basis
Ciri-ciri komunitas basis sebagaimana yang akan diparafrasekan berikut ini akan mengikuti garis besar pemikiran Marcello Azevedo seperti yang dipahami oleh Yanuarius. Ciri-ciri ini akan diringkas dalam beberapa poin berikut ini:
Pertama, KBG adalah komunitas. Sebagai sebuah komunitas, KBG memperlihatkan pola hidup Kristen yang sangat bertentangan dengan pendekatan yang individualis, egois dan kompetitif dalam hidup sehari-hari yang melekat pada budaya kontemporer-modern Barat. Sebagaimana KBG di sini adalah mengikuti model KBG Brazil, maka dimensi yang ditonjolkan di sini adalah menghidupkan dua dimensi komunitas: komunio dan partisipasi. Dari dimensi komunio, jelas KBG lebih menekankan dimensi menghidupkan iman bukan sebagai pengalaman nyata pribadi tetapi pengalaman nyata yang dikembangkan dan disharingkan bersama.
Kedua, KBG adalah eklesial. Menurut Yanuaris, melalui KBG, signifikansi Sabda Allah dan sharing doa biblis menjadi nyata. Hal ini dimaksudkan agar KBG dapat menguji pendekatan konfrontal atau bermusuhan dengan hierarki, yang disimaknya menjadi ciri komunitas basis tahun 1960-an khususnya di Italia dan Perancis, atau Gereja Bawah tanah di Amerika.
Ketiga, KBG adalah basis. Ciri yang menonjol dalam komunitas ini adalah keaktifan dari kaum awam. Secara eklesial, KBG berada “di dasar” Gereja, karena hubungannya dengan hierarki Gereja. Selain itu, Yanuaris melihat pula bahwa KBG berada di “dasar masyarakat”. Dengan ciri ini, Yanuaris menyimak bahwa kaum miskin merasa didukung dan dikuatkan. Ia melihat pula bahwa kelompok ini terbuka pada partisipasi, karena di sana kebutuhan bersama lebih diperhatikan. Dengan berada di dasar, KBG lebih mudah mengaitkan iman dengan kehidupan nyata.
Keempat, KBG adalah komunitas yang hidup dari Sabda. Dalam poin ini, Sabda Allah menjadi titik acuan langsung dan sumber inspirasi seluruh kegiatan harian.. Dalam arti ini, Sabda Allah menjadi katalis utama komunitas. Yanuaris melihat bahwa proses evangelisasi akan berjalan karena adanya simbiosis antara sabda dan hidup nyata
Kelima, KBG adalah komunitas yang hidup dari ekaristi. Komunitas ini menjadikan ekaristi sebagai pusat hidup mereka. Sebagai sel pokok Gereja, komunitas ini merasa penting memiliki atau hidup dari ekaristi. Dan inilah yang ditekankan oleh Konsili Vatikan II bahwa tidak ada komunitas Kristen yang dibangun tanpa mendasarkan diri pada perayaan ekaristi kudus.
2.3. Komunitas Basis: Basis Mengokohkan Communio Di dalam Paroki
2.3.1. Peran Khas Awam dalam Gereja
Konsili Vatikan II menegaskan identitas Gereja pertama-tama tidak lagi bersifat hierarkis semata-mata, melainkan seluruh umat yang percaya kepada Yesus Kristus sebagai Sabda Allah dan penebus, yang dipersatukan oleh sakramen Baptis dan bersatu dalam Gereja hierarkis. Dari sebab itu, Gereja tidak lagi menjadi monopoli kaum klerus atau hierarki melainkan melibatkan pula peran dan tanggungjawab kaum awam. Konsili Vatikan II berkata: ”Kaum beriman kristiani, yang berkat sakramen baptis telah menjadi anggota Tubuh Kristus, terhimpun menjadi Umat Allah, dengan cara mereka sendiri ikut mengembangkan tugas imamat, kenabian dan rajawi Kristus” (LG 31). Dari pemahaman ini, kita dapat mengatakan bahwa kaum awam dipanggil untuk mengambil bagian dalam tugas-tugas gerejani, yakni aneka kegiatan yang lebih mengarah pada kehidupan dan perkembangan internal Gereja itu sendiri. Hal ini ditegaskan secara gamblang oleh LG 32. Di sana dikatakan bahwa kaum awam diangkat ke pelayanan suci dengan mengajar, menguduskan serta membimbing dengan kewibawaan Kristus menggembalakan keluarga Allah. Dengan menjalankan tugas ini, maka perintah baru tentang cintakasih pada akhirnya dilaksanakan oleh semua pihak. Panggilan dan perutusan kaum awam adalah bekerja sama dengan hierarki. Gagasan ini secara tegas dikatakan oleh dokumen Gereja yang sama, yakni LG 33. Hal yang ditegaskan di dalam dokumen ini yaitu bahwa kaum awam bekerja sama dengan hierarki secara lebih langsung.
Keterlibatan kaum awam ke dalam Gereja disimak sebagai suatu bentuk partisipasi yakni keterlibatan dengan harapan agar Gereja Katolik hidup dan berkembang, serta menghasilkan buah yang berlimpah bagi seluruh umat beriman Katolik (bdk. AA 10). Menurut pemahaman L. Prasetya bahwa keterlibatan kaum awam adalah upaya untuk mengembangkansuburkan Gereja Katolik. Dan menurutnya, hal ini tampak secara nyata dalam kegiatan liturgi (mengambil bagian dalam imamat Kristus), kegiatan pewartaan (mengambil bagian dalam kenabian Kristus) dan kegiatan penggembalaan anggota Gereja (mengambil bagian dalam rajawi Kristus). Pertanyaan kita, apakah Gereja itu dapat bertumbuh dan berkembang sebagaimana yang dicita-citakannya dalam semangat partisipatif ini? Kita harus mengatakan dan menunjukkan bahwa partisipatif aktif dari seluruh umat (hierarkis dan umat awam) adalah modal utama dalam mengembangkan dan menghidupkan Gereja itu sendiri. Itu berarti tanggungjawab dan keaktifanlah yang bisa menunjukkan hal ini lewat keutamaan dan karunia yang telah mereka terima (bdk. AA 4).
2.3.2. Gereja sebagai Communio dan Missio
Gereja adalah communio (persekutuan). Communio di sini tentunya merupakan persekutuan dengan dan dalam Allah yang diikat Roh Kudus berkat jasa Yesus Kristus. Aspek persekutuan semacam ini begitu ditekankan dan dirindukan oleh Gereja atau umat Allah. Menurut John Djegadut, apa yang disebut sebagai aspek communio ini disimaknya menjadi kerinduan, keprihatinan dan doa serta usaha utama Yesus Kristus sendiri dalam membangun Kerajaan Allah di dunia. Ia melihat bahwa ternyata dosa sesungguhnya telah mencerai-beraikan persekutuan asli manusia dengan Allah dan antara manusia itu sendiri. Dan kita tahu bahwa Allah datang ke dunia juga untuk memulihkan kembali persekutuan tersebut, yang didambakan-Nya untuk membentuk umat sebagai satu kawanan dengan satu gembala saja.
Wawasan seperti ini, mesti dilihat sebagai unsur konstitutif dan hal yang amat penting untuk menyadari bahwa salah satu usaha utama dalam karya pastoral ialah menciptakan persekutuan. Dengan demikian benarlah apa yang dikatakan oleh Paulus bahwa di dalam suatu jemaat tidak ada lagi apa yang disebut sebagai gap (jurang pemisah) atau perbedaan kelas sehingga di dalam Kristus tidak ada lagi ”orang Yahudi atau Yunani, wanita atau laki-laki, hamba atau orang merdeka, karena semuanya telah menjadi anak-anak Allah” (Gal 3:28). Menurut hemat John, pemahaman seperti ini sangat penting untuk menciptakan seluruh paroki sebagai suatu persekutuan, yang satu dalam kegiatan dan tindakan, yang bersatu hati dalam kehidupan menggereja tanpa membebankan salah satu pihak saja. Dari poin ini, jelas sekali bahwa sebuah paroki menekankan kesatuan di antara umat adalah paroki yang mau menumbuhkembangkan model hidup menggereja yang diharapkan Kristus. Bagi John, wawasan ini penting juga untuk menciptakan persekutuan-persekutuan basis (pelbagai kelompok basis baik kategorial maupun teritorial) di dalam paroki. Aspek persekutuan atau komunio inilah yang mesti dibangun dan dihidupkan dalam diri umat awam dengan maksud agar mereka pun memiliki kesadaran akan keselamatan yang dibawa Yesus yakni keselamatan dalam persekutuan (baik dalam iman maupun tindakan atau perbuatan serta pelayanan persaudaraan). Hanya dengan semangat untuk bersekutu, mengadakan suatu paguyuban bersama, maka sebetulnya di situ, secara tidak langsung telah ditanamkan suatu usaha pengembangan hidup berparoki yang menurut hemat penulis begitu berharga, yakni mengokohkan persekutuan umat di dalam sebuah paroki. Gereja hadir pada dasarnya bukan untuk dirinya sendiri. Kenyataan ini dalam bentuk yang paling sederhana tampak dalam kehidupan kelompok-kelompok umat basis. Dalam persekutuan yang mereka adakan, selain karena keinginan untuk berkumpul atau mengadakan paguyuban bersama, tetapi juga karena ingin saling melengkapi dan mendukung satu sama lain, termasuk dalam penghayatan imannya.
Dewasa ini, tak dapat dipungkiri lagi bahwa di mana-mana muncul fenomena dalam hidup menggeraja, yakni, kelompok-kelompok umat hadir baik sebagai suatu keluarga maupun sebagai persaudaraan berkumpul secara rutin untuk merayakan dan mengamalkan iman kristianinya. Menurut pemahaman Raymundus, bahwa komunitas-komunitas basis, yang telah ada, pada dasarnya ada bukan untuk diri mereka sendiri, bukan pula hanya untuk Gereja, melainkan untuk masyarakat sekitarnya. Dari poin ini, ia melihat bahwa apa yang disebut dengan dimensi hidup Gereja, yakni communio dan missio, merupakan dua hal yang saling melengkapi. Di satu pihak, setiap anggota dalam relasi personal satu sama lain memiliki komitmen untuk menghayati seperangkat nilai ideal yang diajarkan oleh Yesus Kristus. Pertanyaan kita, apa sumbangsih dari kehadiran komunitas-komunitas ini dalam kehidupan menggereja? Dalam kacamata, Raymundus, komunitas-komunitas tersebut sering kali menjadi motivator pembaruan dan revitalisasi hidup Gereja. Di lain pihak, dalam relasinya dengan masyarakat sekitar, komunitas-komunitas tersebut turut memberi andil dalam membangun dunia yang baru.
III. Komunitas Basis dan Tantangan Persekutuannya
3.1. Komunitas Basis di Pusaran Globalisasi
3.1.1. Hedonisme dan Pengaruhnya bagi Manusia
Kemajuan dunia dewasa ini dalam banyak hal begitu memengaruhi pola dan gaya hidup manusia. Dan dalam arti tertentu sikap dan karakter hidup manusia pun dari sendirinya tidak jauh berbeda dengan kemajuan zaman yang begitu pesat dewasa ini dunia sekarang sedang berada dalam pusaran globalisasi, di satu pihak memengaruhi manusia ke arah positif, tapi di sisi lain justru menghanyutkan manusia. Dan dalam arti tertentu dapat menghancurkan (bersifat destruktif) terhadap perkembangan iman seseorang.
Kalau kita menyimak dengan baik pola dan gaya hidup zaman ini, apa yang kita sebut sebagai individualisme dan hedonisme begitu kuat mewarnai gaya hidup manusia abad ini. Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengkonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada. Dan salah satu gaya hidup yang begitu kental tampak dalam pola hidup zaman ini adalah konsumtif dan hedonis. Kenyataan ini merajalela di mana-mana di berbagai belahan dunia. Hedonisme merupakan sebuah fenomena yang masih menjadi pusat perhatian orang-orang di zaman ini. Hal ini tampak sekali dalam kehidupan di negara-negara berkembang, misalnya di Indonesia. Di negara kita, fenomena ini tampak dalam pemilikan barang-barang mutakhir yang bercirikan teknologi tinggi. Hal ini begitu menguasai lini kehidupan manusia abad ini dan merupakan sebuah prestasi yang harus dikejar. Dari sebab itu, ukuran keberhasilan dan kesuksesan manusia akhirnya tampak sejauh mana dia memakai dan mengkonsumsi barang-barang mutakhir dan karena itu mempunyai ’gengsi’ atau prestise tersendiri bila menikmatinya. ‘Memilikinya’ jauh lebih bermakna daripada sekedar menguasainya secara fungsional. Simbol-simbol lahiriah seperti arsitektur rumah kediaman, pusat-pusat perbelanjaan modern (adanya mal di mana-mana), makanan modern, dsb., menjadi gaya hidup modern, dan kalau orang sudah menikmati atau merasakan serta memperlihatkan gaya hidup itu, maka ia menjadi puas, lantas tidak heran bila ia mengidentikkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat modern. Tentu saja di sisi lain, apa saja yang berbau ‘tradisional’, dirasakan sebagai sesuatu yang sudah ’usang’, dari sebab itu perlu ditinggalkan. Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa ukuran keberhasilan hidup manusia tidak lagi terletak pada keunggulan hal-hal rohani, tetapi justru pada hal-hal jasmaniah semata-mata. Norma menjadi longgar, karena apapun dapat dilakukan untuk menuju keberhasilan di bidang jasmani dan materi. Fenomena ini sesungguhnya bukan hal baru di zaman ini.
Kenyataan di atas, dalam banyak hal terjadi atau dialami pula oleh umat kristiani dewasa ini, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga sudah masuk ke daerah-daerah pedalaman. Tanpa disadari, kebanyakan dari antara mereka telah terperangkap oleh pola atau gaya hidup zaman ini. Manusia begitu ’terobsesi’ dengan pencarian dirinya dalam dunia ”digital” ini, oleh karena itu, tidak mengherankan jikalau ia berusaha mengidentikkan dirinya dengan apa saja yang ia cari, pakai (konsumsi) dan alami dalam kehidupannya (saya konsumsi maka saya ada). Manusia memang menguasai hasil atau daya kreasinya, tetapi di sisi lain, sesungguhnya dia sedang dikuasai oleh buatan tangannya sendiri. Dari sebab itu, tidak heran jikalau orang menjadi budak atasnya, dikendalikan dan dikontrol olehnya. Dan salah satu puncak kepuasannya adalah mencari, menemukan, memakai dan terus-menerus menumpuk segala-galanya (uang, status atau kedudukan atau privilege), dsb. Antusiasme seperti ini, sebetulnya juga tidak luput dari kecenderungan manusia zaman ini, yakni cenderung rapuh terhadap penderitaan. Bagi mereka penderitaan itu tidak membahagiakan dan karenanya sebisa mungkin dihindari. Hal ini dapat kita simak dalam komentar yang diberikan Alfathri Adlin, yaitu bahwa manusia kontemporer cenderung rapuh terhadap penderitaan, dengan alasan bahwa karena mereka terbiasa hidup dalam budaya kenikmatan dan keinstanan. Semua hal ini, hanya mau menunjukkan betapa manusia di abad ini begitu dikuasai dan dikendalikan oleh mentalitas zaman ini.
3.1.2. Perayaan Individualisme
Manusia zaman modern ditandai apa yang disebut “perayaan individualisme”. Secara filosofis kecenderungan ini merujuk kepada penolakan secara radikal situasi relasionalitas antara manusia dengan realitas lain dan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Tampaknya situasi ini lahir sebagai akibat dari hebatnya tendensi manusia untuk mengafirmasi kekhasan diri dan keagungan kodratnya di hadapan makhluk lain. Penegasan ini lantas menghantar manusia kepada sebuah rumusan tentang diri yang baru: komunitas dunia tidak lagi memiliki primas tertinggi dengan individu sebagai produknya, melainkan dianggap sebagai hasil bentukan individu yang berkumpul secara sukarela untuk meraih tujuan tertentu. Berbagai bentuk relasi tidak lagi memiliki poin penting, tapi hanya disimak sebagai unsur yang memiliki arti preferensial.
Lewat kemajuan teknologi maju orang akhirnya merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial. Orang menjadi pribadi yang tenggelam atau hanyut dalam dunianya sendiri. Hidup lantas dilihat hanya untuk dirinya sendiri, sedangkan yang lain bukan menjadi urusannya. Kenyataan ini paling sering bisa kita jumpai dalam kehidupan di kota-kota besar. Dan dalam kehidupan berparoki pun, hal ini bukan asing lagi bagi kita, karena di mana-mana kecenderungan untuk hidup hanya untuk diri sendiri tidak dapat disangkal lagi. Hal praktis yang bisa kita amati misalnya di paroki adalah kurangnya antusias umat untuk melibatkan dirinya dalam berbagai aktivitas yang diadakan. Kita bisa melihat pula bahwa umat kurang aktif dalam mengikuti doa-doa di lingkungan, kalau pun hadir, yang datang biasanya orang-orang tertentu, misalnya ibu-ibu sementara bapak-bapak kurang menunjukkan keaktifan mereka. Fenomena ini penulis alami sendiri ketika mengadakan praktek pastoral di Paroki St. Martinus, Keuskupan Sintang (September 2009-Mei 2010), ataupun dalam salah satu penelitian yang penulis adakan (untuk matakuliah Teologi Kontekstual) beberapa waktu silam di Lingkungan Sta. Monika, Paroki Kathedral Ijen.
Dua fenomena di atas (hedonisme dan indivualisme), merupakan persoalan yang serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi Gereja dalam mengembangkan kehidupan menggerejanya, khususnya dalam menumbuhkembangkan persekutuan. Pertanyaan kita adalah bagaimana umat kristiani menyikapi hal ini, dan apakah mungkin lewat paguyuban, misalnya melalui KBG, pengaruh negatif di atas bisa diminimalisir. Dari sebab itu, kita akan mendalami bagaimana KBG bisa menjadi titik kekuatan untuk mengkounternya.
3.1.3. Komunitas Basis:Titik Kekuatan yang Memberangus Hedonisme
Hedonisme dewasa ini kita tahu begitu memengaruhi mentalitas manusia. Kenyataan ini dalam arti tertentu sebetulnya telah memperlihatkan sebuah gaya hidup atau ciri kemodernan. Budaya ini dengan demikian merupakan budaya masyarakat, sudah menjadi bagian integral kehidupan orang-orang zaman ini. Menurut Magnis Suseno, sebagaimana yang dikutip Yanuaris, bahwa kebanyakan orang mengira dirinya bisa menjadi “orang” dengan membeli barang-barang bagus atau mewah, misalnya membeli handphone atau mobil merek tertentu dst. Dan inilah mentalitas konsumerisme. Bagi kaum elite, konsumerisme berarti terus meningkatkan konsumsi mereka, misalnya berlibur ke luar negeri, berziarahnya juga harus ke Tanah Suci dsb. Menurut hematnya, masyarakat biasa pun tidak ketinggalan, mereka juga terus meniru gaya hidup kaum elite. Efeknya, kehidupan rumah tangga pun menjadi rusak.
Di tengah-tengah derasnya arus kecenderungan ini, tentunya umat kristiani ditantang untuk menunjukkan jati dirinya. Budaya di atas (hedonistik) harus disadari sebagai budaya yang persis bertentangan dengan budaya hati dan pergaulan yang dibawa Yesus. Dari sebab itu, ketika orang kristen berhadapan dengan budaya ini, maka mereka dituntut untuk membuktikan bahwa Injil membebaskan manusia dari kuasa-kuasa dunia; bahwa hidup adalah kesederhanaan, cinta, kejujuran dan solider dengan orang-orang kecil. Menerapkan pola ini oleh Yanuaris dilihatnya sungguh membebaskan dan membahagiakan daripada menjalani pola hidup hedonistik.
KBG sebagai sebuah komunitas paguyuban umat kristiani merupakan wadah yang baik dan dapat membantu umat kristen untuk semakin mematangkan imannya di tengah-tengah cengkeraman atau himpitan budaya hedonistik. Sebagai sebuah komunitas yang sangat menekankan nilai Sabda Allah, menjadi titik acuan langsung dan sumber inspirasi seluruh kegiatan mereka, maka umat kristiani ditantang untuk menghidupi nilai Sabda Allah (Injil) itu dalam pengalaman konkret mereka. Dan dalam menghadapi realitas kontemporer ini (misalnya hedonisme, dll.), umat kristiani ‘didesak’ untuk berani menolak tawaran-tawaran kenikmatan dan mentalitas konsumtif. Mengapa semuanya itu harus ditolak, oleh karena apa yang disebut budaya hedonistik dan konsumerisme tadi samasekali tidak membebaskan manusia. Manusia justru dikungkungnya, ketika nilai-nilai Injili (hidup sederhana, ugahari, solider dengan yang berkekurangan) tidak diinternalisasi secara sungguh-sungguh dalam kehidupannya sehari-hari. Dalam arti ini, Sabda Allah menjadi katalis utama komunitas. Yanuarius melihat bahwa proses evangelisasi akan berjalan karena adanya simbiosis antara sabda dan hidup nyata. Artinya bahwa evangelisasi itu akan semakin tampak memperlihatkan nilai-nilainya bila nilai-nilai Sabda (Injil) diungkapkan atau diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
3.1.4. Komunitas Basis : Titik Kekuatan untuk Mengkounter Individualisme
Salah tugas panggilan hidup menggereja adalah membentuk persekutuan atau communio Dan communio ini dapat dijumpai dan dihayati dalam cara hidup jemaat perdana yang sangat menekankan semangat kesatuan, persaudaraan. Jemaat perdana telah memperlihatkan cara hidup berguyub, di mana cara hidup mereka ini (Kis 2: 41-47) menjadi cara hidup umat kristiani di segala zaman, termasuk zaman ini. Satu poin penting yang menjadi karakter kehidupan komunitas jemaat perdana, yakni persekutuan (Kis 2:42) di mana para murid Kristus hidup dalam kerukunan dan persaudaraan. Dalam poin ini, para rasul sangat menjunjung tinggi nilai persatuan,
Sebagaimana cara hidup jemaat perdana, demikianlah kaum beriman kristiani dewasa ini, dalam segala situasi dan kondisi hidupnya di tengah arus kemodernan dewasa ini, dipanggil untuk senantiasa menghayati dan membina imannya. Dan KBG adalah salah satu wadah yang bisa membantu mereka dalam menghayati dan membina imannya bersama anggota gereja yang lain sebagai sebuah persekutuan atau paguyuban. Di tengah “perayaan individualisme” yang begitu mengental di setiap lini kehidupan dewasa ini, KBG dipanggil untuk sungguh-sungguh melawan individualisme, yang mengabaikan kebersamaan. Dalam disposisi inilah, sebagaimana yang ditegaskan Yanuarius, KBG justru mengedepankan kebersamaan dan menghargai kepentingan orang lain. Berkenaan dengan hal ini, ia melihat bahwa Gereja Katolik nyaris runtuh karena banyak anggota tidak mau mengikatkan diri dengannya sebagai satu komunitas. Keprihatinan lain yang disimaknya di sini adalah bahwa masing-masing orang mau mengatur imannya atau membina relasi pribadi dengan Allah’nya’ sendiri. Akan tetapi kenyataan itu tidak ditemukan dalam KBG. Dalam KBG, hal yang ditekankan adalah “menjadi seorang Kristen” dan “ hidup berkomunitas” pada dasarnya identik. Dalam poin ini, setiap orang tidak lagi terisolasi atau ditinggalkan sendirian, tetapi dibantu untuk semakin mengembangkan dirinya menjadi semakin kristiani.
3.2. Komunitas Basis: Titik Pijak Mengembangkan Persekutuan Umat Paroki
Panggilan dan perutusan para awam tidak mempunyai arti apapun apabila tidak bertitik tolak dari eklesiologi persekutuan. Menurut John Tondowidjojo kaum awam harus menghayati secara serentak ketiga hal esensial, yakni, berada dalam Kristus, menjadi Gereja dalam Gereja dan berada di dunia. Baginya, awam itu lahir di dalam Kristus untuk pelayanan terhadap Gereja, dan karenanya berada di dalam Gereja. Berbicara tentang kesadaran umat awam mengenai perannya amat bergantung pada pola kepemimpinan yang dijalankan hierarki. Persoalan kita di sini sebagaimana yang disinggung oleh Yanuarius Seran adalah apakah praksis kepemimpinan yang dilaksanakan di kalangan jemaat mampu mengembangkan kaum awam dalam dunia modern ini? Berkenaan dengan ini, Yanuarius mempertanyakan model kepemimpinan yang tepat yang dijalankan selama ini, apakah itu sudah dijalankan atau belum, yakni transformatif (mengembangkan), partisipatif (mengikutsertakan) atau sebaliknya feodal dan otoriter.
Kalau agak disimak dengan baik tampak bahwa pola kepemimpinan yang dijalankan selama ini, praktis banyak menerapkan model top-down (atas-bawah), di mana unsur seseorang menjadi penguasa tunggal, penekanan dan kekerasan dari sang pemimpin terhadap komunitasnya tak dapat dihindari. Kepemimpinan yang demikian, menurut hemat Yanuarius sungguh memperlihatkan unsur ”kekuasaan atau wewenang”. Akibatnya, pola kepemimpinan yang menekankan segi pelayanan kurang ditekankan, malahan yang terjadi adalah tercipta kepemimpinan hierarkis sebagai ”pemberi petunjuk”. Berkenaan dengan kesadaran ini, kaum awam perlu diberi penyadaran dan dibangkitkan antusiasme untuk menunjukkan partisipasi aktifnya di dalam kehidupan menggereja, secara khusus di dalam parokinya masing-masing. Bentuk dan cara bagaimana ia melibatkan diri bisa bermacam-macam, misalnya terlibat dalam berbagai macam kerasulan awam.
IV. Beberapa Strategi Pastoral
4.1. Menciptakan Sikap Kritis
Di tengah pusaran globalisasi atau kemajuan zaman yang demikian pesat dewasa ini, Gereja perlu selalu memiliki kesadaran kritis. Tanpa sikap seperti ini, upaya untuk membangun sebuah kehidupan iman dari dalam diri sendiri tidak akan berhasil. Dengan kata lain misi untuk membangun sebuah persekutuan iman yang kokoh tidak akan cukup bila tidak mengkhamiri konteks atau pengaruh-pengaruh buruk yang ada di sekitarnya.
Kita sudah melihat bahwa dalam berbagai lini kehidupan masyarakat, globalisasi telah melumpuhkan kesadaran sosial, maka benarlah apa yang dikatakan oleh Kirchberger bahwa penting sekali kita meningkatkan kesadaran kritis dalam masyarakat untuk melindungi korbannya. Baginya tidak ada pembelaan yang lebih kuat daripada kesadaran yang tajam. Kesadaran kritis ini penting untuk melihat apakah dunia dan segala kemajuannya sudah cukup menghantar orang kepada perjumpaan akan suatu nilai hidup yang didambakan oleh seorang beriman atau tidak. Jikalau tidak demikian maka, kesadaran seperti itu perlu selalu dimunculkan.
Berkenaan dengan kenyataan ini, bagaimana Gereja bisa berbicara atau bertindak? Kita tahu di mana-mana jemaat basis begitu ditanamkan dan menjadi semacam way of life kaum beriman kristiani yang ingin memperdalam dan mengembangkan imannya. Semangat syering dan dialog mewarnai persekutuan mereka. Dan model penghayatan hidup seperti ini menurut hemat Kirchberger merupakan sarana penting untuk mengembangkan kesadaran kritis. Baginya apabila Injil itu diwartakan kepada kaum miskin, dan hidup KBG adalah hidup yang terarah pada Sabda yang hidup, maka sepantasnya mereka diminta untuk mendiskusikan persoalan yang tengah di hadapi, misalnya persoalan tentang kaum miskin. Ataupun hal lain yang menurut hemat penulis penting juga adalah bersikap kritis terhadap pengaruh-pengaruh negatif lainnya yang ditimbulkan oleh arus globalisasi di atas (individualistik, hedonistik/konsumeristik, dsb). Mungkin kesadaran kritis ini sangat tepat kalau bisa diungkapkan lewat kesaksian hidup mereka di mana mereka berada baik secara moral maupun spiritual.
Sebuah paroki tentunya akan menjadi paroki yang berkembang dan bertumbuh subur apabila di dalamnya tertanam kesadaran kritis mulai dari Pastor Paroki sebagai kepala sekaligus motivator dan pembimbing sampai ke umat level bawah. Dalam arti inilah, kesadaran untuk mengkounter dan menghilangkan pengaruh-pengaruh buruk inilah perlu diciptakan secara bersama-sama dan menjadi semacama suatu habitus baru.
4.2. Membangun Kesadaran Umat untuk Berpartisipasi Aktif
Menyimak dinamika konteks dunia saat ini, yang diwarnai oleh arus globalisasi, penulis menyadari pentingnya menjadikan KBG sebagai gambaran ideal dan cermin bagi hidup beriman dewasa ini. Dari sebab itu, arah pastoral yang harus selalu dibangkitkan dan ditanamkan dalam konteks ini adalah plantatio fidei (penanaman iman) atau missio ad intra (reksa pastoral). Dalam arti ini, KBG boleh dijadikan sebagai medan untuk menanamkan iman, membangun dan menghidupkan iman di tengah arus globalisasi ini. Penulis melihat, kesadaran semacam ini perlu dibangkitkan dan ditanamkan selalu dalam diri mereka. Partisipasi aktif mereka menjadi tanda keterlibatan mereka bagi perkembangan iman mereka sendiri, tetapi juga dapat menjadi sebuah kesaksian bagi umat lain bagaimana mestinya menjadi umat Kristen yang sejati. Dengan partisipasi dimaksudkan di sini bahwa semua orang melibatkan diri dalam membangun sebuah persekutuan iman, oleh karena iman itu selain ditanggapi secara pribadi perlu diungkapkan secara bersama. Dan melalui keterlibatan bersama dalam aneka karya pastoral paroki (berguyub, aktif dalam salah satu kegiatan parochial, dsb) di situ iman seseorang dipupuk dan dikembangkan. Dengan demikian, semua orang pada akhirnya tanpa kecuali mengambil bagian yang sama dalam perutusan Gereja. Jadi dalam poin ini, penulis melihat bahwa umat secara keseluruhan perlu menyadari peranan mereka sebagai anggota Gereja yang juga dipanggil untuk melanjutkan karya Yesus Kristus di dunia, mewartakan Injil dan membangun Kerajaan Allah di tengah-tengah dunia. Konsili Vatikan II, sudah menegaskan hal ini, bahwa Gereja pada hakekatnya bukan semata-mata hierarki. Seluruh umat dipanggil untuk berpartisipasi dalam pengutusan Gereja untuk membangun tubuh Gereja, menjadi saksi Kristus dalam masyarakat dan untuk tampil sebagai garam dunia serta meresapi dunia dengan kasih Allah.
Konsili Vatikan II memahami Gereja bukan sebagai kesatuan organisatoris dan bersifat yuridis semata, melainkan lebih sebagai kesatuan iman, yang dibangun bersama-sama oleh seluruh umat beriman Katolik, sehingga kehidupan dan perkembangan Gereja Katolik sungguh menjadi tanggungjawab bersama umat beriman Katolik. Dengan ini, menuurt hemat L. Prasetya Gereja Katolik ditampilkan dan dipahami lebih sebagai paguyuban umat beriman akan Yesus Kristus, yang disebut Umat Allah ”yang disatukan berdasarkan pada kesatuan Bapa dan Putra dan Roh Kudus.” (LG 4). Dengan pemahaman ini menjadi jelas juga bahwa perutusan Gereja tidak lain adalah tugas seluruh umat beriman dan tidak lagi dimonopoli kaum klerus atau hierarki. Dari sebab itu, kaum beriman awam dipanggil, lewat KBG untuk bersama seluruh Gereja mewujudkan perutusannya.
4.3. Membangun Budaya Tandingan: KBG Menjadi Tanda Kehadiran Kristus di Dunia
Kalau kita menyimak konteks hidup beriman zaman ini, tak dapat disangkal lagi bahwa penghayatan iman umat kristiani sekarang berangsur-angsur menurun, jikalau dibandingakan dengan pola hidup beriman umat yang belum tersentuh oleh kemajuan teknologi atau perkembangan zaman. Menurut Theo C. Vergeer, dalam banyak situasi, komunitas Kristen terancam eksistensinya karena gejala individualisme dan depersonalisme yang merajalela. Baginya, pengaruh “dunia modern” antara lain lewat high technology (yang membawa pergeseran nilai-nilai), sistem pendidikan (terarah pada prestasi pribadi), pasar bebas (yang mengalahkan yang lemah) dan digitalisasi (segala-galanya diatur dari belakang komputer, tanpa melihat wajah orang) telah masuk ke dalam kehidupan banyak orang. Kenyataan ini, tentu merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi umat kristiani, yang juga adalah komunitas zaman ini. Tantangannya yang mungkin cukup berat dihadapi yakni apakah jemaat Kristen sekarang bisa menjadi tanda kehadiran Kerajaan Allah di tengah-tengah dunia saat ini. Tanda-tanda itu adalah hidup dalam persekutuan seperti para rasul atau jemaat perdana, berkumpul bersama, berdoa bersama dan saling mengasihi satu sama lain (bdk. Kis 2: 41-47).
Penghayatan hidup seperti di atas dalam arti tertentu mesti menjiwai umat Kristen sekarang. Dan hanya dengan cara penghayatan demikian, umat Kristen telah memulai apa yang disebut dengan membangun budaya tandingan yakni mengokohkan iman akan Kristus di tengah kemajuan zaman dengan berkumpul bersama, berdoa bersama, atau mengikuti kegiatan-kegiatan lingkungan lainya atau bahkan mengadakan suatu kegiatan karitatif (karya sosial) dalam hidup bersama. Citra diri seperti ini, perlu selalu dijaga dan ditingkatkan sehingga akhirnya menjadi sebuah way of life, bahkan budaya baru dalam mengokohkan iman Kristen di tengah-tengah arus perubahan dunia yang selalu menawarkan nilai-nilai baru, yang kadang-kadang berseberangan dengan nilai-nilai Kristiani.
4.4. Perlu Perhatian dan Pendampingan dari Pastor Paroki
Kita telah melihat bahwa mentalitas hidup manusia dalam banyak hal telah terperangkap dalam gaya hidup mondial, akibat adanya globalisasi. Dan kenyataan ini, kalau kita simak dengan baik, sebetulnya merupakan tantangan-tantangan yang cukup serius bagi Gereja saat ini. Dengan demikian, benarlah apa yang dikatakan John Tondowidjojo bahwa sejumlah tantangan tersebut merupakan akibat langsung dari keadaan dunia yang sedang berubah. Menurutnya, tantangan itu sudah dan terus memasuki kehidupan Gereja dan ini tidak hanya melanda kehidupan masyarakat. Baginya, terhadap tantangan-tantangan itu, Gereja Paroki harus menghadapinya, sebab menurut hematnya, Gereja dipanggil untuk mengetahui pemikiran-pemikiran dan kecenderungan di dalam negeri maupun sedunia, baik dalam masyarakat maupun dalam terutama dalam Gereja sendiri. Dalam arti ini, ia dipanggil untuk terus melihat tanda-tanda zaman. Apa artinya? Maksudnya adalah bahwa Gereja mesti melihat, mengamati dengan serius dan sekaligus memperbaharui imannya kepada Allah. Pertanyaan kita, tanda-tanda zaman apakah yang sekarang ini dihadapi secara serius oleh Gereja? Tanda-tanda yang dimaksud adalah seperti yang sudah kita bahas di atas yakni menguatnya materialisme, hedonisme ataupun konsumerisme bahkan individualisme di segala lini kehidupan. Jikalau demikian, langkah atau strategi apa yang bisa diterapkan di sini selain membangun budaya tandingan untuk mengkounter budaya zaman ini, terutama dalam kehidupan di tingkat paroki (dalam keluarga, lingkungan maupun dalam kelompok-kelompok kategorial, dsb.).
Menyimak bahwa tantangan dan harapan ini, menurut hemat penulis, perlu juga sikap dan tanggungjawab dari Pastor Paroki dalam mendampingi atau membimbing umatnya. Kita melihat bahwa munculnya KBG adalah pertama-tama karena kesadaran mereka untuk berguyub oleh karena iman dan kesaksian hidup mereka akan Sabda Allah. Dari sebab itu, tidak ada cara lain yang paling memungkinkan paguyuban ini semakin bertumbuh dan berkembang selain keprihatinan dan sikap (respon) positif dari Pastor Paroki. Dengan kata lain, Pastor Paroki atau pun petugas pastoral lainnya jangan sampai mematikan dinamika kehidupan mereka di tingkat basis. Dalam arti ini, mereka harus dibina agar perkembangan dan kemajuan Gereja semakin nyata melalui mereka sebagai anggota tubuh yang satu. Dalam arti ini, Pastor Paroki sebagai pemimpin umatnya perlu selalu membangkitkan minat dan antusiasme umat untuk menghidupi dinamika kehidupan berparoki. Salah satu tugas Pastor Paroki adalah menjalankan reksa pastoral untuk kelompok (umatnya). Reksa pastoral yang dimaksud di sini pertama-tama menyangkut pewartaan dan perayaan (Ekaristi), tetapi khususnya tertuju kepada pembentukan persekutuan, sebagaimana ditentukan dalam kan 529 par 2. Di dalam kanon ini, dikatakan bahwa Pastor Paroki bekerjasama dengan uskupnya dan para imam keuskupan, dalam usahanya agar umat beriman memperhatikan kesatuan (communio) paroki dan mengambil bagian dalam mendukung karya-karya yang memajukan kesatuan itu. Perhatian yang mendalam terhadap kegiatan-kegiatan pastoral yang dijalankan umat, misalnya lewat komunitas basis, sebetulnya merupakan modal yang kuat dalam mengembangkan persekutuan umat di dalam paroki. Dalam poin ini benarlah apa yang dikatakan oleh Thomas P. Sweetser bahwa seorang Pastor Paroki adalah seorang yang memiliki sikap kegembalaan yang baik. Itu mengandaikan bahwa seorang pastor atau seorang pribadi, yang mengambil alih tempat pastor sebagai administrator pastoral. Ia harus tampil sebagai pembawa atau pemegang impian maupun sebagai pendorong perubahan. Dalam hubungan dengan umatnya, seorang Pastor Paroki adalah seorang yang sungguh-sungguh mau memperhatikan kebutuhan dan keinginan umatnya. Dengan gaya kepemimpinan sebagai pendamping yang baik inilah maka kita dapat mengatakan bahwa paroki itu sesungguhnya adalah milik umat dan bukan milik Pastor Paroki. Dari sebab itu, kerinduan dan harapan umat untuk mengembangkan imannya dengan berguyub bersama dalam komunitas basis (atau pun dalam kelompok-kelompok kategorial lain) perlu dipelihara dan dikembangkan terus-menerus.
V. Penutup
Di tengah-tengah derasnya arus globalisasi, Gereja ditantang untuk menunjukkan jati dirinya yang sesungguhnya. Salah satu identitas yang mesti selalu dipelihara adalah menghidupkan semangat persekutuan atau paguyuban. Paguyuban atau persekutuan inilah yang diharapkan bisa membantu mereka dalam mengembangkan dan menumbuhkan kehidupan beriman mereka di tengah-tengah dunia yang terus berubah dan bergerak ini. Dengan mengupayakan paguyuban bersama, misalnya lewat KBG tersebut, umat awam menampakkan partisipasi aktifnya dalam mengupayakan sebuah pengembangan persekutuan di dalam Gereja, khususnya dalam paroki. Sebuah paroki akan menjadi paroki yang berkembang dan bertumbuh subur, bila di dalamnya tertanam semangat paguyuban di mana di dalamnya, umat beriman (awam) berdasarkan imamat umumnya ikut menunaikan tugas perutusannya di dunia. Dan karya perutusan ini, akan semakin sempurna bila Pastor Paroki atau hierarki berkenan memperhatikan, mendukung dan mengarahkannya selalu sebagaimana tugas yang dipercayakan kepadanya (bdk. Kan 529 par 2).
DAFTAR PUSTAKA
Dokumen Gereja:
Kitab Hukum Kanonik, 1983, terj. Sekretariat KWI, Jakarta: Obor, 1991.
Dokumen Konsili Vatikan II, ter. R. Hardawiryana, Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1993.
Buku-buku dan Artikel:
Adlin, Alfathri, “Realitas Spiritualitas dan Hierarki Realitas” dalam Alfathri Adlin (ed.), Spiritualitas dan Realitas Kebudayaan Kontemporer, Bandung: Jalasutra, 2006.
Djegadut, John (ed.), Evangelisasi Baru dalam Jemaat Basis, Ende: Nusa Indah, 1996.
Griffin, David Ray (ed.), ”Introduction: Postmodernimse Spirituality and Society” dalam Spirituality and Society Postmodern Visions, Albany: State University of New York Press, 1988.
Kirchberger, Georg, Misi Evangelisasi Penghayatan Iman, Maumere: Ledalero, 2004.
Prasetya, L., Keterlibatan Awam sebagai Anggota Gereja, Malang: Dioma, 2003.
Piliang, Yasraf Amir, Hipersemiotika: Tafsir Cultural Studies atas Matinya Makna, Bandung: Jalasutra, 2003.
Seran, Yanuarius, Pengembangan Komunitas Basis, Cara Baru Menjadi Gereja dalam Rangka Evangelisasi Baru, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusantara, 2007.
Sudhiarsa, Raymundus, Evangelisasi Berlanjut Meneruskan Wasiat Sang Guru, Yogyakarta, Kanisius 2009.
________, Kearifan Sosial Lintas Budaya, SVD Surya Wacana Merespon Misi Gereja, Bantul, Yoyakarta: Lamalera, 2008.
Susanto, Al. Amin & Tom Jacobs, “Sumbangan Pemikiran di Sekitar Kepemimpinan Pastoral Khususnya Kepala Paroki” dalam J. B. Banawiratma (ed.), Petugas Pastoral Imam dan Awam,Yogyakarta: IKIP Sanata Darma, 1987.
Tondowidjojo, John, Pastoral Paroki Masa Kini, Arah Dasar, Malang: Dioma, 1989.
_________, Arah dan Dasar Kerasulan Awam,Yogyakarta: Kanisius, 1990.
Vergeer, Theo C., Mencari Model Misi: Penabur Menjadi Benih, Yogyakarta: Kanisius, 2002.
Langganan:
Postingan (Atom)